Jumat, 04 Mei 2012

PERTEMUAN EVALUASI KINERJA PENYULUH LAPANGAN PNS DI MAKASSAR

Pertemuan “Evaluasi Kinerja Penyuluh Lapangan PNS” dihadiri oleh para penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ditingkat desa pada 18 Kab/kota di Sulawesi Selatan dengan jumlah peserta 100 orang. Pertemuan ini juga dihadiri Pejabat Struktural lingkup Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Selatan (selaku narasumber) beserta staf pelaksana kegiatan. Disamping sebagai upaya peningkatan kinerja penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan, pertemuan ini juga dimaksudkan untuk mengevaluasi kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang telah dilakukan selama ini untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan atau masukan guna mengoptimalkan penyelenggaraan penyuluhan dimasa-masa yang akan datang, dengan tujuan utamanya adalah peningkatan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha. Pertemuan ini menghasilkan rumusan yang disusun oleh perwakilan peserta. Rumusan hasil pertemuan “Evaluasi Kinerja Penyuluh Lapangan PNS” terdiri atas 4 aspek yakni aspek Ketenagaan, aspek Kelembagaan, Aspek Penyelenggaraan dan Aspek Pembiayaan. Isi rumusan adalah kesimpulan hasil diskusi yang mencakup pertanyaan, masukan-masukan, dan ide-ide kreatif dari peserta pertemuan. Adapun hasil rumusan sebagai berikut : 1. Aspek Ketenagaan  Optimalisasi peran strategis penyuluh Pertanian, Perikanan dan kehutanan dalam membina pelaku utama dan pelaku usaha untuk meningkatkan produksi dan manajemen usahanya. Optimalisasi ini dilaksanakan melalui diklat teknis penyuluh, dan diklat fasilitasi informasi teknologi, pasar, permodalan, dan kemitraan.  Optimalisasi peran pemerintah dalam memenuhi Kuantitas dan Kualitas penyuluh dalam mewujudkan 1 desa 1 penyuluh untuk penyuluh pertanian, 1 kecamatan potensial perikanan 3 penyuluh untuk penyuluh perikanan, dan 1 penyuluh kehutanan untuk 5000 Ha kawasan hutan.  Akurasi database penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan baik penyuluh PNS, Kontrak, dan Swadaya melalui SIMLUH.  Fasilitasi pemerintah dalam rangka Akreditasi dan Sertifikasi tenaga penyuluh sebagai upaya mengoptimalkan peran penyuluh dan terkait pada tingkat kesejahteraan penyuluh.  Penyuluh di tingkat desa harus memahami potensi wilayah binaannya, baik potensi perikanan, pertanian maupun kehutanan.  Dalam memenuhi kebutuhan penyuluh, perlu adanya penegasan dalam system rekruitmen, arinya bahwa formasi penyuluh di isi oleh tenaga yang siap untuk menjadi penyuluh seterusnya. 2. Aspek Kelembagaan  Pemantapan sistem administrasi, data dan informasi pada lembaga penyuluhan di tiap tingkatan wilayah administratif (pos penyuluhan tingkat desa dan Balai Penyuluhan tingkat Kecamatan). Data mencakup programa penyuluhan, rencana kerja, fasilitas lembaga, jumlah penyuluh (P2K), jumlah kelompok binaan (poktan dan Gapoktan), potensi usaha (produk) dan potensi wilayah (politik, sosial, dan ekonomi, lingkungan). Dengan catatan harus selalu terjalin koordinasi dengan instansi terkait.  Peran lembaga penyuluhan sebagai wadah pembinaan pelaku utama dan pelaku usaha, perlu didukung oleh sarana dan prasarana penyuluhan sesuai dengan potensi wilayah. Dalam hal ini lembaga penyuluhan harus memiliki karakter produk pertanian, perikanan ataupun kehutanan sesuai dengan potensi usaha yang berkembang diwilayah binaannya.  Koordinasi antara lembaga penyuluhan di Kab/kota dengan instansi teknis terkait perlu ditingkatkan dalam rangka mensukseskan program pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan. 3. Aspek Penyelenggaraan  Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mendukung kegiatan Program Surplus Beras 2 juta ton, Peningkatan Produksi Jagung 1,5 juta ton, Gerakan Pencapaian Populasi Sapi 1 juta ekor, Gerakan Pemulihan Produksi dan Kualitas Kakao 300.000 ton, Gerakan Pembangunan Hutan Rakyat, Gerakan Kebangkitan Udang 33.200 ton, Bandeng 80.000 ton, dan Rumput Laut 1 juta ton.  Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan akan mewujudkan 9 indikator kinerja penyuluh yakni : 1) Tersusunnya program penyuluhan sesuai kebutuhan petani; 2) Tersusunnya rencana kerja penyuluh: 3) Tersedianya data peta potensi wilayah binaan; 4) Terdesiminasinya informasi teknologi secara merata sesuai kebutuhan petani; 5) Tumbuh kembangnya keberdayaan dan kemandirian kelompok binaan; 6) Terwujudnya kemitraan usaha; 7) Terwujudnya akses pelaku utama ke lembaga keuangan, pemasaran, informasi sarana produksi; 8) Meningkatnya produktivitas agribisnis komoditas unggulan; 9) Meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama.  Optimalisasi metode dan materi penyuluhan melalui diklat dan teknologi informasi (internet). Perlu dioptimalkan peran penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dalam mengembangkan menginformasikan teknologi pertanian, perikanan dan kehutanan, dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis internet. Untuk mewujudkannya agar difasilitasi oleh lembaga yang menangani teknologi informasi tersebut. Sebagai contoh adalah memaksimalkan peran Cyber Ekstension, E-Fish.net sebagai sumber informasi teknologi pertanian dan perikanan.  Penyusunan program/kegiatan pelaksanaan penyuluhan dengan menciptakan keterpaduan dengan programa penyuluhan yang disusun oleh penyuluh dalam hal ini Programa penyuluhan disusun berdasarkan potensi usaha di wilayah kerja penyuluh. Programa penyuluhan sebaiknya menjadi dasar dalam menentukan program/kegiatan pelaksanaan penyuluhan agar program/kegiatan pelaksanaan penyuluhan lebih bermanfaat bagi pelaku utama dan pelaku usaha  Maksimalisasi Keterlibatan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dalam perencanaan penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Keterlibatan Penyuluh tersebut mutlak (karena penyuluh yang lebih memahami secara teknis kondisi pelaku utama dan pelaku usaha) sebagai informan untuk bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan penyuluhan.  Peningkatan dukungan sarana dan prasarana penyuluhan sebagai langkah mengoptimalkan peran penyuluh lapangan. Dukungan sarana dan prasarana tersebut antara lain : kendaraan Operasional, alat bantu penyuluhan (alat ukur, sarana presentasi, dokumentasi), areal percontohan usaha. 4. Aspek Pembiayaan  Wilayah kerja penyuluh pada masing-masing sektor dan subsector adalah berbeda, oleh karena itu dukungan pembiayaan dari pemerintah perlu dimaksimalkan dan diperhitungkan menurut wilayah kerja. Pembiayan dimaksud adalah Biaya Opersional Penyuluh dan tunjangan kesejahteraan. Pembiayaan dimaksud secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja penyuluh itu sendiri. Demikianlah rumusan hasil pertemuan untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk mewujudkan optimalisasi penyelenggaraan penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di tingkat Desa khususnya dan di Sulawesi Selatan pada umumnya. sekian, semoga bernilai ibadah dan bermanfaat bagi kita semua, amin. TIM PERUMUS : Ashari, SP (ketua); Winda Ayu Hermayanti, S.Pt, M.Si (Sekretaris), Usman Ali, S.Pi (Penyuluh Perikanan Kab. Maros); Hasanuddin (Penyuluh Kehutanan Kab. Bone); Lamading (Penyuluh Pertanian Kab. Bone); Abbas, SP, M.Si (Penyuluh Pertanian Kab. Bulukumba); Rachmady Azis, A.Pi.MM (Penyuluh Perikanan Provinsi)