A.Latar belakang
Pelaksanaan Tugas kepenyuluhan merupakan proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha sebagai upaya untuk meningkatkan produktifitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraan mereka, serta terutama meningkatkan kesadaran dalam pelesetarian fungsi lingkungan hidup. Peranan Penyuluh juga sebagai implementasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Dalam Undang-undang tersebut amanat yang diemban penyuluh adalah bagaimana penyuluh mampu memberikan bimbingan kepada pelaku utama dan pelaku usaha agar mampu mandiri dalam mengakses pasar, teknologi, dan permodalan serta membina pemanfaatan sumberdaya lainnya dalam upaya peningkatan produktifitas usaha yang dijalankan. Secara umum, amanat UU No. 16 tahun 2006 adalah penyuluhan dilaksanakan dalam suatu sistem terpadu, dengan program yang diamanatkan yakni : 1) Revitalisasi wilayah kerja penyuluh; 2) Optimalisasi pemanfaatan lahan Balai Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K); 3) penyusunan kebijakan dan program; 4) Peningkatan kapasitas dan pelayanan penyuluh; serta 5) Pemanfaatan system administrasi dan manajemen.
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai salah satu lembaga Pemerintah dalam mengoptimalkan penyelenggaraan penyuluhan, telah mengamanatkan kepada Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Sulawesi Selatan untuk dapat mengangkat 6 KK dari belenggu kemiskinan setiap tahunnya, sehingga hal tersebut merupakan tugas yang harus diwujudkan oleh penyuluh dengan penuh rasa tanggungjawab sebagai Pembina di tingkat lapangan. Pelaksanaan tugas kepenyuluhan juga diarahkan pada dukungan dan peran penyuluh untuk mewujudkan Program pemerintah Sulawesi Selatan dalam rangka peningkatan produksi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, yakni peningkatan Produksi Padi, Jagung, Kakao, Sapi, Udang, Rumput Laut, Bandeng, dan pengembangan Hutan Rakyat.
Penyelenggaraan penyuluhan dapat berhasil secara optimal melalui proses penyuluhan yang partisipatif. Penyuluhan partisipatif ini bertujuan mendorong timbulnya 1) Pemikiran yang kreaif, baik dikalangan masyarakat maupun di kalangan pelaksana penyuluhan; 2) toleransi yag besar terhadap kritik yang datang dari bawah dengan mengembangkan sifat positif thinking di kalangan aparat pelaksana penyuluhan; 3) menimbulkan budaya di kalangan pengelola kegiatan/pemerintah untuk berani mengakui kesalahan dalam merencanakan kegiatan dan segera memperbaikinya; 4) menimbulkan kemampuan untuk merancang program/kegiatan secara optimal sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat; 5) menciptakan sistem evaluasi proyek pengembangan yang mengarah pada terciptanya kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha untuk mandiri.
Pada intinya, Penyuluhan Partisipatif ini adalah mengarahkan pada pelaksanaan penyuluhan yang menciptakan kerja sama yang erat antara lembaga pemerintah (penyelenggara/pelaksana penyuluhan), penyuluh secara individu atau organisasi, dewan/komisi penyuluhan, pelaku utama dan pelaku usaha, dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan yang telah di capai. Artinya secara bersama-sama ikut menentukan arah dan tujuan pengembangan komoditas unggulan pada masing-masing wilayah pengembangan, dan secara mandiri melestarikan dan pengembangkan kagiatan ke arah yang lebih baik lagi. Seperti yag diamanatkan pada Pasal 26 ayat 3 UU no, 16 tahun 2006 yakni : Penyuluhan dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui mekanisme kerja dan metode yag disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi pelaku utama dan pelaku usaha.
B.Pengertian
Makna "GEMA HATI" : Gerakan Optimalisasi Penyuluhan Partisipatif
GEMA adalah suatu pantulan suara yang bersumber pada satu suara, yang dalam hal ini suara tersebut di dengarkan oleh mahluk apapun yang ada di sekitarnya, namun harus disadari bahwa suara tak akan bisa bergema tanpa adanya kondisi alam sekitarnya yang mendukung.
Kata GEMA bila dikaitkan dengan penyelenggaraan penyuluhan bermakna bahwa kebijakan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang diimplementasikan ke dalam Program/kegiatan haruslah dilaksanakan secara terpadu dan memiliki keseragaman, keselarasan, agar tidak terjadi tumpang tindih akibat kondisi Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya. Kebijakan penyuluhan yang berasal dari Pemerintah, dapat diimplentasikan hingga ke tingkat lapangan (pelaku utama dan pelaku usaha), dengan membangun koordinasi dan kerja sama yang baik dan benar serta didukung oleh berbagai pihak terutama masyarakat tujuan penyuluhan itu sendiri.
Dari penjelasan tersebut di atas, Gerakan Optimalisasi (GEMA) bermakna sebagai upaya mengoptimalkan Program/kegiatan Penyuluhan dengan dukungan berbagai pihak baik ditingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
HATI adalah segumpal daging dalam tubuh mahluk hidup yang memberikan isyarat pada akal dan tubuh untuk selalu berbuat baik ataupun buruk dalam menjalani hidup. Namun Hati pada manusia pada dasarnya adalah mengarahkan akal dan tubuh untuk selalu berbuat baik. Ketika manusia melakukan perbuatan yang salah, maka hati seringkali sakit dan menegur kita untuk memperbaikinya.
