Jumat, 02 Mei 2014

PERTEMUAN PEMBINAAN DAN SINERGITAS KELEMBAGAAN PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pada hari senin, 28 April 2014 di hotel Singgasana Makassar telah diadakan pertemuan untuk membangun sinergitas pelaksanaan penyuluhan perikanan antara lembaga teknis (dinas Kelautan dan Perikanan) dengan lembaga pelaksana penyuluhan perikanan di Kab/Kota se Sulawesi Selatan. pertemuan ini dihadiri oleh beberapa kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Kab/kota, kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab/kota serta para Koordinator Penyuluh Perikanan Kab/Kota.  beberapa hasil diskusi yang berkembang selama pertemuan dirangkum dalam beberapa kesimpulan umum sebagai berikut :

Aspek Ketenagaan penyuluhan
  • Perlunya rekruitmen tenaga penyuluh perikanan sebagai antisipasi kurangnya tenaga penyuluh perikanan di tingkat lapangan
  • Formasi pengangkatan penyuluh harus dibuatkan aturan yang jelas, agar tidak ada kemungkinan untuk berpindah ke structural, dalam hal ini sebagai langkah untuk menutupi kekurangan penyuluh perikanan.
  • Penempatan penyuluh seharusnya sesuai dengan kompetensi teknis yang mereka miliki agar pembinaan lebih optimal.
  • Surat Keputusan sebagai penyuluh pendamping kelompok harus sesuai dengan Surat Keputusan wilayah kerja masing-masing penyuluh.


Aspek Kelembagaan penyuluhan
  • Komisi penyuluhan diharapkan lebih aktif melakukan pembinaan pelaksanaan penyuluhan di kab/kota, khususnya membentuk komisi penyuluhan tingkat kab/kota.
  • Diharapkan untuk memfasilitasi Sarana dan prasarana penyuluhan yang masih kurang, sehingga pelaksanan penyuluh dapat lebih optimal.
  • Perlunya sosialisasi kelembagaan penyuluhan sesuai amanah UU No. 16 Tahun 2006.
  • Pembentukan kelompok oleh dinas perikanan, diharapkan untuk melibatkan penyuluh perikanan.


Aspek Kerjasama dan Penyelenggaraan
  • Lembaga teknis dan lembaga penyuluhan, agar memfasilitasi terbangunnya sinergi antara penyuluh PNS dan PPTK dalam pelaksanaan pembinaan di tingkat lapangan, termasuk dukungan terhadap program/kegiatan pembangunan perikanan.
  • Kegiatan teknis untuk penyuluh perikanan yang dilaksanakan oleh lembaga teknis, agar menyentuh langsung kepada aktifitas penyuluh perikanan.
  • Mendorong lembaga teknis (dinas perikanan) untuk bersinergi dengan penyuluh perikanan terkait kegiatan teknis (bantuan bibit, pembentukan kelompok, dll).


Aspek Pembiayaan

  • Bakorluh agar dapat memfasilitasi pendanaan bagi kegiatan penyuluh perikanan di Kab/kota khususnya melalui dana dekon.
  • Dana penilaian kelompok menjadi masalah utama, untuk itu agar lebih diprioritaskan juga pembiayaan terkait penilaian kelompok tersebut.
  • Mengusulkan dana dekon untuk mendukung kegiatan penyuluh perikanan, melalui fasilitasi oleh lembaga penyuluhan di semua tingkatan administratif.
  • Perlunya kejelasan juknis tentang pemanfaatn dana DAK sebesar 10 % untuk kegiatan penyuluhan perikanan.
  • Dinas teknis dapat menganggarkan kegiatan untuk tenaga penyuluh perikanan, dengan membuatkan aturan-aturan terkait.
  • Perlunya pengaturan dana terkait pelaksanaan diklat dasar antara pusat, provinsi dan daerah Kab/Kota, agar ada sharing pembiayaan yang tidak tumpang tindih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar