Jumat, 20 Maret 2015

MANFAAT MENGKONSUMSI IKAN

Ikan merupakan salah satu bahan konsumsi hewani yang banyak memberikan manfaat bagi kesehatan tubuh kita. Berikut beberapa zat penting yang terkandung dalam tubuh ikan segar, yakni :

  1. Asam Lemak Omega-3 : Zat ini bermanfaat dalam menjaga arteri dari penyumbatan dan menurunkan tekanan darah, serta mengurangi resiko serangan jantung dan stroke. Omega-3 juga dapat membantu mengurangi peradangan dalam tubuh. Dengan mengonsumsi omega-3 secara rutin juga mengurangi resiko arthritis, diabetes, dan kanker. Beberapa ahli juga meyakini bahwa omega-3 sebenarnya bisa membantu perkembangan otak. Banyak jenis ikan yang kaya omega-3 diantaranya adalah lemuru, tuna, sardin, kembung, salmon, dan trout.
  2. Kandungan Lemak Jenuh Rendah : Berbeda dengan daging ayam, kambing, sapi yang mengandung lemah jenuh tinggi, daging ikan justru menghasilkan lemak tak jenuh ganda. Lemak jenuh tinggi, bila terlalu banyak dikonsumsi dapat menyebabkan masalah bagi kesehatan, yakni penyumbatan arteri. Sebab tubuh hanya membutuhkan lemak jenuh maksimum 10% dari asupan kalori.
  3. Vitamin : Ikan tertentu mengandung sejumlah vitamin. Seperti ikan salmon memberikan 100% vitamin D yang dibutuhkan dan 50% vitamin B12. Ikan kaleng seperti sarden yang telah lunak, tulangnya mudah dicerna dan menyediakan kalsium yang dibutuhkan tubuh. Ikan lainnya seperti halibut menyediakan seperempat dari kebutuhan magnesium harian yang dapat memberikan ketenangan dan membuat Anda teratur.
  4. Paket Protein : Ikan segar mengandung protein yang lengkap dengan semua asam amino yang dibutuhkan oleh tubuh untuk mempertahankan metabolisme tubuh yang sehat. Melalui metabolism yang baik, tubuh Anda akan menggunakan protein sebagai bahan bakar untuk menurunkan berat badan. Menurut para ahli, terdapat 18 gram protein untuk setiap 100 gram ikan segar. Sedangkan ikan yang telah dikeringkan dapat mencapai kadar protein 40 gram dalam 100 gram ikan kering.
  5. Mengurangi Resiko Alzheimer : Kebiasaan makan ikan ternyata juga berdampak positif pada otak. Orang yang terbiasa makan ikan bakar setidaknya sekali dalam seminggu akan mengalami peningkatan kesehatan otak serta pengurangan risiko terkena Alzheimer. Studi ini dilakukan oleh University of Pittsburgh Medical Centre and School of Medicine.
  6. Mineral : Ikan mengandung banyak mineral, diantaranya magnesium, phospor, yodium, fluor, zat besi, copper, zinc, dan selenium. Mineral yang terkandung dalam ikan kurang lebih sama banyaknya dengan mineral yang ada dalam susu, seperti kalsium, phosphor dan lainnya.


Ikan segar sangat baik untuk dikonsumsi oleh ibu hamil. Mengonsumsi ikan segar juga sangat baik untuk meningkatkan kecerdasan Anak. Apabila mengonsumsi ikan ini sudah menjadi budaya masyarakat, maka diharapkan bangsa ini menjadi bangsa yang cerdas.

sumber referensi : http://www.bibitikan.net/menggali-potensi-budidaya-ikan-air-tawar-di-indonesia/

Kamis, 15 Januari 2015

PRINSIP-PRINSIP PENYULUHAN


oleh : Rachmady Azis


Mathews dalam Aan (2014) menyatakan bahwa : prinsip adalah suatu pernyataan tentang kebijakan yang dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan dan melaksanakan kegiatan secara konsisten. Prinsip akan berlaku umum, dapat diterima secara umum, telah diyakini kebenarannya dari berbagai pengamatan dalam kondisi yang beragam. “Prinsip” dapat dijadikan landasan pokok yang benar, bagi pelaksanaan kegiatan.  Meskipun “prinsip” biasanya diterapkan dalam dunia akademis, Leagans dalam Aan (2014) menilai bahwa setiap penyuluh dalam melaksanakan kegiatannya harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip penyuluhan. Tanpa berpegang pada prinsip-prinsip yang sudah disepakati, seorang penyuluh (apalagi administrator penyuluhan) tidak mungkin dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik.
Aan (2014) menyebukan bahwa Bertolak dari pemahaman penyuluhan sebagai salah satu sistem pendidikan, maka penyuluhan memiliki prinsip-prinsip:
a)    Mengerjakan, artinya, kegiatan penyuluhan harus sebanyak mungkin melibatkan masyarakat untuk mengerjakan/ menerapkan sesuatu. Karena melalui “mengerjakan” mereka akan mengalami proses belajar (baik dengan menggunakan pikiran, perasaan, dan ketram-pilannya) yang akan terus diingat untuk jangka waktu yang lebih lama.
b)   Akibat, artinya, kegiatan penyuluhan harus memberikan akibat atau pengaruh yang baik atau bermanfaat. Sebab, perasaan senang/puas atau tidak-senang/kecewa akan mempengaruhi semangatnya untuk mengikuti kegiatan belajar/ penyuluhan dimasa-masa mendatang.
c)    Asosiasi, artinya, setiap kegiatan penyuluhan harus dikaitkan dengan kegiatan lainnya. Sebab, setiap orang cenderung untuk mengaitkan/ menghubungkan kegiatannya dengan kegiatan/peris-tiwa yang lainnya. Misalnya, dengan melihat cangkul orang diingatkan kepada penyuluhan tentang persiapan lahan yang baik; melihat tanaman yang kerdil/subur, akan mengingatkannya kepada usahaa-usaha pemupukan, dll.
Lebih lanjut, Dahama dan Bhatnagar dalam Aan (2014) mengungkapkan prinsip-prinsip penyuluhan yang lain yang mencakup:
1)   Minat dan Kebutuhan, artinya, penyuluhan akan efektif jika selalu mengacu kepada minat dan kebutuhan masyarakat. Mengenai hal ini, harus dikaji secara mendalam: apa yang benar-benar menjadi minat dan kebutuhan yang dapat menyenangkan setiap individu maupun segenap warga masyarakatnya, kebutuhan apa saja yang dapat dipenyui sesuai dengan terse-dianya sumberdaya, serta minat dan kebutuhan mana yang perlu mendapat prioritas untuk dipenuhi terlebih dahulu.
2)   Organisasi masyarakat bawah, artinya penyuluhan akan efektif jika mampu melibatkan/menyentuk organisasi masyarakat bawah, sejak dari setiap keluarga/kekerabatan.
3)   Keragaman budaya, artinya, penyuluhan harus memperha-tikan adanya keragaman budaya. Perencanaan penyuluhan harus selalu disesuaikan dengan budaya lokal yang beragam. Di lain pihak, perencanaan penyuluhan yang seragam untuk setiap wilayah seringkali akan menemui hambatan yang bersumber pada keragaman budayanya.
4)   Perubahan budaya, artinya setiap kegiatan penyuluhan akan mengakibatkan perubahan budaya. Kegiatan penyuluhan harus dilaksanakan dengan bijak dan hati-hati agar perubahan yang terjadi tidak menimbulkan kejutan-kejutan budaya. Karena itu, setiap penyuluh perlu untuk terlebih dahulu memperhatikan nilai-nilai budaya lokal seperti tabu, kebiasaan-kebiasaan, dll.
5)   Kerjasama dan partisipasi, artinya penyuluhan hanya akan efektif jika mampu menggerakkan partisipasi masyarakat untuk selalu bekerjasama dalam melaksanakan program-program penyuluhan yang telah dirancang.
6)   Demokrasi dalam penerapan ilmu, artinya dalam penyuluhan harus selalu memberikan kesempatan kepada masyarakatnya untuk menawar setiap ilmu alternatif yang ingin diterapkan. Yang dimaksud demokrasi di sini, bukan terbatas pada tawar-menawar tentang ilmu alternatif saja, tetapi juga dalam penggunaan metoda penyuluhan, serta proses pengambilan keputusan yang akan dilakukan oleh masyarakat sasarannya.
7)   Belajar sambil bekerja, artinya dalam kegiatan penyuluhan harus diupayakan agar masyarakat dapat “belajar sambil bekerja” atau belajar dari pengalaman tentang segala sesuatu yang ia kerjakan. Dengan kata lain, penyuluhan tidak hanya sekadar menyampaikan informasi atau konsep-konsep teoritis, tetapi harus memberikan kesempatan kepada masyarakat sasaran untuk mencoba atau memperoleh pangalaman melalui pelaksanaan kegiatan secara nyata.
8)   Penggunaan metoda yang sesuai, artinya penyuluhan harus dilakukan dengan penerapan metoda yang selalu disesuaikan dengan kondisi (lingkungan fisik, kemampuan ekonomi, dan nilai sosialbudaya) sasarannya. Dengan kata lain, tidak satupun metoda yang dapat diterapkan di semua kondisi sasaran dengan efektif dan efisien.
9)   Kepemimpinan, artinya, penyuluh tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang hanya bertujuan untuk kepentingan/kepuasannya sendiri, dan harus mampu mengembangkan kepemimpinan. Dalam hubungan ini, penyuluh sebaiknya mampu menumbuhkan pemimpin-pemimpin lokal atau memanfaatkan pemimpin lokal yang telah ada untuk membantu kegiatan penyuluhannya.
10)Spesialis yang terlatih, artinya, penyuluh harus benar-benar pribadi yang telah memperoleh latihan khusus tentang segala sesuatu yang sesuai dengan fungsinya sebagai penyuluh. Penyuluh-penyuluh yang disiapkan untuk menangani kegiatan-kegiatan khusus akan lebih efektif dibanding yang disiapkan untuk melakukan beragam kegiatan (meskipun masih berkaitan dengan kegiatan pertanian).
11)Segenap keluarga, artinya, penyuluh harus memperhatikan keluarga sebagai satu kesatuan dari unit sosial. Dalam hal ini, terkandung pengertian-pengertian:
§  Penyuluhan harus dapat mempengaruhi segenap anggota keluarga,
§  Setiap anggota keluarga memiliki peran/pengaruh dalam setiap pengambilan keputusan,
§  Penyuluhan harus mampu mengembangkan pemahaman bersama
§  Penyuluhan mengajarkan pengelolaan keuangan keluarga.
§  Penyuluhan mendorong keseimbangan antara kebutuhan keluarga dan kebutuhan usahatani.
§  Penyuluhan harus mampu mendidik anggota keluarga yang masih muda,
§  Penyuluhan harus mengembangkan kegiatan-kegiatan keluar-ga, memperkokoh kesatuan keluarga, baik yang menyangkut masalah sosial, ekonomi, maupun budaya
§  Mengembangkan pelayanan keluarga terhadap masyarakat-nya.

12)Kepuasan, artinya, penyuluhan harus mampu mewujudkan tercapainya kepuasan. Adanya kepuasan, akan sangat menentukan keikutsertaan sasaran pada program-program penyuluhan selanjutnya.

sumber referensi : http://lalaukan.blogspot.com/2014/01/falsafah-prinsip-dan-etika-penyuluhan.html

Jumat, 11 Juli 2014

 “Peran Penyuluhan di Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendukung Industrialisasi Kelautan dan Perikanan di Kawasan Minapolitan Berbasis Ekonomi Biru Tahun 2013”

Oleh : Rachmady Azis, A.Pi. MM
(Penyuluh Perikanan Madya)
 



A.   Pendahuluan

Tugas dan fungsi Bakorluh Prov. Sul-Sel

Era kebangkitan Penyuluh kembali dengan lahirnya Undang-undang  No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan  Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Kekuatan hukum kegiatan penyuluhan tersebut memberikan angin segar dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan. Membangkitkan semangat para penyuluh untuk lebih memaksimalkan upaya penyuluhan di tingkat lapangan. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), telah diamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.  Wewenang dan tanggung jawab tersebut diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan Revitalisasi Penyuluhan dengan diselenggarakannya Program Pemantapan Sistem Penyuluhan yang meliputi aspek-aspek penataan dan penguatan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana serta pembiayaan penyuluhan.
Untuk mendukung implementasi kebijakan Pemerintah melalui UU No. 16 tahun 2006 tersebut, dibentuk organisasi Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009, dengan struktur organisasi yang terdiri atas Kepala Sekretariat, Kepala Bagian Tata Usaha dan 3 (tiga) Kepala Bidang, 6 (enam) Sub Bidang dan 3 (tiga) Sub Bagian,  serta Kelompok Fungsional.

Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Selatan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi terhadap Badan Koordinasi Penyuluhan provinsi serta menyelenggarakan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Selatan mempunyai fungsi yakni Penyiapan fasilitasi dalam rangka koordinasi penyuluhan lintas sektor; Penyiapan penyusunan kebijakan penyuluhan, Penyusunan programa penyuluhan tingkat provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan tingkat nasional, Pengembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha agribisnis pertanian, perikanan dan kehutanan, Fasilitasi forum masyarakat pertanian, perikanan dan kehutanan, Pemberian pelayanan administrasi penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan, Pelaksanaan dan pengelolaan pembiayaan penyuluhan, Pemantauan, monitoring dan evaluasi penyuluhan, Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.

 Program/Kegiatan Penyuluhan Perikanan

Penyelenggaraan penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mengacu pada Trilogy Penyuluhan yakni 1). Terjalinnya hubungan yang akrab antara Penyuluh dengan pelaku utama beserta keluarganya; 2). Materi penyuluhan yang diberikan actual, factual, dan dibutuhkan oleh Pelaku Utama; dan 3). Meningkatnya pengetahuan, sikap dan keterampilan penyuluh maupun Pelaku Utama. Dalam hal ini, Penyelenggaraan Penyuluhan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013, dilaksanakan dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian program/kegiatan pada semua tingkatan. 
Untuk kegiatan Kelautan dan Perikanan, Program-program strategis Pemerintah Pusat dan Daerah yang harus didukung dengan penyelenggaraan penyuluhan  perikanan meliputi :

1.    Penyuluh Perikanan mendukung tercapainya program nasional Minapolitan, Gempita, Pugar, PNPM Mandiri dan program nasional lainnya.
2.    Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan telah mencanangkan Program Peningkatan Ekonomi Kerakyatan hingga 2013 yang antara lain : (1) Gerakan Kebangkitan Udang 33.200 Ton, (2) Bandeng 80 Ribu Ton dan (3) Rumput Laut 1 Juta Ton.

        Kegiatan-kegiatan utama  yang tercantum dalam programa penyuluhan perikanan ini harus mampu merespon kebutuhan para pelaku utama dan pelaku usaha dalam mendukung program-program strategis Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini dapat tercapai apabila terjalin koordinasi yang efektif dan didukung oleh kelembagaan penyuluhan, instansi teknis sektor Perikanan, serta kemampuan teknis dan Sikap perilaku dari penyuluh itu sendiri. Untuk mendukung dan menyelaraskan kegiatan tersebut di atas, secara keseluruhan (penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan) Sekretariat bakorluh Prov. Sulsel memprogramkan kegiatan tahun 2013 sebagai berikut :
Ø  Program pemberdayaan kelembagaan penyuluhan
Ø  Program pendampingan Kelompok dan Gabungan Kelompok Penerima dana Pengembangan Usaha tingkat Pedesaan.
Ø  Program Penyelenggaraan dan Kerjasama Penyuluhan
Ø  Program Pemberdayaan Ketenagaan Penyuluhan

B.   Implementasi Program Kementerian Kelautan dan Perikanan
di Sulawesi Selatan

Dukungan Kebijakan Provinsi Sulawesi Selatan

Khusus pengawalan pembangunan perikanan dan kelautan melalui industrialisasi perikanan, arah dan kebijakan pemerintah Sulawesi Selatan memuat 6 agenda pembangunan yakni : 1) peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat; 2) Perwujudan keunggulan lokal untuk memicu laju pertumbuhan ekonomi; 3) mewujudkan Sulawesi Selatan sebagai entitas sosial ekonomi yang berkeadilan; 4) Menciptakan lingkungan yang kondusif  bagi kehidupan inovatis; 5) Penguatan kelembagaan Masyarakat; 6) Penguatan kelembagaan pemerintah. Sedangkan prioritas komoditi perikanan unggulan daerah yang akan dikembangkan adalah jenis Udang, Rumput laut, dan Tuna/Cakalang.
Pemerintah Sulawesi Selatan mendukung penuh program prioritas Kementerian Kelautan (KKP) yang dilaksanakan di Wilayah Sulawesi Selatan. Program prioritas KKP yang diselenggarakan tahun 2012 hingga 2013 diantaranya adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelauatan dan Perikanan (PNPM Mandiri - KP) yang terdiri dari Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) dan Pengembangan usaha Garam (PUGAR) dengan sasaran utama adalah Kelompok Usaha Bersama (KUB) sejumlah 176 unit, kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) sebanyak 240 unit, dan kelompok Pengolahan dan Pemasaran (Poklahsar) sebanyak 72 unit. Program lainnya adalah Peningkatan Kesejahteraan Nelayan (PKN) dengan tujuan utama adalah meningkatkan Wira Usaha dan Pendapatan Nelayan, yang mengarah pada peningkatan pendapatan Rumah Tangga Miskin (RTS) berbasis Pelabuhan Perikanan(PP)/Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). Program PKN ini pada tahun 2012 dilaksanakan pada 11 kabupaten pada 200 Pelabuhan Perikanan/PPI dengan jumlah RTS 4.244 dan individu RTS sebanyak 18.408. Program Prioritas KKP selanjutnya yang mendukung kesejahteraan pelaku utama perikanan adalah Program Desa Pesisir Tangguh (PDPT), dengan sasaran utama adalah bagaimana pelaku utama melalui pendampingan dan pembinaan akan mampu memperkuat kelembagaannya dan mampu mengatasi kemungkinan perubahan alam yang terjadi terkait keberlangsungan usahanya.
Terkait dengan kegiatan penyuluhan perikanan, kegiatan lainnya adalah Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok perikanan yang ada tahun 2011 sebanyak 130 kelompok menjadi 270 kelompok yang difasilitasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2013. Kegiatan ini dikhususkan pada 15 kabupaten/kota yang termasuk ke dalam program Minapolitan di Sulawesi Selatan, yakni Kota Makassar, Kabupaten Maros, Gowa, Pangkep, Takalar, Jeneponto, Pinrang, Sinjai, Bone, Wajo, Luwu Timur, Barru, Luwu, Luwu Utara, dan Palopo.
Sebagai wujud dukungan dalam pencapaiannya, beberapa program yang telah dilaksanakan melalui dana APBD Provinsi diantaranya adalah program Pemberdayaan Penyuluh Lapangan melalui kegiatan Pemberdayaan Balai Penyuluhan Kecamatan, yang diselenggarakan melalui lembaga penyuluhan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan sasaran utama adalah pelaksanaan percontohan sesuai dengan potensi dan peluang usaha yang dimiliki oleh Balai yang bersangkutan. Untuk itu, tahun 2013 melalui dana APBD dialokasikan sebanyak 160 unit Balai Penyuluhan Kecamatan yang akan diberdayakan melalui kegiatan demplot/percontohan, mendukung program pemberdayaan tersebut. Kegiatan lainnya adalah  pendampingan dan pembinaan program PUMP, PUGAR, PKN, PDPT, Industrialisasi Perikanan, yang dikelola langsung melalui lembaga teknis Kelautan dan Perikanan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan dalam hal ini dilaksanakan dengan membangun koordinasi antar lembaga penyuluhan dan lembaga teknis yang ada di tingkat Kabupaten/Kota.

 Dukungan Ketenagaan Penyuluh Perikanan

Ketenagaan penyuluh perikanan tersebar pada 24 kabupaten/Kota dan tingkat Provinsi, dengan berbagai status yakni PNS, Kontrak, dan Swadaya. Hingga Agustus 2013, Penyuluh PNS dengan tingkat keahlian Ahli sebanyak 171 orang dan terampil 61 orang. Sedangkan penyuluh perikanan dengan status kontrak sebayak 77 orang yang terdiri dari keahlian penangkapan, budidaya dan pengolahan, serta penyuluh swadaya terdiri dari 145 orang pelaku utama perikanan dengan kompetensi teknis masing-masing sesuai dengan usaha yang mereka jalankan.
Khusus kab/kota yang termasuk dalam program Minapolitan yakni 15 Kab/Kota, terkait dengan kegiatan Penumbuhan dan pengembangan Kelompok (dikelola oleh Satker Bakorluh Prov. Sulsel) terdiri dari 270 kelompok, tenaga penyuluh perikanan PNS yang mendampingi sebanyak 182 orang, yang dalam hal ini masih ada beberapa orang penyuluh yang mendampingi 2 (dua) sampai 4 (empat) kelompok perikanan. Hal ini belum sesuai dengan harapan bahwa dalam pelaksanaan program penumbuhan dan pengembangan kelompok tersebut, diharapkan 1 penyuluh membina 1 kelompok perikanan, agar pembinaan lebih terfokus dan lebih memberikan dampak yang positif terhadap pertumbuhan kelompok.
          Dalam kaitannya dengan pelaksanaan pembinaan program Kementerian Kelautan dan Perikanan di tingkat lapangan, masih banyak terjadi kelemahan-kelemahan sebagai  berikut :
1.    Pelaksanaan program yang dilaksanakan oleh penyuluh perikanan pada umumnya di tingkat Lapangan hanya berkisar pada kegiatan Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok pelaku Utama Perikanan, yang dikoordinir langsung oleh lembaga penyuluhan.
2.    Pada umumnya di beberapa Kabupaten, masih lemahnya koordinasi antara lembaga penyuluhan dan lembaga teknis, dalam rangka meningkatkan peran penyuluh perikanan lapangan.
3.    Masih lemahnya dukungan operasional dan materi penyuluhan terkait dengan peningkatan kompetensi dan pelaksanaan pembinaan di lapangan.

C.   Penutup

Pelaksanaan Program Prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan di Sulawesi Selatan, secara garis besar telah dimaksimalkan pelaksanaannya. Hal tersebut dibuktikan dengan besarnya dukungan pemerintah Sulawesi Selatan melalui berbagai kebijakan peningkatan produksi perikanan dan Kelautan. Hal tersebut juga didukung dengan keberadaan tenaga penyuluh perikanan yang menyebar di seluruh wilayah Kabupaten/kota dengan berbagai kompetensi/ keahlian yang dimilikinya.
Namun disisi lain, peran penyuluh perikanan mendukung program/kegiatan tersebut di tingkat lapangan, masih diperhadapkan pada berbagai masalah-masalah teknis seperti dukungan sarana prasarana, operasional kegiatan, hingga masalah kebijakan dengan masih lemahnya pelaksanaan koordinasi antara dinas teknis dan lembaga penyuluhan terkait pemanfaatan tenaga penyuluh itu sendiri, khususnya kegiatan yang tidak ditangani langsung oleh lembaga penyuluhan.

                                                            


Kamis, 03 Juli 2014

Hasil Pertemuan Lintas Sektor di Makassar, diselenggarakan oleh Bakorluh Sulsel

RUMUSAN HASIL PERTEMUAN
KOORDINASI PELAKSANAAN KEGIATAN 
LINTAS SEKTOR PERTANIAN, PERIKANAN 
DAN KEHUTANAN TA. 2014
            Quality Plaza Hotel Makassar, 17 s/d 19 Juni 2014


Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas berkah dan Rahmat-Nya, sehingga pada hari ini tanggal 19 Junil 2014 di Quality Plaza Hotel Makassar, telah disusun rumusan hasil pertemuan “Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Lintas Sektor Pertanian, Perikanan dan Kehutanan TA. 2014”, yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 17 s/d 19 Juni 2014.

Pertemuan “Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Lintas Sektor Pertanian, Perikanan dan Kehutanan” dihadiri oleh para Kepala Badan/Dinas lingkup Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kab/kota, Kepala Badan/dinas/Kantor yang menangani Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Koordinator penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kab/Kota, dan perwakilan Balai Penyuluhan Tingkat Kecamatan se Kab/kota, dengan jumlah peserta 117 orang dari 144 orang yang diundang dalam pertemuan. Pertemuan ini juga dihadiri Pejabat Struktural lingkup Kementerian Pertanian, Kelautan dan Perikanan, serta Kehutanan beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian terkait yang berada di Sulawesi Selatan (selaku narasumber).

Disamping sebagai upaya peningkatan kinerja penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan, pertemuan ini juga dimaksudkan untuk mengsinergikan pelaksanaan Program/kegiatan penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, sebagai upaya dalam menyeragamkan dan memadukan implementasi program/kegiatan mulai dari  tingkat kementerian hingga di tingkat Kab/kota, terutama yang membutuhkan dukungan tenaga penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan.

Rumusan hasil pertemuan “Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Lintas Sektor Pertanian, Perikanan dan Kehutanan” terdiri atas 4 aspek yakni aspek Ketenagaan, aspek Kelembagaan, Aspek Penyelenggaraan dan Aspek Pembiayaan. Isi rumusan adalah kesimpulan hasil diskusi yang mencakup pertanyaan, masukan-masukan, dan ide-ide kreatif dari peserta pertemuan. dan setelah mendengarkan materi pertemuan yang disampaikan oleh narasumber yang terdiri dari : Wakil Gubernur Sulawesi Selatan; Kepala Sekretariat Bakorluh Provinsi Sulawesi Selatan; Kepala BPPSDMP Kementerian Pertanian; Kepala BPSDMKP kementerian Kelautan dan Perikanan; Kelapa BPPSDMK Kementerian Kehutanan; Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian; Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian; Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian; Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian; Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan; Dirjen BUK Kementerian Kehutanan; Kepala BPTP Sudiang; Kepala Balai Litbang KP Provinsi Sulawesi Selatan; Kepala Balai Penelitian Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan

Adapun hasil rumusan sebagai berikut :

1.   Aspek Ketenagaan

Ø  Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, siap mendukung penuh program/kegiatan prioritas pemerintah dalam rangka peningkatan produksi usaha pertanian, perikanan dan kehutanan serta pencapaian kesejahteraan masyarakat pelaku utama.
Ø  Membangun komitmen untuk mengoptimalkan peran strategis penyuluh Pertanian, Perikanan dan kehutanan dalam membina pelaku utama dan pelaku usaha untuk meningkatkan produksi dan manajemen usahanya.
Ø  Mengupayakan Peningkatan kompetensi penyuluh pertanian, perikanan, dan kehutanan melalui pendidikan dan pelatihan baik diklat fungsional maupun diklat teknis.
Ø  Rekruitmen tenaga penyuluh sebagai upaya memenuhi kebutuhan tenaga penyuluh untuk difasilitasi oleh pemerintah daerah kab/kota masing-masing.

2.   Aspek Kelembagaan

Ø  Perlunya dukungan terhadap Peningkatan peran Balai Penyuluhan di tingkat Kecamatan dalam pembinaan pelaku utama yang berada dalam wilayah kerjanya. Dukungan dapat berupa fasilitasi kegiatan penyuluhan hingga kepada fasilitasi pendukung operasional penyuluhan.
Ø  Membangun sinergi antar lembaga penyuluhan dan lembaga teknis terkait pelaksanaan program/kegiatan pertanian, perikanan dan kehutanan, dengan memfokuskan keterlibatan tenaga penyuluh sebagai pendamping program/kegiatan.


3.   Aspek Penyelenggaraan
Ø  Membangun system kerja antara lembaga penyuluhan, lembaga teknis, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, penyuluh dan peneliti, dalam rangka mendukung program/kegiatan prioritas pemerintah.
Ø  Hasil Diseminasi /penelitian untuk dapat ditindaklanjuti melalui sosialisasi, penerapan teknologi dan percontohan teknologi, yang dalam hal ini untuk disampaikan ke tingkat kab/kota terutama teknologi spesifik lokasi
Ø  Sinergitas pelaksanaan Inovasi teknologi antara pihak Litbang Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dengan pemerintah daerah, terutama terkait pada pelaksanaan kegiatan yang dtempatkan pada wilayah kerja kab/kota, agar dapat terbangunnya sistem kerja yang baik dan saling mendukung program/kegiatan inovasi/penelitian dimaksud.
Ø  Fokus kegiatan tidak hanya pada implementasi peningkatan komoditi unggulan yang diprogramkan, namun juga difokuskan pada komoditi-komoditi lokal yang memiliki peluang usaha untuk dikembangkan.
Ø  Program-program pemberdayaan pelaku utama agar juga difokuskan pada wilayah-wilayah yang kurang atau bahkan tidak memiliki potensi komoditi pertanian, perikanan dan kehutanan, terutama wilayah yang tidak memiliki potensi pangan.
Ø  Perlunya sosialisasi melalui kegiatan penyuluhan terhadap upaya pemanfataan pekarangan rumah dalam pemenuhan pangan keluarga.

4.   Aspek Pembiayaan

Ø  Terkait peningkatan kinerja penyuluh, diharapkan untuk adanya dukungan fasilitas dan perbaikan pendapatan bagi penyuluh.
Ø  Perlunya pembiayaan dalam mendukung kegiatan promosi komoditi pangan lokal, sebagai upaya untuk membangun pasar bagi pelaku utama pertanian, perikanan dan kehutanan.
Ø  Perlunya pembiayaan bagi tenaga operator cyber extension.


Demikianlah rumusan hasil pertemuan untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk mewujudkan optimalisasi penyelenggaraan penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Semoga bernilai ibadah dan bermanfaat bagi kita semua, amin. (Rachmady Azis_anggota Tim Perumus)              

Selasa, 10 Juni 2014

HARAPAN PUSAT PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN


Pada pelaksanaan PENAS XIV di Malang, beberapa informasi diperoleh terkait dengan penyelenggaraan penyuluhan perikanan. mulai dari materi-materi penyuluhan melalui leaflet teknis yang direkomedasikan Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga pada informasi kebijakan-kebijakan yang akan diambil sebagai langkah konkrit untuk menjadikan pelaksanaan penyuluhan perikanan ke arah yang lebih baik. salah satu informasi penting sekaligus Harapan KKP yang dilontarkan oleh Pusat Penyuluhan KP (di sampaikan oleh Bapak Untung Prasetyono, A.Pi.MM-Kepala Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan) adalah sebagai berikut :
  1. Penyuluh Perikanan tidak "Melek" Teknnologi Informasi.  dapat diartikan bahwa seorang penyuluh mutlak memiliki keahlian dalam memanfaatkan teknologi informasi, mengingat banyaknya informasi terkait pengembagan usaha perikanan yang tersedia dalam media informasi melalui fasilitas internet. informasi dimaksud dapat berupa informasi pasar, informasi teknis usaha, informasi permodalan, informasi penyedia sarana prasarana hingga pada informasi kemitraan usaha.
  2. Penyuluh Perikanan mempunyai "Jati Diri" sesuai dengan Tupoksinya (ada Keteladanan Penyuluh yang patut di contoh oleh Pelaku Utama). seorang penyuluh harus memiliki keahlian yang mumpuni, sikap perilaku yang menjadi teladan.
  3. Penyuluh Perikanan harus tanggap dengan perubahan situasi dan dapat menyesuaikan dengan program-progran kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan. seorang penyuluh harus mampu menjadikan dirnya sebagai sumber informasi, memahami masalah-masalah yang terjadi sekaligus memberikan solusi, namun satu hal yang perlu dipahami bahwa penyuluh adalah seorang mitra bagi pelaku utama dalam menjalankan usahanya.
harapan KKP seperti yang disebutkan, mengingatkan kita bahwa betapa pentingnya fungsi penyuluh dalam membimbing/mendampingi pelaku utama dalam berusaha, sehingga seorang penyuluh harus memiliki karakter-karakter khusus, kemmpuan khusus, mampu mengembangkan diri, dan menjadi mitra pelaku utama.

Jumat, 02 Mei 2014

PERTEMUAN PEMBINAAN DAN SINERGITAS KELEMBAGAAN PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pada hari senin, 28 April 2014 di hotel Singgasana Makassar telah diadakan pertemuan untuk membangun sinergitas pelaksanaan penyuluhan perikanan antara lembaga teknis (dinas Kelautan dan Perikanan) dengan lembaga pelaksana penyuluhan perikanan di Kab/Kota se Sulawesi Selatan. pertemuan ini dihadiri oleh beberapa kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Kab/kota, kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab/kota serta para Koordinator Penyuluh Perikanan Kab/Kota.  beberapa hasil diskusi yang berkembang selama pertemuan dirangkum dalam beberapa kesimpulan umum sebagai berikut :

Aspek Ketenagaan penyuluhan
  • Perlunya rekruitmen tenaga penyuluh perikanan sebagai antisipasi kurangnya tenaga penyuluh perikanan di tingkat lapangan
  • Formasi pengangkatan penyuluh harus dibuatkan aturan yang jelas, agar tidak ada kemungkinan untuk berpindah ke structural, dalam hal ini sebagai langkah untuk menutupi kekurangan penyuluh perikanan.
  • Penempatan penyuluh seharusnya sesuai dengan kompetensi teknis yang mereka miliki agar pembinaan lebih optimal.
  • Surat Keputusan sebagai penyuluh pendamping kelompok harus sesuai dengan Surat Keputusan wilayah kerja masing-masing penyuluh.


Aspek Kelembagaan penyuluhan
  • Komisi penyuluhan diharapkan lebih aktif melakukan pembinaan pelaksanaan penyuluhan di kab/kota, khususnya membentuk komisi penyuluhan tingkat kab/kota.
  • Diharapkan untuk memfasilitasi Sarana dan prasarana penyuluhan yang masih kurang, sehingga pelaksanan penyuluh dapat lebih optimal.
  • Perlunya sosialisasi kelembagaan penyuluhan sesuai amanah UU No. 16 Tahun 2006.
  • Pembentukan kelompok oleh dinas perikanan, diharapkan untuk melibatkan penyuluh perikanan.


Aspek Kerjasama dan Penyelenggaraan
  • Lembaga teknis dan lembaga penyuluhan, agar memfasilitasi terbangunnya sinergi antara penyuluh PNS dan PPTK dalam pelaksanaan pembinaan di tingkat lapangan, termasuk dukungan terhadap program/kegiatan pembangunan perikanan.
  • Kegiatan teknis untuk penyuluh perikanan yang dilaksanakan oleh lembaga teknis, agar menyentuh langsung kepada aktifitas penyuluh perikanan.
  • Mendorong lembaga teknis (dinas perikanan) untuk bersinergi dengan penyuluh perikanan terkait kegiatan teknis (bantuan bibit, pembentukan kelompok, dll).


Aspek Pembiayaan

  • Bakorluh agar dapat memfasilitasi pendanaan bagi kegiatan penyuluh perikanan di Kab/kota khususnya melalui dana dekon.
  • Dana penilaian kelompok menjadi masalah utama, untuk itu agar lebih diprioritaskan juga pembiayaan terkait penilaian kelompok tersebut.
  • Mengusulkan dana dekon untuk mendukung kegiatan penyuluh perikanan, melalui fasilitasi oleh lembaga penyuluhan di semua tingkatan administratif.
  • Perlunya kejelasan juknis tentang pemanfaatn dana DAK sebesar 10 % untuk kegiatan penyuluhan perikanan.
  • Dinas teknis dapat menganggarkan kegiatan untuk tenaga penyuluh perikanan, dengan membuatkan aturan-aturan terkait.
  • Perlunya pengaturan dana terkait pelaksanaan diklat dasar antara pusat, provinsi dan daerah Kab/Kota, agar ada sharing pembiayaan yang tidak tumpang tindih.

Selasa, 01 April 2014

KODE ETIK PENYULUH PERIKANAN

by Rachmady Azis
  1. Mencintai pekerjaannya dan memiliki keyakinan kuat tentang manfaat tugas pekerjaannya.
  2. Mencintai masyarakat sasarannya dengan demikian terjadi hubungan yang erat dan baik.
  3. Berperilaku luhur, jujur dan menjadi panutan masyarakat.
  4. Inovasi yang diperoleh dari bangku akademi diperkuat dengan pengkajiannya dan pengalaman nyata, harus teruji secara teknis dan ekonomi.
  5. Penyuluh harus mampu menjalin hubungan akrab dengan masyarakat sasarannya, sehingga proses pembelaran dapat merupakan proses alamiah
  6. Sama sekali tidak boleh melakukan paksaan dengan membuktikan keberhasilan.
  7. Selain teknis, perlu keterampilan komunikasi dan kemampuan akses kepada fasilitas-fasilitas produksi.