Kata HATI bila dikaitkan dengan penyelenggaraan penyuluhan bermakna bahwa arah kebijakan penyelenggaraan penyuluhan adalah berorientasi pada kebenaran / kebaikan yakni menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pembinaan/ penyuluhan, dukungan terhadap peningkatan usaha masyarakat, serta perluasan wilayah usaha dan kesempatan berusaha.
Adapun Penyuluhan Partisipatif (HATI) bermakna kreatifitas dalam pelaksanaan penyuluhan sesuai dengan potensi daerah, Penyuluhan sebagai fasilitator dalam mewujudkan kemandirian pelaku utama dan pelaku usaha, menerima kritik dan saran sebagai bahan perbaikan, serta berorientasi pada pembangunan sehingga manfaat penyuluhan dapat memberikan hasil yang lebih merata dan dinikmati oleh masyarakat.
Secara garis besar, GEMA HATI adalah langkah pemerintah dalam hal ini Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Selatan dalam mewujudkan kesejahteraan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha melalui Penyelenggaraan Penyuluhan yang terpadu di Sulawesi Selatan, seperti yang diamanatkan UU. No. 16 tahun 2006.
GEMA HATI adalah Implementasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan baik di tingkat Propvinsi, Kabupaten, Kecamatan dan desa.
GEMA HATI merupakan Slogan Penyelenggaraan / Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Sulawesi Selatan.
C. Maksud dan Tujuan
Membangun koordinasi yang efektif dan terpadu antara pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dalam pelaksanaan penyuluhan dengan melibatkan seluruh stakeholder, dan masyarakat sebagai obyek penyuluhan (Keterlibatan dalam hal identifikasi kebutuhan dan evaluasi terhadap implementasi program/kegiatan), agar dalam perencanaan, dalam proses, dan hasil pelaksanaan penyuluhan dapat memberikan manfaat seperti yang diharapkan.
D. Kegiatan Prioritas
>>>> Pengembangan Sumberdaya Manusia Penyuluh
Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal ini Penyuluh merupakan salah satu komponen pendukung penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kelautan. Namun peran SDM ini adalah faktor utama penentu keberhasilan suatu program/kegiatan yang dilakukan. Peningkatan Kompetensi SDM (pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku) adalah mutlak sebagai upaya meningkatan pelayanan teknis, sebagai motivator, dan sebagai fasilitator terhadap peningkatan usaha pelaku utama dan pelaku usaha.
Berbagai kegiatan pengembangan SDM Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan kehutanan dalam mensukseskan GEMA HATI adalah sebagai berikut :
Pengembangan Kompetensi Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Yang meliputi kegiatan :
-Pendidikan dan Latihan (Diklat dasar, Diklat alih jenjang, Diklat Teknis, Pengembangan Karakter Penyuluh)
-Pertemuan dan Koordinasi (Seminar, Lokakarya, Harmonisasi Penyuluh, Pertemuan Teknis, Temu Koordinasi)
-Optimalisasi Tugas Pokok dan Fungsi Penyuluh (sertifikasi Penyuluh, sarana dan prasarana penyuluh berupa Laptop, Roda 2, dan Test Kit).
>>>> Pengembangan Kelembagaan Penyuluhan
Kelembagaan Penyuluhan sebagai instansi Pembina memiliki peran sentral dalam pelaksanaan penyuluhan, yang meliputi implementasi/pelaksanan kebijakan Pemerintah dalam hal pelayanan adminstrasi dan pelayanan teknis. Lembaga penyuluhan dapat berperan ganda sebagai instansi yang social oriented dan profit oriented. Peran sosial lebih mengarah pada bagaimana mengoptimalkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha, sedangkan orientasi profit mengarah pada terciptanya PAD melalui lahan-lahan produktif yang dikelola lembaga penyuluhan yang pada dasarnya lahan-lahan produktif itu sebagai pembelajaran serta penyediaan bibit atau benih untuk kebutuhan usaha pelaku utama.
a. Optimalisasi Peran Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Yang meliputi kegiatan :
-Pendidikan dan Latihan Manajemen BP3K (Standar Pelayanan Prima yang meliputi pengelolaan kegiatan kepenyuluhan dan indentifikasi kebutuhan kelompok).
-Pengembangan Show Case komoditi unggulan daerah.
-Pengembangan Laboratorium Teknis.
-Pengembangan Pos Penyuluhan pedesaan.
-Pengembangan Kelompok Produktif.
-Pengembangan data base penyuluh (lahan kritis dan lahan produktif, kelompok, Gabungan kelompok, data penyuluh PNS, Penyuluh Kontrak dan Penyuluh Swadaya).
-Pengembangan informasi Teknologi melalui jaringan internet yang menjadikan BP3K sebagai pusat informasi teknologi, pasar dan permodalan.
b. Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Penyuluhan
-Pertemuan Koordinasi Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan kehutanan se Sulawesi Selatan
-Pertemuan Koordinasi Kepala Badan Koordinasi dan Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota.
-Pengembangan fasilitasi Bakorluh, Bapeluh, BP3K, dan Posluhdes
(pengembangan informasi dan teknologi melalui internet).
AYO PENYULUH....!!!!
SEMANGAT UNTUK BERBUAT YANG TERBAIK..!!!