Oleh : Rachmady Azis
_______________________________________________________________
1.
Latar
Belakang
Klinik
Penyuluhan Perikanan Terdiri dari kata “Klinik” dan “Penyuluhan”. Pengertian Klinik diambil dari istilah kesehatan yang
berarti adalah Fasilitas
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang
menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau Spesialistik. Sedangkan Pengertian Penyuluhan sesuai UU No.16/2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) adalah
proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mau dan mampu
menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar,
teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian lingkungan hidup
Dari
pengertian seperti yang dijelaskan di atas, maka Pengertian Klinik Penyuluhan Perikanan adalah Fasilitas
pelayanan teknis yang menyelenggarakan
pelayanan teknis dan non teknis kepada pelaku utama perikanan dan pelaku usaha
perikanan secara perseorangan agar dapat menumbuhkan dan mengembangkan usaha
perikanan yang dijalankannya. Penyelenggaraan
Pelayanan dimaksudkan adalah :
- Klinik
Penyuluhan yang dibentuk merupakan bagian dari lembaga pelayanan
masyarakat (Lembaga teknis, lembaga Pemberdayaan
Masyarakat, lembaga Pemerintah di tingkat Kecamatan/Kelurahan).
- Klinik
Penyuluhan adalah dalam bentuk Non Lembaga/Struktural.
- Klinik
Penyuluhan memiliki Asset dalam pelayanan (Organisasi, sarana prasarana,
Ketenagaan, mitra kerja, dan pembiayaan).
- Diakui
keberadaannya (melalui Surat Keputusan, dll).
2.
Tujuan
dan Sasaran
Tujuan Utama dibentuknya Klinik Penyuluhan sebagai
berikut : Agar
pelaku Utama dapat mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan
sumberdaya lainnya; Sebagai
upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan
kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian lingkungan
hidup; Sarana
pembelajaran bagi pelaku utama agar mau dan mampu mengembangkan usahanya.
Sasaran utama adalah sebagai berikut : Pelaku
utama perikanan dan keluarganya; Pelaku
usaha perikanan (koperasi, dll); Pemerhati
perikanan/Mitra kerja Perikanan; Siswa/Mahasiswa
perikanan; Tenaga
teknis perikanan; Penyuluh
perikanan.
B.
DESAIN
KLINIK PENYULUHAN PERIKANAN
1.
Kedudukan
Klinik Penyuluhan Perikanan
Klinik Penyuluhan
Perikanan merupakan salah satu bentuk pembinaan teknis pelaku utama perikanan
secara langsung yang berkedudukan di tingkat lapangan. Oleh karenanya,
kedudukan ideal Klinik tersebut adalah di tingkat Kecamatan maupun di tingkat
kelurahan agar lebih dekat dengan kondisi dan lokasi usaha pelaku utama
perikanan. Sebagai catatan penting, kedudukan Klinik diprioritaskan pada
Kawasan Pengembangan Kelautan dan Perikanan, agar lebih optimal dalam pembinaan
teknis bagi pelaku utama perikanan.
2.
Organisasi
Klinik Penyuluhan Perikanan
Adapun rancangan sederhana
Organisasi Klinik Penyuluhan Perikanan yang merupakan organisasi non
Struktural, adalah sebagai berikut :
Gambar
1. Bagan Struktur Organisasi Klinik Penyuluhan Perikanan
Struktur Orgnanisasi Klinik Penyuluhan sebagaimana
digambarkan di atas, terdiri dari 3 (tiga) Posisi strategis dalam
mengoptimalkan system pelayanan langsung. Berikut gambaran Posisi dan
tugas-tugasnya serta asset Klinik penyuluhan perikanan pada Tabel 1 dan 2
Tabel 1.
Penjelasan
Kedudukan/Posisi dalam Struktur Organisasi Klinik Penyuluhan
No.
|
Kedudukan/Posisi
|
Profesi
|
Tugas Pokok
|
1
|
Pembina
|
Ka.
SKPD/LPM/ Camat/lurah
|
· Membina dan
mengontrol pelaksanaan pelayanan teknis
· Memberikan
dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan Klinik
|
2
|
Kepala
Klinik/ Penanggung jawab
|
Koordinator
Penyuluh Perikanan
|
· Membina, mengelola
dan Memimpin pelaksanaan kegiatan Klinik
· Menyusun
Perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pelayanan teknis.
· Bertanggungjawab
kepada Pembina Klinik
|
3
|
Kabag
Tata Usaha
|
Staf
SKPD/LPM/ Camat/lurah
|
· Mengelola
administrasi klinik
· Mengelola Administrasi
dalam proses pelayanan teknis, pencatatan, dan pelaporan.
· Pengelolaan
terhadap pemeliharaan asset Klinik
· Berkoordinasi dan
berkonsultasi kepada Penanggungjawab Klinik
|
4
|
Kasi.
Pelayanan Teknis
|
Penyuluh
Perikanan, tenaga teknis
|
· Merancang metode
penyuluhan, program/kegiatan penyuluhan.
· Menyusun ataupun
menyediakan Materi teknis perikanan.
· Memfasilitasi
Pelaku utama dalam mengakses teknologi
· Memfasilitasi
pelaku utama yang sifatnya kunjungan/survey lokasi usaha perikanan.
· Menyusun data
potensi dan produksi perikanan di wilayah kerja Klinik
· Berkoordinasi dan
berkonsultasi kepada Penanggungjawab Klinik
|
5
|
Kasi.
Pengembangan Usaha
|
Penyuluh
Perikanan, tenaga teknis
|
· Menyusun Model/
Metode pengembangan usaha perikanan
· Memfasiltasi
Pelaku utama dalam mengakses Pasar, Sarana prasarana, permodalan dan akses
Kemitraan, dan lembaga terkait lainnya
· Menyusun ataupun
menyediakan materi pengembangan usaha
· Menyusun data kelompok binaan serta produksi
usahanya di wilayah kerja Klinik
· Mengumpulkan dan
menyusun data lembaga pengakses kebutuhan pelaku utama (lembaga permodalan,
sarana, pasar, dan Mitra)
· Berkoordinasi dan
berkonsultasi kepada Penanggungjawab Klinik
|
Tabel 2.
Rancangan Asset yang
dimiliki Klinik Penyuluhan Perikanan
No
|
Sarana prasarana
|
Fungsi/kegunaan
|
1.
|
Ruangan dan sarana pendukungnya (Komputer,
kursi, meja, dll)
|
Memberikan dukungan administrasi kegiatan
Klinik agar semua aktivitas pelayanan dan system perencanaan, pelaksanaan,
dan pelaporan dpat telasana dengan baik.
|
2.
|
Jaringan Internet
|
Akses informasi teknis dan non teknis, serta
perolehan informasi terkait dengan pengembangan informasi pasar, permodalan
usaha, sarana prasarana serta kemitraan usaha.
|
3.
|
Materi Penyuluhan (buku bacaan, leaflet,
brosur, poster, dll)
|
Bahan referensi yang dapat diperoleh langsung
bagi pelaku utama dan pelaku usaha maupun melalui jaringan website Klinik
penyuluhan perikanan dan dapat diakses oleh berbagai pihak terkait.
|
4.
|
Percontohan Usaha (show window, demcar,
dll)
|
Pembelajaran / praktek langsung bagi pelaku
utama. Percontohan usaha lebih diutamakan pada komoditi lokal pada wilayah
kerja klinik, maupun komoditi baru yang dapat dikembangkan di wilayah
tersebut.
|
5.
|
Kendaraan Operasional / klinik penyuluhan
keliling
|
Optimalisasi pelayanan diluar klinik untuk
mempermudah pelaksanaan survey lokasi usaha pelaku utama serta mendukung
kegiatan Klinik untuk menjangkau lembaga-lembaga terkait.
|
6.
|
Sarana pendukung kegiatan penyuluhan
(laptop, proyektor, alat peraga, alat ukur, dll)
|
Optimalisasi dalam proses pelayanan
sebagai upaya meningkatkan pendampingan dan bimbingan teknis kepada pelaku
utama perikanan.
|
3. Alur Pelayanan Klinik Penyuluhan Perikanan
Alur
pelayanan pada Kilinik Penyuluhan Perikanan disusun dengan mengacu pada
pelayanan yang efektif dan efisien. Dalam system pelayanan ini, diharapkan
bahwa pelaku utama dapat memanfaatkan keberadaan Klinik penyuluhan sebagai
salah satu kebutuhan pelayanan teknis dalam pengembangan usaha mereka. Oleh
karena itu, keberadaan Klinik Penyuluhan lebih diprioritaskan berada pada
tingkat Kecamatan ataupun kelurahan agar dapat dijangkau oleh pelaku Utama dan
datang langusng untuk berkonsultasi dengan penyuluh dan petugas teknis sesuai
dengan kebutuhan mereka. Adapun gambaran Alur Pelayan teknis dapat
diilustrasikan pada gambar 2 berikut ini.
Gambar 2.
Desain Alur
Pelayanan Klinik Penyuluhan Perikanan
Berikut penjelasan
Gambar di atas :
- Pelaku utama ke Klinik Penyuluhan, dapat
melalui SMS/Telpon ataupun datang langsung ke Klinik Penyuluhan.
- Petugas Operator menerima telpon dan/atau
mendata pelaku utama yang datang berkonsultasi. Pendataan meliputi :
- Operator
melaporkan permasalah kepada penyuluh perikanan yang dalam hal ini
penanggungjawab Klinik Penyuluhan.
- Penanggungjawab
Klinik penyuluhan mengkoordinasikan dengan bagian Pelayanan teknis dan/atau
Pengembangan usaha (sesuai dengan permasalahan yang dihadapi pelaku utama.
- Bagian
pelayan teknis dan/atau Bagian pengembangan usaha mencatat dan memfasilitasi
pelaku utama sesuai dengan permasalahan yang dihadapi, serta mencari pemecahan
dari masalah tersebut.
- Jika
masalah pelaku utama dapat terpecahkan langsung, maka pelayanan selesai dan
masing-masing bagian membuat laporan hasil pelayanan.
- Khusus
bagian Pelayanan teknis, Jika masalah pelaku utama tidak dapat diselesaikan
secara langsung, maka dilanjutkan dengan pembinaan khusus yakni melakukan survey
ke lokasi usaha pelaku utama untuk ditindak lanjuti dengan pemecahan masalah
yang lebih spesifik.
- Khusus
bagian pengembangan usaha, melakukan fasilitasi terhadap pelaku utama dalam
mengakses kebutuhan pelaku utama.
- Pelayanan teknis
selesai, masing-masing bagian menyusun pelaporan hasil pelayanan teknis yang
dilakukan dan Pelaku utama mendapatkan pemecahan masalah dan pelayanan teknis.
4. Sinergitas Klinik Penyuluhan dengan
Lembaga terkait.
Dalam
pelaksanaan tugasnya, Klinik Penyuluhan Perikanan akan bersinergi dengan
beberapa lembaga terkait yang akan menjadi rekomendasi dalam memfasilitasi
pelaku utama untuk dapat meningkatkan usahanya. Adapun gambaran sinergitas
tersebut adalah sebagai berikut :
No
|
|
Bentuk Sinergitas
|
1.
|
Lembaga
Teknis Perikanan / lembaga pemerintahan
|
a.
Fasilitasi Pembinaan Teknis dan pengawasan terhadap pelaksanaan
Tugas Klinik Penyuluhan.
b.
Fasilitasi dukungan pelaksanaan tugas Kllinik
Penyuluhan, termasuk peningatan Kinerja Penyuluh perikanan.
c.
Memfasilitasi Peningkatan SDM Pelaku Utama dan
Fasiltasi sarana dan prasarana usaha kelompok.
|
2.
|
Lembaga
Perkoperasian dan Usaha Mikro
|
a.
Fasilitasi pembentukan Koperasi dan UMKM
b.
Fasilitasi Pembinaan Usaha kelompok perikanan.
|
3.
|
Lembaga
Kesehatan
|
a.
Fasilitasi sertifikat kelayakan unit pengolahan hasil
Perikanan
b.
Fasilitasi Pembinaan usaha hasil olahan perikanan.
|
4.
|
Lembaga
Perindustrian dan perdagangan
|
a.
Fasilitasi kelayakan mutu dan kemasan produk hasil
olahan perikanan
b.
Fasilitasi Pembinaan usaha hasil olahan perikanan
|
5.
|
Lembaga
Litbang Perikanan
|
a.
Fasilitasi Pembinaan teknis usaha perikanan melalui
terapan hasil-hasil penelitian
b.
Fasilitasi pelaksanaan uji coba teknologi hasil
penelitian pada lokasi usaha pelaku utama.
|
6.
|
Lembaga
Pendidikan
|
Fasilitasi pelaksanakan Praktek lapang
serta peningkatan SDM Pelaku utama dan keluarganya.
|
7.
|
Lembaga
usaha Swasta
|
a.
Fasilitasi pengembangan usaha perikanan melalui
kerjasama kemitraan usaha dan pemasaran produk perikanan.
b.
Pembinaan Teknis kelayakan standar mutu produk
perikanan.
|
C. PENUTUP
Kilinik Penyuluhan
perikanan merupakan salah satu langkah dalam mengoptimalkan penyuluhan
perikanan di tingkat lapangan. Keberadaan Klinik penyuluhan perikanan juga
sebagai antisipasi kurangnya tenaga penyuluh perikanan yang mampu mengunjungi
semua pelaku utama yang dibinanya di lokasi usahanya, sehingga diharapkan
pelaku utama sendiri yang datang berkonsultasi dengan penyuluh. Untuk mendukung
hal tersebut, Klinik penyuluhan sangat perlu dibentuk untuk lebih mengoptimalkan
pembinaan teknis secara terpadu di tingkat pelaku utama.