- Model pengelolaan wilayah pesisir berbasis masyarakat (community based development) merupakan model yang ideal dan tepat untuk diterapkan dalam rangka mewujudkan kemandirian masyarakat pesisir.
- Peran serta aktif masyarakat pesisir membuat perencanaan pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir. Pada tahap perencanaan, masyarakat pesisir dituntut untuk kreatif dan inovatif dalam membaca peluang potensi-potensi yang dapat dikembangkan.
- Pada tahap pelaksanaan, bahwa yang terlibat aktif dalam pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir adalah masyarakat pesisir. Mayarakat pesisir konsisten dengan perencanaan yang telah disepakati, melakukan kegiatan pengelolaan wilayah pesisir yang berdasarkan pada nilai kearifan lokal serta melakukan pencegahan terhadap kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan wilayah pesisir.
- Selanjutnya tahap pengawasan, bahwa apabila terjadi indikasi pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir maka masyarakat pesisir segera melaporkan pada pihak yang terkait. Disamping itu peran pemerintah sangat penting.
- Model pengelolaan wilayah pesisir berbasis masyarakat memiliki beberapa keunggulan yaitu :
- Peran
serta aktif masyarakat pesisir dapat meningkatkan pendapatan masyarakat,
lingkungan pesisir terjaga dan lestari dan masyarakat pesisir bebas
mengembangkan dan mengelola sesuai dengan potensi, karakteristik dan sosial
budaya masyarakat pesisir.
- Pada
prinsipnya dalam melakukan pengembangan dan pengelolaan wilayah pesisir secara optimal
dibutuhkan peran serta aktif masyarakat pesisir yang berlandaskan pada
nilai-nilai kearifan lokal serta dukungan dari pemerintah daerah untuk menuju
kemandirian masyarakat pesisir dalam mengelola wilayah pesisir sehingga
tercapai kesejahteraan masyarakat pesisir.
- Terutama dalam konteks pemberdayaan masyarakat pesisir. Dalam hal ini pemerintah memberikan bantuan baik berupa permodalan, akses informasi, akses infrastruktur, pembinaan, pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat pesisir mengenai strategi dalam pengembangan dan pengelolaan wilayah pesisir.
- Saran Pengembangan Pengelolaan
- Perlu membentuk peraturan daerah untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pesisir untuk dapat terlibat dalam melakukan pengelolaan wilayah pesisir. Pembentukan peraturan daerah mengenai peran serta aktif masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir merupakan bentuk penguatan dan pemberdayaan masyarakat pesisir untuk menuju kemandirian dalam pengelolaan wilayah pesisir
- Selanjutnya bagi daerah-daerah pesisir yang belum berkembang perlu menerapkan strategi yaitu sinergi dan interaksi yang tepat antara pemerintah daerah, masyarakat pesisir dan nilai kearifan lokal dalam melakukan pengelolaan wilayah pesisir, sehingga terbangun kemandirian masyarakat pesisir dalam pengelolaan wilayah pesisir.
_______________________________________________________
sumber referensi :
Anak Agung Istri Ari Atu Dewi _ Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2018 (http://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/386)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar