(Empress Hotel Makassar, 29 s/d 30 Maret 2016) Penyelenggaran Penyuluhan Perikanan yang lebih optimal merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan sektor Kelautan dan Perikanan di Sulawesi Selatan. Bentuk penyelenggaraan tersebut adalah pembinaan ketenagaan penyuluh Perikanan dalam mengembangkan kompetensi, pengembangan
karier, dan optimalisasi pendampingan terhadap kelompok binaan; pembinaan dan
pengembangan kelembagaan penyuluhan dan kelembagaan pelaku utama; serta
pengembangan sistem kerjasama dan pembiayaan pelaksanaan kegiatan penyuluhan
perikanan melalui koordinasi yang lebih efektif di semua tingkatan wilayah
(Lembaga teknis dan Lembaga penyuluhan Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota) terutama
terhadap dukungan program/kegiatan prioritas pemerintah.
Bakorluh Provinsi Sulawesi
Selatan melalui dana Dekonsentrasi memfasilitasi peningkatan koordinasi
pelaksanaan penyuluhan perikanan melalui Pertemuan Sinkronisasi Kelembagaan
Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan. Pertemuan
tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota,
Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota, dan beberapa diantara juga
dihadiri oleh Koordinator Penyuluh Perikanan Kabupaten/Kota (Kab. Pangkep,
Soppeng, Jeneponto, dan Kota Makassar). Pertemuan juga memfasilitasi beberapa
informasi terkait dengan sinergitas program/kegiatan prioritas pemerintah dengan
dukungan Penyuluh Perikanan, fasilitasi kegiatan penyuluhan melalui dana DAK,
penumbuhan kelompok dan pengembangan kelompok menuju kelompok perikanan yang
mandiri, serta sosialisasi juknis
pelaksanaan Dana dekonsentrasi. Dalam pertemuan juga dibahas beberapa informasi
terkait dampak yang diasumsikan terjadi dengan pelaksanaan UU No. 23/2014.
Beberapa kesimpulan yang diambil berdasarkan
hasil diskusi peserta dan narasumber dari pertemuan dapat digambarkan sebagai
berikut :
A.
Aspek
Ketenagaan Penyuluh Perikanan
ü Dinas
teknis yang ada di kabupaten/kota mengharapkan agar penyuluh perikanan sebagai
tenaga teknis yang memiliki kompetensi dalam pemberdayaan SDM pelaku utama
untuk dapat eksis mendampingi dan mengawal program/kegiatan yang difasilitasi
oleh Dinas teknis.
ü Penyuluh
Perikanan harus senantiasa mengembangkan potensi diri baik melalui
diklat/magang maupun kegiatan mandiri dan semangat kerja yang tinggi, guna
lebih profesional dalam mengembang tugas-tugas pembinaan pelaku utama.
ü Dalam
memenuhi kebutuhan tenaga Penyuluh Perikanan, agar Bakorluh memfasilitasi
perekrutan tenaga penyuluh Swadaya dan Penyuluh Bantu.
ü Penyuluh
Perikanan dalam kegiatan pendampingan dan pengawalan program/kegiatan
pemerintah, agar difungsikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsunya sebagai
penyuluh dan tidak dilibatkan dalam penyusunan administrasi dan penyelesaian
proyek kegiatan tersebut. Disamping itu, juga perlu dilakukan pembenahan
pelaksanaan tugas dan fungsi penyuluh dimaksud melalui pembinaan langsung dari
lembaga penyuluhan dan lembaga teknis terkait.
ü Agar
segera memfasilitasi standar evaluasi kinerja penyuluh sebagai acuan penilaian
kinerja penyuluh perikanan.
B. Aspek Kelembagaan Penyuluh dan Pembinaan Pelaku Utama
ü Dengan
akan diimplementasikannya UU No.23/2014, diharapkan agar lembaga penyuluhan
baik di tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten/kota agar tetap eksis sebagai
wadah/rumah penyuluh dan sebagai simpul koordinasi pelaksanaan penyuluhan
perikanan.
ü Pembenahan
kembali data base kelompok pelaku utama perikanan terutama terkait dengan nomor
Registrasi kelas kelompok.
ü Dalam
pelaksanaan lomba bagi Kelompok perikanan, agar dilaksanakan kegiatan
pembekalan bagi setiap kelompok yang akan diikutkan sebagai peserta lomba,
namun tidak menutup kemungkinan untuk tetap membina kelompok perikanan lainnya
sebagai bahan masukan/motivasi.
C.
Aspek
Kerjasama dan Pembiayaan Penyuluhan Perikanan
ü Perlunya
koordinasi yang lebih efektif antar lembaga terkait pembangunan perikanan
terutama dalam penyusunan rencana penganggaran penyuluhan perikanan dan
pelaksanaan program/kegiatan terkait dengan penyuluhan perikanan, terutama
dalam penyusunan dana DAK Penyuluhan Perikanan.
ü Agar
memfasilitasi pembiayaan penyuluhan perikanan termasuk pembiayaan operasional
bagi tenaga penyuluh perikanan swadaya.
ü Untuk
memfasilitasi BP3K yang memiliki karakter/potensi untuk pengembangan komoditi
Perikanan, baik dari segi pelaksanaan percontohan, fasilitasi operasional
penyuluhan, serta fasilitasi sarana prasarana dalam pembinaan teknis Perikanan.
D.
Aspek
Lainnya
ü Terkait
dengan akan berlaku efektifnya UU No.23/2014, beberapa pertanyaan muncul dan
perlu dijadikan bahan dalam pengambilan kebijakan penyuluhan perikanan, seperti
dibawah ini :
- Apakah
Provinsi dan Kabupaten/kota masih dapat menganggarkan dana pendampingan
penyuluhan perikanan pasca diberlakukannya UU No. 23/2014 ?
- Bagaimana
peran dan keberadaan kelembagaan penyuluhan di Provinsi dan kab/kota kaitannya
dengan sinergitas antara UU No.23/2014 dan UU Otonomi Daerah ?
Demikian gambaran hasil pertemuan, SEMOGA
BERMANFAAT. (Rachmady Azis)