Senin, 04 Juni 2012

HASIL PERTEMUAN PEMBINAAN PENYULUHAN PERIKANAN

(Hotel Singgasana, 11 Mei 2012, dilaksanakan oleh Sekretariat Bakorluh Sul-Sel)

1.Maksud dan Tujuan
Hasil kegiatan ini diharapkan mampu memberikan informasi yang akurat terkait dengan implementasi program-program penyuluhan Perikanan, baik program penyuluhan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui program nasional seperti GEMPITA, GENTANADI, MINAPOLITAN, PUGAR, dan lain-lainnya, maupun program yang ada di tingkat Provinsi dan Kab/kota, agar langkah-langkah dalam pelaksanaan penyuluhan perikanan lebih baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat, khususnya pelaku utama perikanan.


2. Tujuan dan Sasaran kegiatan
Adapun tujuan dan sasaran kegiatan pertemuan ini adalah : - Adanya kesamaan persepsi antara program di pusat dan daerah serta rencana kerja penyuluhan dalam mengakselerasi dukungan penyuluhan untuk pencapaian pembangunan perikanan dan kelautan. - Meningkatkan sinergi program dan kegiatan penyuluhan di pusat dan di daerah.

3. Peserta Pertemuan
Peserta pertemuan terdiri dari kepala Badan/Dinas yang menangani Penyuluhan Perikanan dan perwakilan penyuluh perikanan pada masing-masing Kabupaten/Kota, dengan jumlah peserta 45 orang.

4. Materi Pertemuan a. Kebijakan Penyuluhan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan b. Pemberdayaan SDM dan Penumbuhan kelompok Pelaku Utama/Pelaku Usaha dalam mendukung Agroindustri Perikanan c. Kebijakan BPSDMKP dalam rangka pencapaian program Kementerian Kelautan dan Perikanan. d. Kebijakan Penyuluhan kelautan dan Perikanan dalam pengembangan Kawasan Minapolitan tingkat Nasional


5. Hasil Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan pertemuan, beberapa hal yang menjadi topik diskusi yang harus segera ditemukan solusi pemecahannnya adalah terkait pada beberapa aspek yakni aspek ketenagaan penyuluh, aspek kelembagaan penyuluhan, aspek penyelenggaraan penyuluhan, serta aspek pembiyaan penyuluhan. Beberapa topik tersebut adalah sebagai berikut :

a. Aspek Ketenagaan Penyuluh
- Tenaga penyuluh perikanan dalam meningkatkan perannya perlu senantiasa meningkatkan kemampuan
   teknis sebagai modal untuk membimbing pelaku utama. Untuk permasalahn tersebut, dibutuhkan pelatihan
   teknis bagi penyuluh.
- Kuantitas penyuluh perikanan yang ada di daerah Kab/kota pada umumnya belum mencukupi wilayah
   potensial perikanan. Sehingga pembinaan penyuluh belum berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan
   pelaku utama.

b. Aspek Kelembagaan Penyuluhan
- Pedoman pembentukan kelompok dan gabungan kelompok perikanan sangat dibutuhkan oleh penyuluh
   perikanan dalam meningkatkan pembinaan kelembagaan perikanan di tingkat pelaku utama perikanan.
- Perlu dikembangkan sistem pembinaan kelompok, melalui bantuan sarana dan prasarana dan permodalan,
  dan yang paling utama adalah difasilitasi oleh penyuluh perikanan sebagai pendamping kelompok.
- Implementasi UU No. 16 Tahun 2006 belum banyak diterapkan di tingkat Kab/kota, khususnya
   nomenklatur kelembagaan penyuluhan. Sebagai dampaknya adalah terhadap alokasi anggaran penyuluhan
   masih banyak dikelola oleh lembaga teknis yang secara tupoksinya tidak sesuai.

c. Aspek Penyelenggaraan Penyuluhan
- Dalam mendukung pelaksanaan pembinaan penyuluhan perikanan, tenaga penyuluh mengharapkan adanya
   dukungan sarana dan prasarana seperti kendaraan operasional penyuluh dan alat bantu penyuluhan seperti
   laptop, alat ukur, dan lain-lain.
- Peningkatan jumlah materi penyuluhan yang direkomendasikan pihak yang berwenang, baik ditingkat Pusat
   maupun di daerah. Penyebaran materi diupayakan melalui koordinasi kelembagaan maupun melalui system
   jaringan internet.
- Petunjuk teknis dan Pentunjuk pelaksanaan penyuluhan perikanan agar lebih diperketat implemntasinya
   baik ditingkat pusat, daerah, dan kab/kota.
- Masih lemahnya koordinasi pelaksanaan penyuluhan perikanan antara lembaga/instansi terkait. Khususnya
   menyangkut anggaran penyuluhan perikanan.
- fasilitas penyuluhan oleh PPTK yang dibiayai dinas, melemahkan penyuluh PNS karena pelaku utama lebih
   menghargai PPTK karena terfikir bahwa hanya PPTK yang mempunyai dana.

d. Aspek Pembiyaan Penyuluhan
- Pada umunya, Implementasi DAK yang dialokasikan di instansi teknis (dinas perikanan) tidak ada
   kecocokan pelaksanaan dengan lembaga penyuluhan.
- Dana yang dialokasikan untuk penyuluhan perikanan tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan penyuluh
   perikanan dalam melaksanakan tugasnya.
- Beberapa daerah mengalami masalah terhadap DAK perikanan yang tidak diketahui/dikoordinasikan
   dengan bapeluh yang menangani penyuluhan perikanan.
- Pusat perlu evaluasi penyelenggaraan penyuluhan perikanan terkait dengan anggaran penyuluhan yang tidak
   dialokasikan di Bapeluh.
- Pengadaan sarana dan parasarana penyuluhan yang dialokasikan di dinas perikanan, tidak direalisasikan
   untuk penyuluh yang ada di Bapeluh.
- Transport bagi penyuluh perikanan PNS, khususnya yang penugasannya berada pada lokasi yang
   terpencil.


Kesimpulan
Penyuluhan Perikanan merupakan satu langkah penting dalam peningkatan kesejahteraan pelaku utama perikanan. Kegiatan ini mutlak menjadi perhatian utama dalam pembangunan Perikanan dan Kelautan dimana perlunya dukungan berbagai aspek mulai dari aspek ketenagaan, kelembagaan penyuluhan, kelembagaan pelaku utama, dan terlebih pada aspek pembiayaan. Berbagi permasalahan yang terjadi, seperti yang telah tertuang pada bab sebelumnya, merupakan wacana yang harus diberikan solusi pemecahannya melalui kebijakan/program kegiatan, terutama pada masalah pembiayaan dan koordinasi antara kelembagaan penyuluhan dan instansi teknis di tingkat kab/kota.


Saran dan Rekomendasi
Beberapa saran utama yang dapat dijadikan sebagai rekomendasi dalam optimalisasi penyelenggaraan penyuluhan perikanan sebagai berikut :
a. Menjalin koordinasi dan komunikasi antara lembaga penyuluhan pusat dan daerah, serta membangun
    koordinasi dengan lembaga teknis ditingkat provinsi dan kab/kota.
b. Terkait pada alokasi Anggaran penyuluhan khusus Dana Alokasi Khusus, perlunya Juklak dan Juknis
     yang lebih mengarah pada adanya koordinasi antara lembaga penyuluhan dan lembaga teknis dalam
    pelaksanaan kegiatan penyuluhan perikanan. Hal ini sebagai upaya untuk lebih mengefektifkan
    pelaksanaan penyuluhan di tingkat lapangan. Koordinasi ini perlu diwujudkan mengingat adanya
    perbedaan kelembagaan penyuluhan, perbedaan satminkal penyuluh perikanan, serta meredam “ego”
    kelembagaan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan perikanan.
c. Peningkatan kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku) penyuluh perikanan melalui
    pendidikan dan pelatihan yang dikoordinir langsung oleh lembaga Penyuluhan tingkat Provinsi, dalam hal
    ini Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Selatan.

Jumat, 04 Mei 2012

PERTEMUAN EVALUASI KINERJA PENYULUH LAPANGAN PNS DI MAKASSAR

Pertemuan “Evaluasi Kinerja Penyuluh Lapangan PNS” dihadiri oleh para penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ditingkat desa pada 18 Kab/kota di Sulawesi Selatan dengan jumlah peserta 100 orang. Pertemuan ini juga dihadiri Pejabat Struktural lingkup Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Selatan (selaku narasumber) beserta staf pelaksana kegiatan. Disamping sebagai upaya peningkatan kinerja penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan, pertemuan ini juga dimaksudkan untuk mengevaluasi kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang telah dilakukan selama ini untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan atau masukan guna mengoptimalkan penyelenggaraan penyuluhan dimasa-masa yang akan datang, dengan tujuan utamanya adalah peningkatan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha. Pertemuan ini menghasilkan rumusan yang disusun oleh perwakilan peserta. Rumusan hasil pertemuan “Evaluasi Kinerja Penyuluh Lapangan PNS” terdiri atas 4 aspek yakni aspek Ketenagaan, aspek Kelembagaan, Aspek Penyelenggaraan dan Aspek Pembiayaan. Isi rumusan adalah kesimpulan hasil diskusi yang mencakup pertanyaan, masukan-masukan, dan ide-ide kreatif dari peserta pertemuan. Adapun hasil rumusan sebagai berikut : 1. Aspek Ketenagaan  Optimalisasi peran strategis penyuluh Pertanian, Perikanan dan kehutanan dalam membina pelaku utama dan pelaku usaha untuk meningkatkan produksi dan manajemen usahanya. Optimalisasi ini dilaksanakan melalui diklat teknis penyuluh, dan diklat fasilitasi informasi teknologi, pasar, permodalan, dan kemitraan.  Optimalisasi peran pemerintah dalam memenuhi Kuantitas dan Kualitas penyuluh dalam mewujudkan 1 desa 1 penyuluh untuk penyuluh pertanian, 1 kecamatan potensial perikanan 3 penyuluh untuk penyuluh perikanan, dan 1 penyuluh kehutanan untuk 5000 Ha kawasan hutan.  Akurasi database penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan baik penyuluh PNS, Kontrak, dan Swadaya melalui SIMLUH.  Fasilitasi pemerintah dalam rangka Akreditasi dan Sertifikasi tenaga penyuluh sebagai upaya mengoptimalkan peran penyuluh dan terkait pada tingkat kesejahteraan penyuluh.  Penyuluh di tingkat desa harus memahami potensi wilayah binaannya, baik potensi perikanan, pertanian maupun kehutanan.  Dalam memenuhi kebutuhan penyuluh, perlu adanya penegasan dalam system rekruitmen, arinya bahwa formasi penyuluh di isi oleh tenaga yang siap untuk menjadi penyuluh seterusnya. 2. Aspek Kelembagaan  Pemantapan sistem administrasi, data dan informasi pada lembaga penyuluhan di tiap tingkatan wilayah administratif (pos penyuluhan tingkat desa dan Balai Penyuluhan tingkat Kecamatan). Data mencakup programa penyuluhan, rencana kerja, fasilitas lembaga, jumlah penyuluh (P2K), jumlah kelompok binaan (poktan dan Gapoktan), potensi usaha (produk) dan potensi wilayah (politik, sosial, dan ekonomi, lingkungan). Dengan catatan harus selalu terjalin koordinasi dengan instansi terkait.  Peran lembaga penyuluhan sebagai wadah pembinaan pelaku utama dan pelaku usaha, perlu didukung oleh sarana dan prasarana penyuluhan sesuai dengan potensi wilayah. Dalam hal ini lembaga penyuluhan harus memiliki karakter produk pertanian, perikanan ataupun kehutanan sesuai dengan potensi usaha yang berkembang diwilayah binaannya.  Koordinasi antara lembaga penyuluhan di Kab/kota dengan instansi teknis terkait perlu ditingkatkan dalam rangka mensukseskan program pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan. 3. Aspek Penyelenggaraan  Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mendukung kegiatan Program Surplus Beras 2 juta ton, Peningkatan Produksi Jagung 1,5 juta ton, Gerakan Pencapaian Populasi Sapi 1 juta ekor, Gerakan Pemulihan Produksi dan Kualitas Kakao 300.000 ton, Gerakan Pembangunan Hutan Rakyat, Gerakan Kebangkitan Udang 33.200 ton, Bandeng 80.000 ton, dan Rumput Laut 1 juta ton.  Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan akan mewujudkan 9 indikator kinerja penyuluh yakni : 1) Tersusunnya program penyuluhan sesuai kebutuhan petani; 2) Tersusunnya rencana kerja penyuluh: 3) Tersedianya data peta potensi wilayah binaan; 4) Terdesiminasinya informasi teknologi secara merata sesuai kebutuhan petani; 5) Tumbuh kembangnya keberdayaan dan kemandirian kelompok binaan; 6) Terwujudnya kemitraan usaha; 7) Terwujudnya akses pelaku utama ke lembaga keuangan, pemasaran, informasi sarana produksi; 8) Meningkatnya produktivitas agribisnis komoditas unggulan; 9) Meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama.  Optimalisasi metode dan materi penyuluhan melalui diklat dan teknologi informasi (internet). Perlu dioptimalkan peran penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dalam mengembangkan menginformasikan teknologi pertanian, perikanan dan kehutanan, dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis internet. Untuk mewujudkannya agar difasilitasi oleh lembaga yang menangani teknologi informasi tersebut. Sebagai contoh adalah memaksimalkan peran Cyber Ekstension, E-Fish.net sebagai sumber informasi teknologi pertanian dan perikanan.  Penyusunan program/kegiatan pelaksanaan penyuluhan dengan menciptakan keterpaduan dengan programa penyuluhan yang disusun oleh penyuluh dalam hal ini Programa penyuluhan disusun berdasarkan potensi usaha di wilayah kerja penyuluh. Programa penyuluhan sebaiknya menjadi dasar dalam menentukan program/kegiatan pelaksanaan penyuluhan agar program/kegiatan pelaksanaan penyuluhan lebih bermanfaat bagi pelaku utama dan pelaku usaha  Maksimalisasi Keterlibatan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dalam perencanaan penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Keterlibatan Penyuluh tersebut mutlak (karena penyuluh yang lebih memahami secara teknis kondisi pelaku utama dan pelaku usaha) sebagai informan untuk bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan penyuluhan.  Peningkatan dukungan sarana dan prasarana penyuluhan sebagai langkah mengoptimalkan peran penyuluh lapangan. Dukungan sarana dan prasarana tersebut antara lain : kendaraan Operasional, alat bantu penyuluhan (alat ukur, sarana presentasi, dokumentasi), areal percontohan usaha. 4. Aspek Pembiayaan  Wilayah kerja penyuluh pada masing-masing sektor dan subsector adalah berbeda, oleh karena itu dukungan pembiayaan dari pemerintah perlu dimaksimalkan dan diperhitungkan menurut wilayah kerja. Pembiayan dimaksud adalah Biaya Opersional Penyuluh dan tunjangan kesejahteraan. Pembiayaan dimaksud secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja penyuluh itu sendiri. Demikianlah rumusan hasil pertemuan untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk mewujudkan optimalisasi penyelenggaraan penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di tingkat Desa khususnya dan di Sulawesi Selatan pada umumnya. sekian, semoga bernilai ibadah dan bermanfaat bagi kita semua, amin. TIM PERUMUS : Ashari, SP (ketua); Winda Ayu Hermayanti, S.Pt, M.Si (Sekretaris), Usman Ali, S.Pi (Penyuluh Perikanan Kab. Maros); Hasanuddin (Penyuluh Kehutanan Kab. Bone); Lamading (Penyuluh Pertanian Kab. Bone); Abbas, SP, M.Si (Penyuluh Pertanian Kab. Bulukumba); Rachmady Azis, A.Pi.MM (Penyuluh Perikanan Provinsi)

Jumat, 21 Oktober 2011

"GEMA HATI" untuk pelaku utama perikanan

A.Latar belakang

Pelaksanaan Tugas kepenyuluhan merupakan proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha sebagai upaya untuk meningkatkan produktifitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraan mereka, serta terutama meningkatkan kesadaran dalam pelesetarian fungsi lingkungan hidup. Peranan Penyuluh juga sebagai implementasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Dalam Undang-undang tersebut amanat yang diemban penyuluh adalah bagaimana penyuluh mampu memberikan bimbingan kepada pelaku utama dan pelaku usaha agar mampu mandiri dalam mengakses pasar, teknologi, dan permodalan serta membina pemanfaatan sumberdaya lainnya dalam upaya peningkatan produktifitas usaha yang dijalankan. Secara umum, amanat UU No. 16 tahun 2006 adalah penyuluhan dilaksanakan dalam suatu sistem terpadu, dengan program yang diamanatkan yakni : 1) Revitalisasi wilayah kerja penyuluh; 2) Optimalisasi pemanfaatan lahan Balai Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K); 3) penyusunan kebijakan dan program; 4) Peningkatan kapasitas dan pelayanan penyuluh; serta 5) Pemanfaatan system administrasi dan manajemen.
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai salah satu lembaga Pemerintah dalam mengoptimalkan penyelenggaraan penyuluhan, telah mengamanatkan kepada Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Sulawesi Selatan untuk dapat mengangkat 6 KK dari belenggu kemiskinan setiap tahunnya, sehingga hal tersebut merupakan tugas yang harus diwujudkan oleh penyuluh dengan penuh rasa tanggungjawab sebagai Pembina di tingkat lapangan. Pelaksanaan tugas kepenyuluhan juga diarahkan pada dukungan dan peran penyuluh untuk mewujudkan Program pemerintah Sulawesi Selatan dalam rangka peningkatan produksi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, yakni peningkatan Produksi Padi, Jagung, Kakao, Sapi, Udang, Rumput Laut, Bandeng, dan pengembangan Hutan Rakyat.
Penyelenggaraan penyuluhan dapat berhasil secara optimal melalui proses penyuluhan yang partisipatif. Penyuluhan partisipatif ini bertujuan mendorong timbulnya 1) Pemikiran yang kreaif, baik dikalangan masyarakat maupun di kalangan pelaksana penyuluhan; 2) toleransi yag besar terhadap kritik yang datang dari bawah dengan mengembangkan sifat positif thinking di kalangan aparat pelaksana penyuluhan; 3) menimbulkan budaya di kalangan pengelola kegiatan/pemerintah untuk berani mengakui kesalahan dalam merencanakan kegiatan dan segera memperbaikinya; 4) menimbulkan kemampuan untuk merancang program/kegiatan secara optimal sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat; 5) menciptakan sistem evaluasi proyek pengembangan yang mengarah pada terciptanya kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha untuk mandiri.
Pada intinya, Penyuluhan Partisipatif ini adalah mengarahkan pada pelaksanaan penyuluhan yang menciptakan kerja sama yang erat antara lembaga pemerintah (penyelenggara/pelaksana penyuluhan), penyuluh secara individu atau organisasi, dewan/komisi penyuluhan, pelaku utama dan pelaku usaha, dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan yang telah di capai. Artinya secara bersama-sama ikut menentukan arah dan tujuan pengembangan komoditas unggulan pada masing-masing wilayah pengembangan, dan secara mandiri melestarikan dan pengembangkan kagiatan ke arah yang lebih baik lagi. Seperti yag diamanatkan pada Pasal 26 ayat 3 UU no, 16 tahun 2006 yakni : Penyuluhan dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui mekanisme kerja dan metode yag disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi pelaku utama dan pelaku usaha.


B.Pengertian

Makna "GEMA HATI" : Gerakan Optimalisasi Penyuluhan Partisipatif

 GEMA adalah suatu pantulan suara yang bersumber pada satu suara, yang dalam hal ini suara tersebut di dengarkan oleh mahluk apapun yang ada di sekitarnya, namun harus disadari bahwa suara tak akan bisa bergema tanpa adanya kondisi alam sekitarnya yang mendukung.
Kata GEMA bila dikaitkan dengan penyelenggaraan penyuluhan bermakna bahwa kebijakan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang diimplementasikan ke dalam Program/kegiatan haruslah dilaksanakan secara terpadu dan memiliki keseragaman, keselarasan, agar tidak terjadi tumpang tindih akibat kondisi Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya. Kebijakan penyuluhan yang berasal dari Pemerintah, dapat diimplentasikan hingga ke tingkat lapangan (pelaku utama dan pelaku usaha), dengan membangun koordinasi dan kerja sama yang baik dan benar serta didukung oleh berbagai pihak terutama masyarakat tujuan penyuluhan itu sendiri.
Dari penjelasan tersebut di atas, Gerakan Optimalisasi (GEMA) bermakna sebagai upaya mengoptimalkan Program/kegiatan Penyuluhan dengan dukungan berbagai pihak baik ditingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
 HATI adalah segumpal daging dalam tubuh mahluk hidup yang memberikan isyarat pada akal dan tubuh untuk selalu berbuat baik ataupun buruk dalam menjalani hidup. Namun Hati pada manusia pada dasarnya adalah mengarahkan akal dan tubuh untuk selalu berbuat baik. Ketika manusia melakukan perbuatan yang salah, maka hati seringkali sakit dan menegur kita untuk memperbaikinya.
Kata HATI bila dikaitkan dengan penyelenggaraan penyuluhan bermakna bahwa arah kebijakan penyelenggaraan penyuluhan adalah berorientasi pada kebenaran / kebaikan yakni menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pembinaan/ penyuluhan, dukungan terhadap peningkatan usaha masyarakat, serta perluasan wilayah usaha dan kesempatan berusaha.
Adapun Penyuluhan Partisipatif (HATI) bermakna kreatifitas dalam pelaksanaan penyuluhan sesuai dengan potensi daerah, Penyuluhan sebagai fasilitator dalam mewujudkan kemandirian pelaku utama dan pelaku usaha, menerima kritik dan saran sebagai bahan perbaikan, serta berorientasi pada pembangunan sehingga manfaat penyuluhan dapat memberikan hasil yang lebih merata dan dinikmati oleh masyarakat.
 Secara garis besar, GEMA HATI adalah langkah pemerintah dalam hal ini Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Selatan dalam mewujudkan kesejahteraan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha melalui Penyelenggaraan Penyuluhan yang terpadu di Sulawesi Selatan, seperti yang diamanatkan UU. No. 16 tahun 2006.
 GEMA HATI adalah Implementasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan baik di tingkat Propvinsi, Kabupaten, Kecamatan dan desa.
 GEMA HATI merupakan Slogan Penyelenggaraan / Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Sulawesi Selatan.

C. Maksud dan Tujuan

Membangun koordinasi yang efektif dan terpadu antara pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dalam pelaksanaan penyuluhan dengan melibatkan seluruh stakeholder, dan masyarakat sebagai obyek penyuluhan (Keterlibatan dalam hal identifikasi kebutuhan dan evaluasi terhadap implementasi program/kegiatan), agar dalam perencanaan, dalam proses, dan hasil pelaksanaan penyuluhan dapat memberikan manfaat seperti yang diharapkan.


D. Kegiatan Prioritas


>>>> Pengembangan Sumberdaya Manusia Penyuluh

Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal ini Penyuluh merupakan salah satu komponen pendukung penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kelautan. Namun peran SDM ini adalah faktor utama penentu keberhasilan suatu program/kegiatan yang dilakukan. Peningkatan Kompetensi SDM (pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku) adalah mutlak sebagai upaya meningkatan pelayanan teknis, sebagai motivator, dan sebagai fasilitator terhadap peningkatan usaha pelaku utama dan pelaku usaha.
Berbagai kegiatan pengembangan SDM Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan kehutanan dalam mensukseskan GEMA HATI adalah sebagai berikut :
Pengembangan Kompetensi Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Yang meliputi kegiatan :
-Pendidikan dan Latihan (Diklat dasar, Diklat alih jenjang, Diklat Teknis, Pengembangan Karakter Penyuluh)
-Pertemuan dan Koordinasi (Seminar, Lokakarya, Harmonisasi Penyuluh, Pertemuan Teknis, Temu Koordinasi)
-Optimalisasi Tugas Pokok dan Fungsi Penyuluh (sertifikasi Penyuluh, sarana dan prasarana penyuluh berupa Laptop, Roda 2, dan Test Kit).


>>>> Pengembangan Kelembagaan Penyuluhan

Kelembagaan Penyuluhan sebagai instansi Pembina memiliki peran sentral dalam pelaksanaan penyuluhan, yang meliputi implementasi/pelaksanan kebijakan Pemerintah dalam hal pelayanan adminstrasi dan pelayanan teknis. Lembaga penyuluhan dapat berperan ganda sebagai instansi yang social oriented dan profit oriented. Peran sosial lebih mengarah pada bagaimana mengoptimalkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha, sedangkan orientasi profit mengarah pada terciptanya PAD melalui lahan-lahan produktif yang dikelola lembaga penyuluhan yang pada dasarnya lahan-lahan produktif itu sebagai pembelajaran serta penyediaan bibit atau benih untuk kebutuhan usaha pelaku utama.
a. Optimalisasi Peran Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Yang meliputi kegiatan :
-Pendidikan dan Latihan Manajemen BP3K (Standar Pelayanan Prima yang meliputi pengelolaan kegiatan kepenyuluhan dan indentifikasi kebutuhan kelompok).
-Pengembangan Show Case komoditi unggulan daerah.
-Pengembangan Laboratorium Teknis.
-Pengembangan Pos Penyuluhan pedesaan.
-Pengembangan Kelompok Produktif.
-Pengembangan data base penyuluh (lahan kritis dan lahan produktif, kelompok, Gabungan kelompok, data penyuluh PNS, Penyuluh Kontrak dan Penyuluh Swadaya).
-Pengembangan informasi Teknologi melalui jaringan internet yang menjadikan BP3K sebagai pusat informasi teknologi, pasar dan permodalan.

b. Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Penyuluhan
-Pertemuan Koordinasi Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan kehutanan se Sulawesi Selatan
-Pertemuan Koordinasi Kepala Badan Koordinasi dan Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota.
-Pengembangan fasilitasi Bakorluh, Bapeluh, BP3K, dan Posluhdes
(pengembangan informasi dan teknologi melalui internet).

AYO PENYULUH....!!!!
SEMANGAT UNTUK BERBUAT YANG TERBAIK..!!!

Sabtu, 23 April 2011

TEKNIK PEMBENIHAN IKAN PATIN

TEKNIK PEMBENIHAN IKAN PATIN

Oleh : Rachmady Azis


PEMIJAHAN

- Pemijahan Buatan dengan rangsangan Hormon Ovaprim, melalui penyuntikan.

- Induk terlebih dahulu di berok 1 - 2 malam, guna mengurangi lemak pada saluran reproduksi.

- Penyuntikan terhadap induk betina dengan interval penyuntikan 2 (dua) kali. Penyuntikan ke – 2 dilakukan setelah 6 – 8 jam penyuntikan pertama dengan dosis 0,5 cc / kg Induk. Dengan memperhatikan hal-hal berikut :

a. Penyuntikan pada bagian intramouscular (Punggung)

b. Penyuntikan pertama 1/3 bagian pada punggung kanan (atau kiri)

c. Penyuntikan kedua 2/3 bagian pada punggung kiri (atau sebaliknya pada penyuntikan pertama)

d. Cek Ovulasi

e. Pada saat perut membengkak dan mengeluarkan telur, segera melakukan stripping (pengurutan telur dan sperma) dan dicampur dalam satu wadah yang bersih.

f. Beri larutan NaCL 0,9 % secukupnya pada campuran.

g. Telur ditebar merata dalam wadah (akuarium atau Fiber) yang dilengkapi dengan aerasi dan Heater (pengatur suhu air) pada 30°C.

h. Telur menetas setelah 18 – 24 jam.

PEMELIHARAAN LARVA

- Pada saat ikan patin ukuran larva, tingkat kebutuhan makannya sangat besar, dimana ikan Patin adalah jenis ikan Carnivora (pemakan daging). Biasanya, jika tidak segera diberikan pakan tambahan maka akan terjadi saling terkam. Oleh karena itu perlu control terhadap pola makan ikan pada saat ukuran larva. Pada umur + 2 hari setelah menetas, diberikan pakan berupa Nauplius Artemia dengan interval waktu 3 jam sekali selama + 7 hari. Setelah itu diberikan pakan tambahan berupa cacing rambut atau dedak halus secara bertahap.

- Pergantian air dilakukan setiap hari 60 – 70 %, juga perlu dilakukan pembersihan dasar wadah dari kotoran ikan maupun dari sisa-sisa pakan.

- ­+ 2 minggu benih sudah dapat dipanen dan ditebar dalam kolam pemeliharaan (sebaiknya melalui seleksi).

STRATEGI PENINGKATAN KUALITAS PEMBUDIDAYA IKAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN USAHA PERIKANAN

STRATEGI PENINGKATAN KUALITAS PEMBUDIDAYA IKAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN USAHA PERIKANAN
1. Mengembangkan komunikasi yang efektif antara kelompok dan instansi dalam rangka
peningkatan produksi perikanan.
2. Meningkatkan dukungan terhadap usaha, baik langkah pembinaan, diklat, dan
kerterlibatan kelompok perikanan dalam perencanaan peningkatan produksi
3. Peningkatan kualitas dan kuantitas penyuluh
4. Peningkatan dukungan keuangan dalam rangka pembinaan dan pelaksanaan diklat.
5. Meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembinaan.
6. Peningkatan keasadaran pembudidaya ikan melalui pertemuan rutin dan pembuatan areal
percontohan.
7. pelaksanaan diklat sesuai dengan potensi usaha.
8. Memfasilitasi penyampaian aspirasi dalam rangka mendukung peningkatan usaha.
9. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi melalui BPP sebagai pusat informasi
dan komunikasi bagi kelompok perikanan.

Pengabdian Penyuluh Perikanan

pengabdian kepada negara adalah wajib hukumnya. peran penting terhadap peningkatan ksejahteraan adalah tanggung jawab penuh para penyuluh.
satu visi negara ini adalah menjadikan perikanan sebagai komoditi yang memiliki produksi terbesar didunia. ini tantangan bagi para penyuluh perikanan. ayo.... tunjukan dirimu bahwa kamu adalah tulang punggung bangkitnya perikanan sebagai tonggak peningkatan kesejahteraan masyarakat. jadilah pahlawan bangsa dengan menymbangkan tenaga dan pikiran demi kemakmuran rakyat indonesia.

penyuluhan sebagai suatu sistem

Penyuluhan sebagai Suatu Sistem Peningkatan Produksi
Produksi Pangan dewasa ini diperhadapkan kepada berbagai problema. Mulai dari problema SDM pengelola Usaha Produksi sampai kepada Teknologi, informasi pemasaran dan Permodalan. Bahkan segala permasalahan bertitik awal pada Kebijakan peningkatan produksi. Pemerintah telah memberikan kebijakan pengembangan produksi pangan dengan berbagai regulasi melalui UU, Peraturan-peraturan, keputusan-keputusan, instruksi-instruksi yang kesemua itu mengarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. yang menjadi masalah utama adalah bagaimana mengimplementasikan semua kebijakan dan bagaimana sikap dan keprofesionalisme pelaku implementasi kebijakan tersebut.

Produksi pangan wajib meningkat, peran semua stakeholder (pemerintah, swasta, masyarakat, lembaga pendidikan dan permodalan, koperasi)adalah MUTLAK. Salah satu upaya pengimplementasian kebijakan pemerintah adalah melalui kegiatan penyuluhan.

Sulawesi Selatan sebagai salah satu wilayah yang memiliki potensi perikanan, pertanian dan kehutanan memberikan satu kewajiban dan tanggungjawab kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mempertahankan potensi 3 sektor ini.Pemerintah melalui program peningkatan ekonomi masyarakat mengamanatkan peningkatan produksi pangan seperti padi, kakao, sapi, udang, bandeng, rumput laut dan pengembangan kawasan hutan rakyat.

Fantastis...fantastis...

penyuluhan sebagai suatu sistem peningkatan produksi lebih mengarah pada bagaimana program penyuluhan mampu meningkatkan produksi melalui penyelenggaraan penyuluhan yang optimal (bermanfaat dan tepat sasaran). peran penting penyuluh sebagai ujung tombak implementasi kebijakan produksi pangan sangat penting. Penyuluh yang memiliki kompetensi (pengetahun, keterampilan dan sikap perilaku) bertanggungjawab penuh terhadap peningkatan produksi.

ayo penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan... tunjukkan bahwa kita bisa mempersembahkan yang terbaik buat Petani, Nelayan, Pembudidaya ikan, wana tani.
mari kita wujudkan 1 (satu) penyuluh mampu membina dan mengangkat 6 KK dari belenggu kemiskinan setiap tahunnya.

selamat bekerja dan semoga sukses. Allah SWT Maha Melihat.