Jumat, 12 April 2013
Kamis, 31 Januari 2013
PERAN PENYULUH DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL
|
Kegiatan Perekonomian
masyarakat di Sulawesi Selatan didominasi oleh kegiatan pada sektor
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dimana wilayah potensial tiga sektor
tersebut menyebar hampir diseluruh Kabupaten/Kota. Data Tahun 2012
menyebutkan bahwa untuk Sektor Pertanian potensi lahan sawah yang dapat
dikembangkan + 700.000 Ha,
sektor Perikanan yang mencapai + 318.000 Ha, sektor
Kehutanan + 7,6 juta Ha. Potensi lahan yang sangat besar ini akan
mampu memberikan peningkatan ekonomi masyarakat bila dapat dikembangkan
potensinya dan terkelola dengan baik.
|
|
Sebagai perwujudan
peningkatan ekonomi masyarakat, sangat dibutuhkan peran strategis berbagai
pihak mulai dari pemerintah, swasta, dan semua stakeholder termasuk masyarakat
pelaku ekonomi itu sendiri. Dalam hal ini, peran pemerintah sebagai pengambil
kebijakan dapat berupa pembinaan teknologi anjuran, informasi usaha, motivasi,
fasilitasi, serta kebijakan teknis dan finansial lainnya. Sedangkan peran
swasta dapat berupa pengembangan kemitraan usaha dan kredit usaha. Terkait
dengan peran pemerintah terhadap pengembangan ekonomi masyarakat, penulis
membatasi pada peran penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan sebagai tenaga
teknis lapangan yang seharusnya lebih memahami permasalahan dan keinginan
masyarakat pelaku utama (petani, peternak, pekebun, pembudidaya dan pembenih
ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan).
Sebelum penulis membahas
peran penyuluh itu sendiri, Istilah pengembangan ekonomi lokal perlu dipahami
lebih dulu. