Jumat, 11 Juli 2014

 “Peran Penyuluhan di Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendukung Industrialisasi Kelautan dan Perikanan di Kawasan Minapolitan Berbasis Ekonomi Biru Tahun 2013”

Oleh : Rachmady Azis, A.Pi. MM
(Penyuluh Perikanan Madya)
 



A.   Pendahuluan

Tugas dan fungsi Bakorluh Prov. Sul-Sel

Era kebangkitan Penyuluh kembali dengan lahirnya Undang-undang  No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan  Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Kekuatan hukum kegiatan penyuluhan tersebut memberikan angin segar dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan. Membangkitkan semangat para penyuluh untuk lebih memaksimalkan upaya penyuluhan di tingkat lapangan. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), telah diamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.  Wewenang dan tanggung jawab tersebut diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan Revitalisasi Penyuluhan dengan diselenggarakannya Program Pemantapan Sistem Penyuluhan yang meliputi aspek-aspek penataan dan penguatan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana serta pembiayaan penyuluhan.
Untuk mendukung implementasi kebijakan Pemerintah melalui UU No. 16 tahun 2006 tersebut, dibentuk organisasi Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009, dengan struktur organisasi yang terdiri atas Kepala Sekretariat, Kepala Bagian Tata Usaha dan 3 (tiga) Kepala Bidang, 6 (enam) Sub Bidang dan 3 (tiga) Sub Bagian,  serta Kelompok Fungsional.

Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Selatan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi terhadap Badan Koordinasi Penyuluhan provinsi serta menyelenggarakan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Selatan mempunyai fungsi yakni Penyiapan fasilitasi dalam rangka koordinasi penyuluhan lintas sektor; Penyiapan penyusunan kebijakan penyuluhan, Penyusunan programa penyuluhan tingkat provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan tingkat nasional, Pengembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha agribisnis pertanian, perikanan dan kehutanan, Fasilitasi forum masyarakat pertanian, perikanan dan kehutanan, Pemberian pelayanan administrasi penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan, Pelaksanaan dan pengelolaan pembiayaan penyuluhan, Pemantauan, monitoring dan evaluasi penyuluhan, Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.

 Program/Kegiatan Penyuluhan Perikanan

Penyelenggaraan penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mengacu pada Trilogy Penyuluhan yakni 1). Terjalinnya hubungan yang akrab antara Penyuluh dengan pelaku utama beserta keluarganya; 2). Materi penyuluhan yang diberikan actual, factual, dan dibutuhkan oleh Pelaku Utama; dan 3). Meningkatnya pengetahuan, sikap dan keterampilan penyuluh maupun Pelaku Utama. Dalam hal ini, Penyelenggaraan Penyuluhan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013, dilaksanakan dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian program/kegiatan pada semua tingkatan. 
Untuk kegiatan Kelautan dan Perikanan, Program-program strategis Pemerintah Pusat dan Daerah yang harus didukung dengan penyelenggaraan penyuluhan  perikanan meliputi :

1.    Penyuluh Perikanan mendukung tercapainya program nasional Minapolitan, Gempita, Pugar, PNPM Mandiri dan program nasional lainnya.
2.    Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan telah mencanangkan Program Peningkatan Ekonomi Kerakyatan hingga 2013 yang antara lain : (1) Gerakan Kebangkitan Udang 33.200 Ton, (2) Bandeng 80 Ribu Ton dan (3) Rumput Laut 1 Juta Ton.

        Kegiatan-kegiatan utama  yang tercantum dalam programa penyuluhan perikanan ini harus mampu merespon kebutuhan para pelaku utama dan pelaku usaha dalam mendukung program-program strategis Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini dapat tercapai apabila terjalin koordinasi yang efektif dan didukung oleh kelembagaan penyuluhan, instansi teknis sektor Perikanan, serta kemampuan teknis dan Sikap perilaku dari penyuluh itu sendiri. Untuk mendukung dan menyelaraskan kegiatan tersebut di atas, secara keseluruhan (penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan) Sekretariat bakorluh Prov. Sulsel memprogramkan kegiatan tahun 2013 sebagai berikut :
Ø  Program pemberdayaan kelembagaan penyuluhan
Ø  Program pendampingan Kelompok dan Gabungan Kelompok Penerima dana Pengembangan Usaha tingkat Pedesaan.
Ø  Program Penyelenggaraan dan Kerjasama Penyuluhan
Ø  Program Pemberdayaan Ketenagaan Penyuluhan

B.   Implementasi Program Kementerian Kelautan dan Perikanan
di Sulawesi Selatan

Dukungan Kebijakan Provinsi Sulawesi Selatan

Khusus pengawalan pembangunan perikanan dan kelautan melalui industrialisasi perikanan, arah dan kebijakan pemerintah Sulawesi Selatan memuat 6 agenda pembangunan yakni : 1) peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat; 2) Perwujudan keunggulan lokal untuk memicu laju pertumbuhan ekonomi; 3) mewujudkan Sulawesi Selatan sebagai entitas sosial ekonomi yang berkeadilan; 4) Menciptakan lingkungan yang kondusif  bagi kehidupan inovatis; 5) Penguatan kelembagaan Masyarakat; 6) Penguatan kelembagaan pemerintah. Sedangkan prioritas komoditi perikanan unggulan daerah yang akan dikembangkan adalah jenis Udang, Rumput laut, dan Tuna/Cakalang.
Pemerintah Sulawesi Selatan mendukung penuh program prioritas Kementerian Kelautan (KKP) yang dilaksanakan di Wilayah Sulawesi Selatan. Program prioritas KKP yang diselenggarakan tahun 2012 hingga 2013 diantaranya adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelauatan dan Perikanan (PNPM Mandiri - KP) yang terdiri dari Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) dan Pengembangan usaha Garam (PUGAR) dengan sasaran utama adalah Kelompok Usaha Bersama (KUB) sejumlah 176 unit, kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) sebanyak 240 unit, dan kelompok Pengolahan dan Pemasaran (Poklahsar) sebanyak 72 unit. Program lainnya adalah Peningkatan Kesejahteraan Nelayan (PKN) dengan tujuan utama adalah meningkatkan Wira Usaha dan Pendapatan Nelayan, yang mengarah pada peningkatan pendapatan Rumah Tangga Miskin (RTS) berbasis Pelabuhan Perikanan(PP)/Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). Program PKN ini pada tahun 2012 dilaksanakan pada 11 kabupaten pada 200 Pelabuhan Perikanan/PPI dengan jumlah RTS 4.244 dan individu RTS sebanyak 18.408. Program Prioritas KKP selanjutnya yang mendukung kesejahteraan pelaku utama perikanan adalah Program Desa Pesisir Tangguh (PDPT), dengan sasaran utama adalah bagaimana pelaku utama melalui pendampingan dan pembinaan akan mampu memperkuat kelembagaannya dan mampu mengatasi kemungkinan perubahan alam yang terjadi terkait keberlangsungan usahanya.
Terkait dengan kegiatan penyuluhan perikanan, kegiatan lainnya adalah Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok perikanan yang ada tahun 2011 sebanyak 130 kelompok menjadi 270 kelompok yang difasilitasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2013. Kegiatan ini dikhususkan pada 15 kabupaten/kota yang termasuk ke dalam program Minapolitan di Sulawesi Selatan, yakni Kota Makassar, Kabupaten Maros, Gowa, Pangkep, Takalar, Jeneponto, Pinrang, Sinjai, Bone, Wajo, Luwu Timur, Barru, Luwu, Luwu Utara, dan Palopo.
Sebagai wujud dukungan dalam pencapaiannya, beberapa program yang telah dilaksanakan melalui dana APBD Provinsi diantaranya adalah program Pemberdayaan Penyuluh Lapangan melalui kegiatan Pemberdayaan Balai Penyuluhan Kecamatan, yang diselenggarakan melalui lembaga penyuluhan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan sasaran utama adalah pelaksanaan percontohan sesuai dengan potensi dan peluang usaha yang dimiliki oleh Balai yang bersangkutan. Untuk itu, tahun 2013 melalui dana APBD dialokasikan sebanyak 160 unit Balai Penyuluhan Kecamatan yang akan diberdayakan melalui kegiatan demplot/percontohan, mendukung program pemberdayaan tersebut. Kegiatan lainnya adalah  pendampingan dan pembinaan program PUMP, PUGAR, PKN, PDPT, Industrialisasi Perikanan, yang dikelola langsung melalui lembaga teknis Kelautan dan Perikanan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan dalam hal ini dilaksanakan dengan membangun koordinasi antar lembaga penyuluhan dan lembaga teknis yang ada di tingkat Kabupaten/Kota.

