By. Rachmady Azis
Sulawesi Selatan, sebagai salah satu
wilayah penghasil produk-produk pertanian, perikanan dan kehutanan di
Indonesia, telah mengembangkan program peningkatan perekonomian rakyat melalui
tiga sektor tersebut. Peningkatan produksi (telah disinggung pada bab
pendahuluan), peningkatan manajemen usaha di tingkat pelaku utama, dan peningkatan
SDM pelaku utama menjadi sasaran utama pencapaian program tersebut.
Pemerintah Sulawesi Selatan melalui
lembaga penyuluhan tingkat Provinsi dengan nomenklatur Secretariat Badan
Koordinasi Penyuluhan yang dibentuk tahun 2009, telah mencanangkan program
Revitalisasi Penyuluhan dengan 3 (tiga) aspek revitalisasi yakni revitalisasi
penyelenggaraan penyuluhan, revitalisasi kelembagaan penyuluhan dan
revitalisasi Sumberdaya Manusia penyuluh.
Berikut gambaran revitalisasi
penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (P3K) di Sulawesi Selatan.
1. Revitalisasi Penyelenggaraan Penyuluhan
Ø Pemantapan Sistem, metode dan materi penyuluhan P3K
:
Penyuluhan P3K merupakan upaya
alih teknologi, alih informasi pasar dan permodalan yang berkaitan dengan
peningkatan produksi komoditi P3K. dalam prosesnya, penyuluhan erat kaitannya
dengan sistem, metode dan materi penyuluhan. Sistem, metode dan materi
penyuluhan yang tepat sasaran akan memberikan hasil yang lebih optimal. Oleh
karena itu, dalam mendukung optimalisasi tersebut, ada kesesuaian dasar
penentuan metode, sistem dan materi penyuluhan dengan kebutuhan pelaku utama
dan pelaku usaha, dalam hal ini kebutuhan pelaku utama merupakan sumber
informasi utama.
Sehubungan dengan hal
tersebut, telah dikembangkan informasi teknologi melalui media elektronik
(internet) pada masing-masing sektor. Kementerian Pertanian melalui Cyber
Ekstension, Kementerian kelautan dan Perikanan melalui jaringan N Fish_net, dan
Kementerian Kehutanan melalui website Kementerian Kehutanan. Media ini nantinya
akan dikembangkan baik ditingkat provinsi hingga pada tingkat Balai Penyuluhan
Kecamatan.
Ø
Pemantapan
sistem administrasi dan manajemen Set. Bakorluh, Bapeluh, BP3K, dan Posluh :
Sistem adminsitrasi yang baik
akan memberikan dampak yang baik pula bagi pengembangan suatu lembaga. Sistem
administrasi yang disusun dan dikelola dengan baik menjadi salah satu sumber
data dasar penyusunan kebijakan yang akan diambil dalam pencapaian tujuan dan
sasaran lembaga tersebut. Seperti halnya lembaga penyuluhan baik di tingkat
pusat hingga tingkat desa/kelurahan, sistem administrasi harus diterapkan
dengan baik. Misalnya database SDM Penyuluh, database potensi Sumberdaya Alam,
dan data-data pendukung lainnya. Selain database tersebut, juga pengelolaan
keuangan, kepegawaian, dan program kerja lembaga, juga menjadi acuan kebijakan
lembaga penyuluhan.
2. Revitalisasi kelembagaan Pelaku
Utama,
Ø
Pemberdayaan
Kelembagaan Pelaku Utama
Kelembagaan Pelaku utama merupakan wadah peningkatan kesejahteraan
pelaku utama yang difasilitasi langsung oleh pemerintah. Fasilitasi dimaksud
dapat berupa bantuan keuangan (bantuan langsung, kredit atau dana bergulir),
bantuan teknologi, bantuan sarana prasarana. Fasilitasi juga dapat dilaksanakan
dalam bentuk pemerintah membangun kemitraan usaha antara lembaga pelaku utama
dan badan usaha (BUMD, BUMN, Badan usaha swasta)
Ø
Peningkatan
sinergitas dengan instansi dan lembaga terkait
Lembaga penyuluhan pada setiap tingkatan wilayah administrasi
(pusat, provinsi dan kab/kota) dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,
perlu membangun jaringan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait. Koordinasi
dimaksud dimulai pada tahap perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan,
monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dijalankan. Sinergitas
program kegiatan pemberdayaan masyarakat kea rah kesejahteraan masyarakat yang
merupakan tugas pokok lembaga penyuluhan dan lembaga teknis lainnya perlu
dibangun melalui komunikasi dan konsultasi antar lembaga dimaksud. Lembaga
pusat, provinsi dan kab/kota secara keseluruhan (terkait kegiatan penyuluhan)
secara bersama-sama membahas, merencanakan, melaksanakan, memonitor, dan
mengevaluasi kegiatan penyuluhan.
3. Revitalisasi SDM Penyuluh
Ø
Pengembangan
SDM Penyuluh yang profesional, kreatif, inovatif, dalam rangka meningkatkan
kemandirian pangan, nilai tambah, ekspor dan kesejahteraan petani
SDM penyuluh merupakan tenaga yang berperan penting di
tingkat lapangan dalam mengimplementasikan program/kegiatan penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Kesiapan atau kompetensi dalam kegiatan
penyuluhan adalah mutlak dimiliki seorang penyuluh. kompetensi teknis,
manajemen peningkatan usaha, ilmu motivasi usaha , dan ilmu negosiasi usaha
adalah kemampuan profesionlisme yang harus ada pada diri seorang penyuluh.
Untuk mewujudkan hal tersebut di atas peran pemerintah
sebagai Pembina penyuluh lapangan perlu ditingkatkan melalui pendidikan dan
pelatihan baik yang bersifat teknis, dan non teknis.
Mantap,
BalasHapus