Minggu, 28 April 2019

MODEL PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR BERBASIS MASYARAKAT



  • Model pengelolaan wilayah pesisir berbasis masyarakat (community based development) merupakan model yang ideal dan tepat untuk diterapkan dalam rangka mewujudkan kemandirian masyarakat pesisir.

  1. Peran serta aktif masyarakat pesisir membuat perencanaan pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir. Pada tahap perencanaan, masyarakat pesisir dituntut untuk kreatif dan inovatif dalam membaca peluang potensi-potensi yang dapat dikembangkan.
  2. Pada tahap pelaksanaan, bahwa yang terlibat aktif dalam pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir adalah masyarakat pesisir. Mayarakat pesisir konsisten dengan perencanaan yang telah disepakati, melakukan kegiatan pengelolaan wilayah pesisir yang berdasarkan pada nilai kearifan lokal serta melakukan pencegahan terhadap kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan wilayah pesisir.
  3. Selanjutnya tahap pengawasan, bahwa apabila terjadi indikasi pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir maka masyarakat pesisir segera melaporkan pada pihak yang terkait. Disamping itu peran pemerintah sangat penting.

  • Model pengelolaan wilayah pesisir berbasis masyarakat memiliki beberapa keunggulan yaitu :

  1. Peran serta aktif masyarakat pesisir dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, lingkungan pesisir terjaga dan lestari dan masyarakat pesisir bebas mengembangkan dan mengelola sesuai dengan potensi, karakteristik dan sosial budaya masyarakat pesisir.
  2. Pada prinsipnya dalam melakukan pengembangan dan pengelolaan wilayah pesisir secara optimal dibutuhkan peran serta aktif masyarakat pesisir yang berlandaskan pada nilai-nilai kearifan lokal serta dukungan dari pemerintah daerah untuk menuju kemandirian masyarakat pesisir dalam mengelola wilayah pesisir sehingga tercapai kesejahteraan masyarakat pesisir.
  3. Terutama dalam konteks pemberdayaan masyarakat pesisir. Dalam hal ini pemerintah memberikan bantuan baik berupa permodalan, akses informasi, akses infrastruktur, pembinaan, pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat pesisir mengenai strategi dalam pengembangan dan pengelolaan wilayah pesisir.

  • Saran Pengembangan Pengelolaan 

  1. Perlu membentuk peraturan daerah untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pesisir untuk dapat terlibat dalam melakukan pengelolaan wilayah pesisir. Pembentukan peraturan daerah mengenai peran serta aktif masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir merupakan bentuk penguatan dan pemberdayaan masyarakat pesisir untuk menuju kemandirian dalam pengelolaan wilayah pesisir
  2. Selanjutnya bagi daerah-daerah pesisir yang belum berkembang perlu menerapkan strategi yaitu sinergi dan interaksi yang tepat antara pemerintah daerah, masyarakat pesisir dan nilai kearifan lokal dalam melakukan pengelolaan wilayah pesisir, sehingga terbangun kemandirian masyarakat pesisir dalam pengelolaan wilayah pesisir.
_______________________________________________________
sumber referensi   
Anak Agung Istri Ari Atu Dewi _ Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2018 (http://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/386)

KONSEP PENGEMBANGAN KLINIK PENYULUHAN PERIKANAN

Oleh : Rachmady Azis
_______________________________________________________________


A.  PENDAHULUAN


1.   Latar Belakang

Klinik Penyuluhan Perikanan Terdiri dari kata “Klinik” dan “Penyuluhan”. Pengertian Klinik diambil dari istilah kesehatan yang berarti  adalah Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau Spesialistik. Sedangkan Pengertian Penyuluhan sesuai UU No.16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian lingkungan hidup
Dari pengertian seperti yang dijelaskan di atas, maka Pengertian Klinik Penyuluhan Perikanan adalah Fasilitas pelayanan teknis yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan non teknis kepada pelaku utama perikanan dan pelaku usaha perikanan secara perseorangan agar dapat menumbuhkan dan mengembangkan usaha perikanan yang dijalankannya. Penyelenggaraan Pelayanan dimaksudkan adalah :
  • Klinik Penyuluhan yang dibentuk merupakan bagian dari lembaga pelayanan masyarakat  (Lembaga teknis, lembaga Pemberdayaan Masyarakat, lembaga Pemerintah di tingkat Kecamatan/Kelurahan).
  • Klinik Penyuluhan adalah dalam bentuk Non Lembaga/Struktural.
  • Klinik Penyuluhan memiliki Asset dalam pelayanan (Organisasi, sarana prasarana, Ketenagaan, mitra kerja, dan pembiayaan).
  • Diakui keberadaannya (melalui Surat Keputusan, dll).
2.   Tujuan dan Sasaran
a
Tujuan Utama dibentuknya Klinik Penyuluhan sebagai berikut : Agar pelaku Utama dapat mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya; Sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian lingkungan hidup; Sarana pembelajaran bagi pelaku utama agar mau dan mampu mengembangkan usahanya.

Sasaran utama adalah sebagai berikut :  Pelaku utama perikanan dan keluarganya; Pelaku usaha perikanan (koperasi, dll); Pemerhati perikanan/Mitra kerja Perikanan; Siswa/Mahasiswa perikanan; Tenaga teknis perikanan; Penyuluh perikanan.


B.   DESAIN KLINIK PENYULUHAN PERIKANAN


1.   Kedudukan Klinik Penyuluhan Perikanan

Klinik Penyuluhan Perikanan merupakan salah satu bentuk pembinaan teknis pelaku utama perikanan secara langsung yang berkedudukan di tingkat lapangan. Oleh karenanya, kedudukan ideal Klinik tersebut adalah di tingkat Kecamatan maupun di tingkat kelurahan agar lebih dekat dengan kondisi dan lokasi usaha pelaku utama perikanan. Sebagai catatan penting, kedudukan Klinik diprioritaskan pada Kawasan Pengembangan Kelautan dan Perikanan, agar lebih optimal dalam pembinaan teknis bagi pelaku utama perikanan.

2.   Organisasi Klinik Penyuluhan Perikanan

Adapun rancangan sederhana Organisasi Klinik Penyuluhan Perikanan yang merupakan organisasi non Struktural, adalah sebagai berikut :



Gambar 1. Bagan Struktur Organisasi Klinik Penyuluhan Perikanan

Struktur Orgnanisasi Klinik Penyuluhan sebagaimana digambarkan di atas, terdiri dari 3 (tiga) Posisi strategis dalam mengoptimalkan system pelayanan langsung. Berikut gambaran Posisi dan tugas-tugasnya serta asset Klinik penyuluhan perikanan pada Tabel 1 dan 2

Tabel 1.
Penjelasan Kedudukan/Posisi dalam Struktur Organisasi Klinik Penyuluhan

No.
Kedudukan/Posisi
Profesi
Tugas Pokok
1
Pembina
Ka. SKPD/LPM/ Camat/lurah
·   Membina dan mengontrol pelaksanaan pelayanan teknis
·   Memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan Klinik
2
Kepala Klinik/ Penanggung jawab
Koordinator Penyuluh Perikanan
·   Membina, mengelola dan Memimpin pelaksanaan kegiatan Klinik
·   Menyusun Perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pelayanan teknis.
·   Bertanggungjawab kepada Pembina Klinik
3
Kabag Tata Usaha
Staf SKPD/LPM/ Camat/lurah
·   Mengelola administrasi klinik
·   Mengelola Administrasi dalam proses pelayanan teknis, pencatatan, dan pelaporan.
·   Pengelolaan terhadap pemeliharaan asset Klinik
·   Berkoordinasi dan berkonsultasi kepada Penanggungjawab Klinik
4
Kasi. Pelayanan Teknis
Penyuluh Perikanan, tenaga teknis
·   Merancang metode penyuluhan, program/kegiatan penyuluhan.
·   Menyusun ataupun menyediakan Materi teknis perikanan.
·   Memfasilitasi Pelaku utama dalam mengakses teknologi
·   Memfasilitasi pelaku utama yang sifatnya kunjungan/survey lokasi usaha perikanan.
·   Menyusun data potensi dan produksi perikanan di wilayah kerja Klinik
·   Berkoordinasi dan berkonsultasi kepada Penanggungjawab Klinik
5
Kasi. Pengembangan Usaha
Penyuluh Perikanan, tenaga teknis
·   Menyusun Model/ Metode pengembangan usaha perikanan
·   Memfasiltasi Pelaku utama dalam mengakses Pasar, Sarana prasarana, permodalan dan akses Kemitraan, dan lembaga terkait lainnya
·   Menyusun ataupun menyediakan materi pengembangan usaha
·   Menyusun  data kelompok binaan serta produksi usahanya di wilayah kerja Klinik
·   Mengumpulkan dan menyusun data lembaga pengakses kebutuhan pelaku utama (lembaga permodalan, sarana, pasar, dan Mitra)
·   Berkoordinasi dan berkonsultasi kepada Penanggungjawab Klinik

Tabel 2.
Rancangan Asset yang dimiliki Klinik Penyuluhan Perikanan

No
Sarana prasarana
Fungsi/kegunaan
1.
Ruangan dan sarana pendukungnya (Komputer, kursi, meja, dll)
Memberikan dukungan administrasi kegiatan Klinik agar semua aktivitas pelayanan dan system perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dpat telasana dengan baik.
 2.
Jaringan Internet
Akses informasi teknis dan non teknis, serta perolehan informasi terkait dengan pengembangan informasi pasar, permodalan usaha, sarana prasarana serta kemitraan usaha.
3.
Materi Penyuluhan (buku bacaan, leaflet, brosur, poster, dll)
Bahan referensi yang dapat diperoleh langsung bagi pelaku utama dan pelaku usaha maupun melalui jaringan website Klinik penyuluhan perikanan dan dapat diakses oleh berbagai pihak terkait.
4.
Percontohan Usaha (show window, demcar, dll)
Pembelajaran / praktek langsung bagi pelaku utama. Percontohan usaha lebih diutamakan pada komoditi lokal pada wilayah kerja klinik, maupun komoditi baru yang dapat dikembangkan di wilayah tersebut.
5.
Kendaraan Operasional / klinik penyuluhan keliling
Optimalisasi pelayanan diluar klinik untuk mempermudah pelaksanaan survey lokasi usaha pelaku utama serta mendukung kegiatan Klinik untuk menjangkau lembaga-lembaga terkait.
6.
Sarana pendukung kegiatan penyuluhan (laptop, proyektor, alat peraga, alat ukur, dll)
Optimalisasi dalam proses pelayanan sebagai upaya meningkatkan pendampingan dan bimbingan teknis kepada pelaku utama perikanan.


    3.   Alur Pelayanan Klinik Penyuluhan Perikanan

Alur pelayanan pada Kilinik Penyuluhan Perikanan disusun dengan mengacu pada pelayanan yang efektif dan efisien. Dalam system pelayanan ini, diharapkan bahwa pelaku utama dapat memanfaatkan keberadaan Klinik penyuluhan sebagai salah satu kebutuhan pelayanan teknis dalam pengembangan usaha mereka. Oleh karena itu, keberadaan Klinik Penyuluhan lebih diprioritaskan berada pada tingkat Kecamatan ataupun kelurahan agar dapat dijangkau oleh pelaku Utama dan datang langusng untuk berkonsultasi dengan penyuluh dan petugas teknis sesuai dengan kebutuhan mereka. Adapun gambaran Alur Pelayan teknis dapat diilustrasikan pada gambar 2 berikut ini.


Gambar 2.

Desain Alur Pelayanan Klinik Penyuluhan Perikanan




Berikut penjelasan Gambar di atas :
  1. Pelaku utama ke Klinik Penyuluhan, dapat melalui SMS/Telpon ataupun datang langsung ke Klinik Penyuluhan.
  2. Petugas Operator menerima telpon dan/atau mendata pelaku utama yang datang berkonsultasi. Pendataan meliputi :  
  3. Operator melaporkan permasalah kepada penyuluh perikanan yang dalam hal ini penanggungjawab Klinik Penyuluhan.
  4. Penanggungjawab Klinik penyuluhan mengkoordinasikan dengan bagian Pelayanan teknis dan/atau Pengembangan usaha (sesuai dengan permasalahan yang dihadapi pelaku utama.
  5. Bagian pelayan teknis dan/atau Bagian pengembangan usaha mencatat dan memfasilitasi pelaku utama sesuai dengan permasalahan yang dihadapi, serta mencari pemecahan dari masalah tersebut.
  6. Jika masalah pelaku utama dapat terpecahkan langsung, maka pelayanan selesai dan masing-masing bagian membuat laporan hasil pelayanan.
  7. Khusus bagian Pelayanan teknis, Jika masalah pelaku utama tidak dapat diselesaikan secara langsung, maka dilanjutkan dengan pembinaan khusus yakni melakukan survey ke lokasi usaha pelaku utama untuk ditindak lanjuti dengan pemecahan masalah yang lebih spesifik.
  8. Khusus bagian pengembangan usaha, melakukan fasilitasi terhadap pelaku utama dalam mengakses kebutuhan pelaku utama.
  9. Pelayanan teknis selesai, masing-masing bagian menyusun pelaporan hasil pelayanan teknis yang dilakukan dan Pelaku utama mendapatkan pemecahan masalah dan pelayanan teknis. 
   

      4.   Sinergitas Klinik Penyuluhan dengan Lembaga terkait.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Klinik Penyuluhan Perikanan akan bersinergi dengan beberapa lembaga terkait yang akan menjadi rekomendasi dalam memfasilitasi pelaku utama untuk dapat meningkatkan usahanya. Adapun gambaran sinergitas tersebut adalah sebagai berikut :
No
Lembaga terkait
Bentuk Sinergitas
1.
Lembaga Teknis Perikanan / lembaga pemerintahan
a.    Fasilitasi Pembinaan Teknis dan pengawasan terhadap pelaksanaan Tugas Klinik Penyuluhan.
b.    Fasilitasi dukungan pelaksanaan tugas Kllinik Penyuluhan, termasuk peningatan Kinerja Penyuluh perikanan.
c.    Memfasilitasi Peningkatan SDM Pelaku Utama dan Fasiltasi sarana dan prasarana usaha kelompok.
 2.
Lembaga Perkoperasian dan Usaha Mikro
a.    Fasilitasi pembentukan Koperasi dan UMKM
b.    Fasilitasi Pembinaan Usaha kelompok perikanan.
3.
Lembaga Kesehatan
a.    Fasilitasi sertifikat kelayakan unit pengolahan hasil Perikanan
b.    Fasilitasi Pembinaan usaha hasil olahan perikanan.
4.
Lembaga Perindustrian dan perdagangan
a.    Fasilitasi kelayakan mutu dan kemasan produk hasil olahan perikanan
b.    Fasilitasi Pembinaan usaha hasil olahan perikanan
5.
Lembaga Litbang Perikanan
a.    Fasilitasi Pembinaan teknis usaha perikanan melalui terapan hasil-hasil penelitian
b.    Fasilitasi pelaksanaan uji coba teknologi hasil penelitian pada lokasi usaha pelaku utama.
6.
Lembaga Pendidikan
Fasilitasi pelaksanakan Praktek lapang serta peningkatan SDM Pelaku utama dan keluarganya.
7.
Lembaga usaha Swasta
a.    Fasilitasi pengembangan usaha perikanan melalui kerjasama kemitraan usaha dan pemasaran produk perikanan.
b.    Pembinaan Teknis kelayakan standar mutu produk perikanan.


C.  PENUTUP



Kilinik Penyuluhan perikanan merupakan salah satu langkah dalam mengoptimalkan penyuluhan perikanan di tingkat lapangan. Keberadaan Klinik penyuluhan perikanan juga sebagai antisipasi kurangnya tenaga penyuluh perikanan yang mampu mengunjungi semua pelaku utama yang dibinanya di lokasi usahanya, sehingga diharapkan pelaku utama sendiri yang datang berkonsultasi dengan penyuluh. Untuk mendukung hal tersebut, Klinik penyuluhan sangat perlu dibentuk untuk lebih mengoptimalkan pembinaan teknis secara terpadu di tingkat pelaku utama.