Kegiatan Perekonomian
masyarakat di Sulawesi Selatan didominasi oleh kegiatan pada sektor
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dimana wilayah potensial tiga sektor
tersebut menyebar hampir diseluruh Kabupaten/Kota. Data Tahun 2012
menyebutkan bahwa untuk Sektor Pertanian potensi lahan sawah yang dapat
dikembangkan + 700.000 Ha,
sektor Perikanan yang mencapai + 318.000 Ha, sektor
Kehutanan + 7,6 juta Ha. Potensi lahan yang sangat besar ini akan
mampu memberikan peningkatan ekonomi masyarakat bila dapat dikembangkan
potensinya dan terkelola dengan baik.
|
Sebagai perwujudan
peningkatan ekonomi masyarakat, sangat dibutuhkan peran strategis berbagai
pihak mulai dari pemerintah, swasta, dan semua stakeholder termasuk masyarakat
pelaku ekonomi itu sendiri. Dalam hal ini, peran pemerintah sebagai pengambil
kebijakan dapat berupa pembinaan teknologi anjuran, informasi usaha, motivasi,
fasilitasi, serta kebijakan teknis dan finansial lainnya. Sedangkan peran
swasta dapat berupa pengembangan kemitraan usaha dan kredit usaha. Terkait
dengan peran pemerintah terhadap pengembangan ekonomi masyarakat, penulis
membatasi pada peran penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan sebagai tenaga
teknis lapangan yang seharusnya lebih memahami permasalahan dan keinginan
masyarakat pelaku utama (petani, peternak, pekebun, pembudidaya dan pembenih
ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan).
Sebelum penulis membahas
peran penyuluh itu sendiri, Istilah pengembangan ekonomi lokal perlu dipahami
lebih dulu. Beberapa sumber yang menjadi referensi penulis menyebutkan bahwa
definisi istilah Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) adalah sebagai berikut:
Ø PEL sebagai proses yang dilakukan secara bersama
oleh Pemerintah, Usahawan, dan Organisasi non pemerintah untuk menciptakan
kondisi yang lebih baik untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja
di tingkat lokal (World Bank).
Ø PEL adalah proses dimana Pemerintah lokal dan
Organisasi masyarakat terlibat untuk mendorong, merangsang, memelihara,
aktivitas usaha untuk menciptakan lapangan pekerjaan (Blakely dan Bradshaw).
Ø PEL adalah suatu proses dimana kemitraan yang mapan
antara Pemerintah Daerah, kelompok berbasis masyarakat, dunia usaha mengelola
sumberdaya yang ada untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan merangsang
(pertumbuhan) ekonomi pada suatu wilayah tertentu. Menekankan pada kontrol
lokal, dan penggunaan potensi sumberdaya manusia, kelembagaan dan sumberdaya
fisik (A.H.J. Helming).
Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) dalam
implementasinya berfokus pada 1) peningkatan
kandungan lokal yakni potensi lokal yang dimiliki suatu daerah untuk
dikelola dengan baik melalui pemantapan kebijakan, pengembangan pola kemitraan
dan partisipasi masyarakat, yang kesemuanya itu mengarah pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat; 2) Keterlibatan seluruh Stakeholder dimana
pemerintah, pihak swasta dan masyarakat merupakan satu kesatuan yang utuh dalam
bekerjasama mewujudkan kesejahteraan masyarakat; 3) Ketahanan pangan dan Kemandirian Lokal yang diarahkan pada
pengelolaan potensi daerah yang bertujuan pada pencukupan kebutuhan pangan,
menciptakan pasar, dan peningkatan nilai jual melalui difersifikasi pangan; 4) Pembangunan yang berkelanjutan yakni
bagaimana pengelola potensi daerah secara bijak dengan memperhitungkan keseimbangan
lingkungan dan kelestarian lingkungan untuk kehidupan di masa yang akan datang;
5) Pengembangan Usaha Kecil Menengah melalui
pengembangan pola kemitraan yang lebih aktif menyesuaikan peningkatan usaha
dengan kondisi pasar dan perkembangan teknologi; 6) Peningkatan Kapasitas dan Kualitas SDM mengarah pada peningkatan
kompetensi SDM Pembina dan tenaga teknis, serta perubahan sikap, pengetahuan
dan keterampilan pelaku utama; 7) Pengurangan
Kesenjangan Usaha dengan memaksimalkan pemanfataan dan pengembangan usaha
sesuai dengan karakteristik potensi daerah, sehingga mampu membuka peluang
usaha, membuka lapangan kerja, yang pada akhirnya dapat merangsang kegiatan
ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan.
PEL
sebagai salah satu langkah terbaik dalam meningkatan taraf hidup masyarakat
memiliki tujuan utama yakni : Terlaksananya
upaya percepatan pengembangan ekonomi lokal melalui perlibatan Pemerintah, dunia
usaha, masyarakat lokal dan organisasi masyarakat madani dalam suatu proses
yang partisipatif, Terbangun dan berkembangnya kemitraan dan aliansi strategis
dalam upaya percepatan pengembangan ekonomi lokal diantara stokeholder secara
sinergis, Terbangunnya sarana dan prasarana ekonomi yang mendukung upaya
percepatan pembangunan ekonomi lokal, Terwujudnya pengembangan dan pertumbuhan
UKM secara ekonomis dan berkelanjutan, Terwujudnya peningkatan PAD dan PDRB, Terwujudnya
peningkatan pendapatan masyarakat, berkurangnya pengangguran, menurunnya
tingkat kemiskinan, Terwujudnya peningkatan pemerataan antar kelompok
masyarakat, antar sektor dan antar wilayah, Terciptanya ketahanan dan
kemandirian ekonomi masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K),
telah diamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan
tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Wewenang dan tanggung jawab tersebut
diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan Revitalisasi Penyuluhan dengan
diselenggarakannya Program Pemantapan Sistem Penyuluhan yang meliputi
aspek-aspek penataan dan penguatan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan,
sarana dan prasarana serta pembiayaan penyuluhan. Dalam hal ini, penyuluhan
sebagai langkah untuk menggerakkan kegiatan ekonomi di tingkat pelaku utama
perlu untuk lebih digiatkan dengan mengoptimalkan peran para penyuluh lapangan
sebagai tenaga pembina, pendamping, motivator, mitra kerja, teknikal, dalam memfasilitasi
kepentingan pelaku utama. Peran penyuluh tersebut terkait pada kebutuhan
informasi teknologi, informasi pasar, informasi sarana prasarana, informasi
permodalan usaha, sampai kepada pengembangan sistem kemitraan pelaku utama
dengan pelaku usaha.
Pemerintah Sulawesi Selatan
dalam hal ini Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi
Selatan, dalam penyelenggaraan penyuluhan sektor Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan, juga mengamanatkan kepada seluruh penyuluh agar mampu menjadi
jembatan penghubung antara pemerintah dan pihak swasta dengan Pelaku utama
dalam upaya peningkatan kesejahteraan pelaku utama. Bahkan 1 orang penyuluh
diajak untuk berkomitmen agar mau dan berusaha untuk mengangkat 6 (enam) Kepala
Keluarga dari kemiskinan setiap tahunnya. Bayangkan jika hal itu terbukti, dari
+ 4.600 penyuluh (PNS, Kontrak, dan Swadaya) yang tersebar di Sulawesi
Selatan akan mampu mengangkat + 27 ribu KK yang jika diperkirakan 1 KK
terdiri dari 4 orang, maka sekitar + 100 ribu orang diangkat dari
belenggu kemiskinan setiap tahunnya.
Dalam
penulisan ini, penulis menawarkan sebuah konsep penyuluhan yang disebut Gerakan
Optimalisasi Penyuluhan Partisipatif (GEMA HATI). Makna “GEMA” adalah Pantulan Suara yang
secara lahiriah dapat bermakna Kebijakan Penyuluhan dilaksanakan secara
terpadu, seragam, selaras, sehingga kebijakan penyuluhan dapat diimplementasikan
hingga ke tingkat lapangan. Artinya bahwa GEMA (GErakan optiMAlisasi) adalah
upaya mengoptimalkan Program/ kegiatan dengan dukungan berbagai pihak
baik pemerintah, swasta, masyarakat. Sedangkan makna “HATI” diibaratkan dengan Ketulusan dan Kesucian yang
secara lahiriah digambarkan bahwa arah Kebijakan penyelenggaraan Penyuluhan
berorientasi pada kebaikan yakni kesejahteraan masyarakat. Artinya bahwa HATI (penyuluHAn
PartisipaTIf) adalah mengembangkan kreatifitas penyuluhan
sesuai dengan potensi daerah, sebagai fasilitator, menerima kritik dan saran,
dan orientasi pada pembangunan.
GEMA HATI menggambarkan
optimalisasi peran penyuluh dengan tujuan utama kegiatan adalah memotivasi
kegiatan penyuluh untuk senantiasa berfikir kreatif, toleransi terhadap kritik
dan saran, mengembangkan sikap berfikir Positif, merancang Program/Kegiatan pembinaan
dan pendampingan secara optimal, menciptakan sistem monitoring dan evaluasi kegiatan
pengembangan, serta menciptakan kerjasama yang erat dengan berbagai pihak. Dalam
upaya pengembangan penyuluhan secara partisipatif tersebut, dilaksanakan
melalui pengembangan Sumberdaya manusia (SDM) Penyuluh, mengembangkan atau
memberdayakan lembaga penyuluhan di tingkat lapangan yakni Balai Penyuluhan tingkat
Kecamatan dan Pos Penyuluhan di tingkat Desa/Kelurahan serta mengembangkan
koordinasi secara efektif terkait penyelenggaraan penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan secara keseluruhan mulai dari pemerintah Pusat hingga
pada tingkat Desa/kelurahan.
Penulis mengharapkan bahwa peran penyuluh pertanian,
penyuluh perikanan, dan penyuluh kehutanan untuk dapat lebih optimal dengan
dukungan/fasilitasi kebijakan penyuluhan, disamping pengembangan diri yang
senantiasa harus dilakukan oleh penyuluh itu sendiri. Semoga apa yang menjadi
tugas pokok penyuluh sebagai satu kewajiban dalam mengimplementasikannya,
menjadi salah satu kegiatan yang bernilai Ibadah disisi Allah SWT. Tetaplah
bersinar wahai penyuluh, yakinlah bahwa sinarmu itu akan membawamu ke puncak
kejayaan seperti yang kamu harapkan. Tapi ingat, ketika kejayaan itu telah
dicapai sadarilah bahwa arti sesungguhnya sinarmu itu adalah menyinari
kegelapan. Selamat bekerja, berikan yang terbaik dari yang kita miliki untuk
kesejahteraan pelaku utama.(Rachmady Azis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar