Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster (panulirus spp.), Kepiting (scylla spp.), dan Rajungan (portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia
Lihat lengkapnya di Link : http://jdih.kkp.go.id/peraturan/b2790-permen-kp-17-tahun-2021.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar