Rabu, 06 April 2016

PERTEMUAN SINKRONISASI KELEMBAGAAN PENYULUHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELAUTAN DAN PERIKANAN


 
(Empress Hotel Makassar, 29 s/d 30 Maret 2016) Penyelenggaran Penyuluhan Perikanan yang lebih optimal merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan sektor Kelautan dan Perikanan di Sulawesi Selatan. Bentuk penyelenggaraan tersebut adalah pembinaan   ketenagaan  penyuluh Perikanan dalam mengembangkan kompetensi, pengembangan karier, dan optimalisasi pendampingan terhadap kelompok binaan; pembinaan dan pengembangan kelembagaan penyuluhan dan kelembagaan pelaku utama; serta pengembangan sistem kerjasama dan pembiayaan pelaksanaan kegiatan penyuluhan perikanan melalui koordinasi yang lebih efektif di semua tingkatan wilayah (Lembaga teknis dan Lembaga penyuluhan Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota) terutama terhadap dukungan program/kegiatan prioritas pemerintah.
Bakorluh Provinsi Sulawesi Selatan melalui dana Dekonsentrasi memfasilitasi peningkatan koordinasi pelaksanaan penyuluhan perikanan melalui Pertemuan Sinkronisasi Kelembagaan Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota, dan beberapa diantara juga dihadiri oleh Koordinator Penyuluh Perikanan Kabupaten/Kota (Kab. Pangkep, Soppeng, Jeneponto, dan Kota Makassar). Pertemuan juga memfasilitasi beberapa informasi terkait dengan sinergitas program/kegiatan prioritas pemerintah dengan dukungan Penyuluh Perikanan, fasilitasi kegiatan penyuluhan melalui dana DAK, penumbuhan kelompok dan pengembangan kelompok menuju kelompok perikanan yang mandiri, serta sosialisasi  juknis pelaksanaan Dana dekonsentrasi. Dalam pertemuan juga dibahas beberapa informasi terkait dampak yang diasumsikan terjadi dengan pelaksanaan UU No. 23/2014.
         Beberapa kesimpulan yang diambil berdasarkan hasil diskusi peserta dan narasumber dari pertemuan dapat digambarkan sebagai berikut :

A.   Aspek Ketenagaan Penyuluh Perikanan
ü  Dinas teknis yang ada di kabupaten/kota mengharapkan agar penyuluh perikanan sebagai tenaga teknis yang memiliki kompetensi dalam pemberdayaan SDM pelaku utama untuk dapat eksis mendampingi dan mengawal program/kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas teknis.
ü  Penyuluh Perikanan harus senantiasa mengembangkan potensi diri baik melalui diklat/magang maupun kegiatan mandiri dan semangat kerja yang tinggi, guna lebih profesional dalam mengembang tugas-tugas pembinaan pelaku utama.
ü  Dalam memenuhi kebutuhan tenaga Penyuluh Perikanan, agar Bakorluh memfasilitasi perekrutan tenaga penyuluh Swadaya dan Penyuluh Bantu.
ü  Penyuluh Perikanan dalam kegiatan pendampingan dan pengawalan program/kegiatan pemerintah, agar difungsikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsunya sebagai penyuluh dan tidak dilibatkan dalam penyusunan administrasi dan penyelesaian proyek kegiatan tersebut. Disamping itu, juga perlu dilakukan pembenahan pelaksanaan tugas dan fungsi penyuluh dimaksud melalui pembinaan langsung dari lembaga penyuluhan dan lembaga teknis terkait.
ü  Agar segera memfasilitasi standar evaluasi kinerja penyuluh sebagai acuan penilaian kinerja penyuluh perikanan.

B.   Aspek Kelembagaan Penyuluh dan Pembinaan Pelaku Utama
ü  Dengan akan diimplementasikannya UU No.23/2014, diharapkan agar lembaga penyuluhan baik di tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten/kota agar tetap eksis sebagai wadah/rumah penyuluh dan sebagai simpul koordinasi pelaksanaan penyuluhan perikanan.
ü  Pembenahan kembali data base kelompok pelaku utama perikanan terutama terkait dengan nomor Registrasi kelas kelompok.
ü  Dalam pelaksanaan lomba bagi Kelompok perikanan, agar dilaksanakan kegiatan pembekalan bagi setiap kelompok yang akan diikutkan sebagai peserta lomba, namun tidak menutup kemungkinan untuk tetap membina kelompok perikanan lainnya sebagai bahan masukan/motivasi.

C.   Aspek Kerjasama dan Pembiayaan Penyuluhan Perikanan
ü  Perlunya koordinasi yang lebih efektif antar lembaga terkait pembangunan perikanan terutama dalam penyusunan rencana penganggaran penyuluhan perikanan dan pelaksanaan program/kegiatan terkait dengan penyuluhan perikanan, terutama dalam penyusunan dana DAK Penyuluhan Perikanan.
ü  Agar memfasilitasi pembiayaan penyuluhan perikanan termasuk pembiayaan operasional bagi tenaga penyuluh perikanan swadaya.
ü  Untuk memfasilitasi BP3K yang memiliki karakter/potensi untuk pengembangan komoditi Perikanan, baik dari segi pelaksanaan percontohan, fasilitasi operasional penyuluhan, serta fasilitasi sarana prasarana dalam pembinaan teknis Perikanan.

D.   Aspek Lainnya
ü  Terkait dengan akan berlaku efektifnya UU No.23/2014, beberapa pertanyaan muncul dan perlu dijadikan bahan dalam pengambilan kebijakan penyuluhan perikanan, seperti dibawah ini :
-      Apakah Provinsi dan Kabupaten/kota masih dapat menganggarkan dana pendampingan penyuluhan perikanan pasca diberlakukannya UU No. 23/2014 ?
-      Bagaimana peran dan keberadaan kelembagaan penyuluhan di Provinsi dan kab/kota kaitannya dengan sinergitas antara UU No.23/2014 dan UU Otonomi Daerah ?

Demikian gambaran hasil pertemuan, SEMOGA BERMANFAAT. (Rachmady Azis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar