(Hotel Singgasana, 11 Mei 2012, dilaksanakan oleh Sekretariat Bakorluh Sul-Sel)
1.Maksud dan Tujuan
Hasil kegiatan ini diharapkan mampu memberikan informasi yang akurat terkait dengan implementasi program-program penyuluhan Perikanan, baik program penyuluhan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui program nasional seperti GEMPITA, GENTANADI, MINAPOLITAN, PUGAR, dan lain-lainnya, maupun program yang ada di tingkat Provinsi dan Kab/kota, agar langkah-langkah dalam pelaksanaan penyuluhan perikanan lebih baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat, khususnya pelaku utama perikanan.
2. Tujuan dan Sasaran kegiatan
Adapun tujuan dan sasaran kegiatan pertemuan ini adalah :
- Adanya kesamaan persepsi antara program di pusat dan daerah serta rencana kerja penyuluhan dalam mengakselerasi dukungan
penyuluhan untuk pencapaian pembangunan perikanan dan kelautan.
- Meningkatkan sinergi program dan kegiatan penyuluhan di pusat dan di daerah.
3. Peserta Pertemuan
Peserta pertemuan terdiri dari kepala Badan/Dinas yang menangani Penyuluhan Perikanan dan perwakilan penyuluh perikanan pada masing-masing Kabupaten/Kota, dengan jumlah peserta 45 orang.
4. Materi Pertemuan
a. Kebijakan Penyuluhan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan
b. Pemberdayaan SDM dan Penumbuhan kelompok Pelaku Utama/Pelaku Usaha dalam mendukung Agroindustri Perikanan
c. Kebijakan BPSDMKP dalam rangka pencapaian program Kementerian Kelautan dan Perikanan.
d. Kebijakan Penyuluhan kelautan dan Perikanan dalam pengembangan Kawasan Minapolitan tingkat Nasional
5. Hasil Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan pertemuan, beberapa hal yang menjadi topik diskusi yang harus segera ditemukan solusi pemecahannnya adalah terkait pada beberapa aspek yakni aspek ketenagaan penyuluh, aspek kelembagaan penyuluhan, aspek penyelenggaraan penyuluhan, serta aspek pembiyaan penyuluhan. Beberapa topik tersebut adalah sebagai berikut :
a. Aspek Ketenagaan Penyuluh
- Tenaga penyuluh perikanan dalam meningkatkan perannya perlu senantiasa meningkatkan kemampuan
teknis sebagai modal untuk
membimbing pelaku utama. Untuk permasalahn tersebut, dibutuhkan pelatihan
teknis bagi penyuluh.
- Kuantitas penyuluh perikanan yang ada di daerah Kab/kota pada umumnya belum mencukupi wilayah
potensial perikanan. Sehingga
pembinaan penyuluh belum berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan
pelaku utama.
b. Aspek Kelembagaan Penyuluhan
- Pedoman pembentukan kelompok dan gabungan kelompok perikanan sangat dibutuhkan oleh penyuluh
perikanan dalam meningkatkan
pembinaan kelembagaan perikanan di tingkat pelaku utama perikanan.
- Perlu dikembangkan sistem pembinaan kelompok, melalui bantuan sarana dan prasarana dan permodalan,
dan yang paling utama
adalah difasilitasi oleh penyuluh perikanan sebagai pendamping kelompok.
- Implementasi UU No. 16 Tahun 2006 belum banyak diterapkan di tingkat Kab/kota, khususnya
nomenklatur kelembagaan
penyuluhan. Sebagai dampaknya adalah terhadap alokasi anggaran penyuluhan
masih banyak dikelola oleh lembaga teknis yang
secara tupoksinya tidak sesuai.
c. Aspek Penyelenggaraan Penyuluhan
- Dalam mendukung pelaksanaan pembinaan penyuluhan perikanan, tenaga penyuluh mengharapkan adanya
dukungan sarana dan
prasarana seperti kendaraan operasional penyuluh dan alat bantu penyuluhan seperti
laptop, alat ukur, dan lain-lain.
- Peningkatan jumlah materi penyuluhan yang direkomendasikan pihak yang berwenang, baik ditingkat Pusat
maupun di daerah.
Penyebaran materi diupayakan melalui koordinasi kelembagaan maupun melalui system
jaringan internet.
- Petunjuk teknis dan Pentunjuk pelaksanaan penyuluhan perikanan agar lebih diperketat implemntasinya
baik ditingkat pusat,
daerah, dan kab/kota.
- Masih lemahnya koordinasi pelaksanaan penyuluhan perikanan antara lembaga/instansi terkait. Khususnya
menyangkut anggaran
penyuluhan perikanan.
- fasilitas penyuluhan oleh PPTK yang dibiayai dinas, melemahkan penyuluh PNS karena pelaku utama lebih
menghargai PPTK
karena terfikir bahwa hanya PPTK yang mempunyai dana.
d. Aspek Pembiyaan Penyuluhan
- Pada umunya, Implementasi DAK yang dialokasikan di instansi teknis (dinas perikanan) tidak ada
kecocokan pelaksanaan dengan
lembaga penyuluhan.
- Dana yang dialokasikan untuk penyuluhan perikanan tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan penyuluh
perikanan dalam
melaksanakan tugasnya.
- Beberapa daerah mengalami masalah terhadap DAK perikanan yang tidak diketahui/dikoordinasikan
dengan bapeluh yang menangani
penyuluhan perikanan.
- Pusat perlu evaluasi penyelenggaraan penyuluhan perikanan terkait dengan anggaran penyuluhan yang tidak
dialokasikan di
Bapeluh.
- Pengadaan sarana dan parasarana penyuluhan yang dialokasikan di dinas perikanan, tidak direalisasikan
untuk penyuluh yang
ada di Bapeluh.
- Transport bagi penyuluh perikanan PNS, khususnya yang penugasannya berada pada lokasi yang
terpencil.
Kesimpulan
Penyuluhan Perikanan merupakan satu langkah penting dalam peningkatan kesejahteraan pelaku utama perikanan. Kegiatan ini mutlak menjadi perhatian utama dalam pembangunan Perikanan dan Kelautan dimana perlunya dukungan berbagai aspek mulai dari aspek ketenagaan, kelembagaan penyuluhan, kelembagaan pelaku utama, dan terlebih pada aspek pembiayaan.
Berbagi permasalahan yang terjadi, seperti yang telah tertuang pada bab sebelumnya, merupakan wacana yang harus diberikan solusi pemecahannya melalui kebijakan/program kegiatan, terutama pada masalah pembiayaan dan koordinasi antara kelembagaan penyuluhan dan instansi teknis di tingkat kab/kota.
Saran dan Rekomendasi
Beberapa saran utama yang dapat dijadikan sebagai rekomendasi dalam optimalisasi penyelenggaraan penyuluhan perikanan sebagai berikut :
a. Menjalin koordinasi dan komunikasi antara lembaga penyuluhan pusat dan daerah, serta membangun
koordinasi dengan lembaga
teknis ditingkat provinsi dan kab/kota.
b. Terkait pada alokasi Anggaran penyuluhan khusus Dana Alokasi Khusus, perlunya Juklak dan Juknis
yang lebih mengarah pada
adanya koordinasi antara lembaga penyuluhan dan lembaga teknis dalam
pelaksanaan kegiatan penyuluhan perikanan. Hal ini
sebagai upaya untuk lebih mengefektifkan
pelaksanaan penyuluhan di tingkat lapangan. Koordinasi ini perlu diwujudkan
mengingat adanya
perbedaan kelembagaan penyuluhan, perbedaan satminkal penyuluh perikanan, serta meredam “ego”
kelembagaan
dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan perikanan.
c. Peningkatan kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku) penyuluh perikanan melalui
pendidikan dan pelatihan
yang dikoordinir langsung oleh lembaga Penyuluhan tingkat Provinsi, dalam hal
ini Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan
Provinsi Sulawesi Selatan.