 Dukungan Ketenagaan Penyuluh Perikanan

Ketenagaan penyuluh perikanan tersebar pada 24 kabupaten/Kota dan tingkat Provinsi, dengan berbagai status yakni PNS, Kontrak, dan Swadaya. Hingga Agustus 2013, Penyuluh PNS dengan tingkat keahlian Ahli sebanyak 171 orang dan terampil 61 orang. Sedangkan penyuluh perikanan dengan status kontrak sebayak 77 orang yang terdiri dari keahlian penangkapan, budidaya dan pengolahan, serta penyuluh swadaya terdiri dari 145 orang pelaku utama perikanan dengan kompetensi teknis masing-masing sesuai dengan usaha yang mereka jalankan.
Khusus kab/kota yang termasuk dalam program Minapolitan yakni 15 Kab/Kota, terkait dengan kegiatan Penumbuhan dan pengembangan Kelompok (dikelola oleh Satker Bakorluh Prov. Sulsel) terdiri dari 270 kelompok, tenaga penyuluh perikanan PNS yang mendampingi sebanyak 182 orang, yang dalam hal ini masih ada beberapa orang penyuluh yang mendampingi 2 (dua) sampai 4 (empat) kelompok perikanan. Hal ini belum sesuai dengan harapan bahwa dalam pelaksanaan program penumbuhan dan pengembangan kelompok tersebut, diharapkan 1 penyuluh membina 1 kelompok perikanan, agar pembinaan lebih terfokus dan lebih memberikan dampak yang positif terhadap pertumbuhan kelompok.
          Dalam kaitannya dengan pelaksanaan pembinaan program Kementerian Kelautan dan Perikanan di tingkat lapangan, masih banyak terjadi kelemahan-kelemahan sebagai  berikut :
1.    Pelaksanaan program yang dilaksanakan oleh penyuluh perikanan pada umumnya di tingkat Lapangan hanya berkisar pada kegiatan Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok pelaku Utama Perikanan, yang dikoordinir langsung oleh lembaga penyuluhan.
2.    Pada umumnya di beberapa Kabupaten, masih lemahnya koordinasi antara lembaga penyuluhan dan lembaga teknis, dalam rangka meningkatkan peran penyuluh perikanan lapangan.
3.    Masih lemahnya dukungan operasional dan materi penyuluhan terkait dengan peningkatan kompetensi dan pelaksanaan pembinaan di lapangan.

C.   Penutup

Pelaksanaan Program Prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan di Sulawesi Selatan, secara garis besar telah dimaksimalkan pelaksanaannya. Hal tersebut dibuktikan dengan besarnya dukungan pemerintah Sulawesi Selatan melalui berbagai kebijakan peningkatan produksi perikanan dan Kelautan. Hal tersebut juga didukung dengan keberadaan tenaga penyuluh perikanan yang menyebar di seluruh wilayah Kabupaten/kota dengan berbagai kompetensi/ keahlian yang dimilikinya.
Namun disisi lain, peran penyuluh perikanan mendukung program/kegiatan tersebut di tingkat lapangan, masih diperhadapkan pada berbagai masalah-masalah teknis seperti dukungan sarana prasarana, operasional kegiatan, hingga masalah kebijakan dengan masih lemahnya pelaksanaan koordinasi antara dinas teknis dan lembaga penyuluhan terkait pemanfaatan tenaga penyuluh itu sendiri, khususnya kegiatan yang tidak ditangani langsung oleh lembaga penyuluhan.

                                                            


Tidak ada komentar:

Posting Komentar