Rabu, 06 April 2016

PERTEMUAN SINKRONISASI KELEMBAGAAN PENYULUHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELAUTAN DAN PERIKANAN


 
(Empress Hotel Makassar, 29 s/d 30 Maret 2016) Penyelenggaran Penyuluhan Perikanan yang lebih optimal merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan sektor Kelautan dan Perikanan di Sulawesi Selatan. Bentuk penyelenggaraan tersebut adalah pembinaan   ketenagaan  penyuluh Perikanan dalam mengembangkan kompetensi, pengembangan karier, dan optimalisasi pendampingan terhadap kelompok binaan; pembinaan dan pengembangan kelembagaan penyuluhan dan kelembagaan pelaku utama; serta pengembangan sistem kerjasama dan pembiayaan pelaksanaan kegiatan penyuluhan perikanan melalui koordinasi yang lebih efektif di semua tingkatan wilayah (Lembaga teknis dan Lembaga penyuluhan Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota) terutama terhadap dukungan program/kegiatan prioritas pemerintah.
Bakorluh Provinsi Sulawesi Selatan melalui dana Dekonsentrasi memfasilitasi peningkatan koordinasi pelaksanaan penyuluhan perikanan melalui Pertemuan Sinkronisasi Kelembagaan Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota, dan beberapa diantara juga dihadiri oleh Koordinator Penyuluh Perikanan Kabupaten/Kota (Kab. Pangkep, Soppeng, Jeneponto, dan Kota Makassar). Pertemuan juga memfasilitasi beberapa informasi terkait dengan sinergitas program/kegiatan prioritas pemerintah dengan dukungan Penyuluh Perikanan, fasilitasi kegiatan penyuluhan melalui dana DAK, penumbuhan kelompok dan pengembangan kelompok menuju kelompok perikanan yang mandiri, serta sosialisasi  juknis pelaksanaan Dana dekonsentrasi. Dalam pertemuan juga dibahas beberapa informasi terkait dampak yang diasumsikan terjadi dengan pelaksanaan UU No. 23/2014.
         Beberapa kesimpulan yang diambil berdasarkan hasil diskusi peserta dan narasumber dari pertemuan dapat digambarkan sebagai berikut :

A.   Aspek Ketenagaan Penyuluh Perikanan
ü  Dinas teknis yang ada di kabupaten/kota mengharapkan agar penyuluh perikanan sebagai tenaga teknis yang memiliki kompetensi dalam pemberdayaan SDM pelaku utama untuk dapat eksis mendampingi dan mengawal program/kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas teknis.
ü  Penyuluh Perikanan harus senantiasa mengembangkan potensi diri baik melalui diklat/magang maupun kegiatan mandiri dan semangat kerja yang tinggi, guna lebih profesional dalam mengembang tugas-tugas pembinaan pelaku utama.
ü  Dalam memenuhi kebutuhan tenaga Penyuluh Perikanan, agar Bakorluh memfasilitasi perekrutan tenaga penyuluh Swadaya dan Penyuluh Bantu.
ü  Penyuluh Perikanan dalam kegiatan pendampingan dan pengawalan program/kegiatan pemerintah, agar difungsikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsunya sebagai penyuluh dan tidak dilibatkan dalam penyusunan administrasi dan penyelesaian proyek kegiatan tersebut. Disamping itu, juga perlu dilakukan pembenahan pelaksanaan tugas dan fungsi penyuluh dimaksud melalui pembinaan langsung dari lembaga penyuluhan dan lembaga teknis terkait.
ü  Agar segera memfasilitasi standar evaluasi kinerja penyuluh sebagai acuan penilaian kinerja penyuluh perikanan.

B.   Aspek Kelembagaan Penyuluh dan Pembinaan Pelaku Utama
ü  Dengan akan diimplementasikannya UU No.23/2014, diharapkan agar lembaga penyuluhan baik di tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten/kota agar tetap eksis sebagai wadah/rumah penyuluh dan sebagai simpul koordinasi pelaksanaan penyuluhan perikanan.
ü  Pembenahan kembali data base kelompok pelaku utama perikanan terutama terkait dengan nomor Registrasi kelas kelompok.
ü  Dalam pelaksanaan lomba bagi Kelompok perikanan, agar dilaksanakan kegiatan pembekalan bagi setiap kelompok yang akan diikutkan sebagai peserta lomba, namun tidak menutup kemungkinan untuk tetap membina kelompok perikanan lainnya sebagai bahan masukan/motivasi.

C.   Aspek Kerjasama dan Pembiayaan Penyuluhan Perikanan
ü  Perlunya koordinasi yang lebih efektif antar lembaga terkait pembangunan perikanan terutama dalam penyusunan rencana penganggaran penyuluhan perikanan dan pelaksanaan program/kegiatan terkait dengan penyuluhan perikanan, terutama dalam penyusunan dana DAK Penyuluhan Perikanan.
ü  Agar memfasilitasi pembiayaan penyuluhan perikanan termasuk pembiayaan operasional bagi tenaga penyuluh perikanan swadaya.
ü  Untuk memfasilitasi BP3K yang memiliki karakter/potensi untuk pengembangan komoditi Perikanan, baik dari segi pelaksanaan percontohan, fasilitasi operasional penyuluhan, serta fasilitasi sarana prasarana dalam pembinaan teknis Perikanan.

D.   Aspek Lainnya
ü  Terkait dengan akan berlaku efektifnya UU No.23/2014, beberapa pertanyaan muncul dan perlu dijadikan bahan dalam pengambilan kebijakan penyuluhan perikanan, seperti dibawah ini :
-      Apakah Provinsi dan Kabupaten/kota masih dapat menganggarkan dana pendampingan penyuluhan perikanan pasca diberlakukannya UU No. 23/2014 ?
-      Bagaimana peran dan keberadaan kelembagaan penyuluhan di Provinsi dan kab/kota kaitannya dengan sinergitas antara UU No.23/2014 dan UU Otonomi Daerah ?

Demikian gambaran hasil pertemuan, SEMOGA BERMANFAAT. (Rachmady Azis)

Kamis, 25 Februari 2016


KEGIATAN PENGEMBANGAN SISTEM “MINA PADI”
DI KABUPATEN MAROS DAN PANGKEP
PROVINSI SULAWESI SELATAN 

Makassar (25/2/2016).  Budidaya perikanan air tawar melalui sistem Mina Padi ini memberikan banyak keuntungan bagi pelaku utama. Selain memberikan keuntungan terhadap pendapatan pelaku utama, Sistem Mina Padi juga menjadi salah satu upaya dalam mengatasai permasalahan kerusakan lingkungan dewasa ini. Beberapa sumber menyebutkan bahwa perubahan lingkungan yang terlalu ekstrim saat ini diakibatkan oleh kegiatan manusia yang salah satunya adalah kegiatan pertanian dan peternakan. Disebutkan bahwa kegiatan pertanian dan peternakan memberikan pengaruh sekitar 8 % dari total Gas Rumah Kaca (GRK) yang diemisikan ke atmosfir. Mari kita simak sepenggal tulisan/artikel berikut ini.
…Gas Rumah Kaca (GRK) yang diemisikan dari sektor pertanian berasal dari lima sumber (IPCC, 1994) yaitu: peternakan, budidaya padi, pembakaran padang sabana, pembakaran limbah pertanian, tanah pertanian. Budidaya padi sawah berkontribusi pada peningkatan emisi GRK berupa gas metan (CH4) dan N2O. Berdasarkan laporan ADB-GEF-UNDP (1998) padi sawah menyumbang 76% dari total gas metan yang diemisikan sektor pertanian. Pemasukan intensif bahan organik berupa jerami pada keadaan tergenang sangat ideal berlangsungnya dekomposisi anaerobik di lahan sawah yang diperkirakan menghasilkan gas metan dari lahan sawah. Budidaya padi menghasilkan gas metan terbanyak yaitu 2,57 Tg/tahun. Secara geografis gas metan tersebut 21,2% disumbangkan oleh lahan budidaya padi dari Jawa Barat; 20,9% dari Jawa Timur; 15,9% dari Jawa Tengah; dan 8% dari Sulawesi Selatan. Dengan kondisi ini maka 58% emisi gas metan dari budidaya padi sawah berasal dari pulau Jawa (ALGAS, 1997). Selain dekomposisi dari jerami yang tergenang, penggunaan pupuk urea juga berpotensi menyumbang gas rumah kaca berupa CO2 di udara. Penggunaan per ton pupuk urea menghasilkan laju emisi CO2 sebesar 0,20 ton/tahun (sumber : http://omahtanimaju.blogspot.co.id)....
Gambaran kenyataan yang terjadi seperti disebutkan di atas, menjadi salah satu alasan mengapa Mina Padi itu menjadi kegiatan alternative dalam menekan perubahan lingkungan tersebut atau dapat mengurangi pemanasan Global.
Diluar konsep pemanasan Global, Usaha Mina Padi memberikan beberapa keuantungan yakni : Mendukung peningkatan produktivitas lahan persawahan yang ada di Sulawesi Selatan serta produktifitas perikanan air tawar khususnya; Dengan penerapan sistem mina padi diharapkan mampu menjadi pembelajaran dan motivasi bagi Pembudidaya ikan untuk lebih meningkatkan pendapatannya dan meningkatkan usaha yang berorientasi pasar; Pemenuhan kebutuhan konsumsi ikan air tawar; Meningkatan kualitas dan kuantitas serta ketahanan dan ketersediaan pangan bagi penduduk pedesaan.
Adapun sasaran utama pengembangan sistem mina padi adalah :
1.    Peningkatan kemampuan dan keterampilan pelaku utama (petani dan pembudidaya ikan) dalam peningkatan kesejahteraannya. Penerapan sistem mina padi dengan teknologi yang tepat guna menjdi sarana pembelajaran dan sarana motivasi bagi pelaku utama untuk dapat mengembangkan usahanya ke arah yang lebih baik.
2.    Peningkatan peran strategis penyuluh Perikanan terhadap penyelenggaraan penyuluhan perikanan. Peran penyuluh dalam memberikan pelayanan penyuluhan melalui show window dijadikan sebagai wahana pengkajian teknologi agar lebih mampu membuat satu terobosan teknologi yang lebih menguntungkan dan bermanfaat bagi pelaku utama dan penyuluh itu sendiri.
3.    Peningkatan peran Balai Penyuluhan di tingkat lapangan melalui areal percontohan mina padi (show Window). Peran penting BP3K sebagai lembaga penyuluhan memiliki lahan percontohan untuk dapat secara terus menerus dikembangkan dan dijadikan sebagai areal binaan secara berkelanjutan bagi pelaku utama.

Sebagai bentuk upaya pengembangan Mina Padi di Sulawesi Selatan, Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Selatan, mengembangkan sistem ini di 2 (dua) kabupaten yakni Kabupaten Pangkep dengan penerapan sistem Mina Padi Kolam Dalam dan Kabupaten Maros dengan penerapan sistem Mina Padi pada umumnya (kolam Dangkal).

Pada hari Senin (22/2/2016), Penyuluh Perikanan Provinsi bekerjasama dengan penyuluh perikanan dan pertanian pada Balai Penyuluhan Kecamatan Minasate’ne, melakukan penebaran ikan Nila pada lokasi Mina Padi Kolam Dalam di Kabupaten Pangkep sebagai upaya tindak lanjut kegiatan Mina Padi yang telah diselenggarakan pada tahun 2015. Sedangkan penebaran ikan Nila di Kabupaten Maros dilaksanakan di Rammang-rammang yang merupakan daerah wisata pedesaan, yang diharapkan pula melalui kegiatan ini menjadi daerah wisata mina.


Semoga kegiatan ini bermanfaat dan menjadi inspirasi bagi pelaku utama dan penyuluh perikanan untuk selalu berbuat yang terbaik bagi Bumi (Rachmady Azis)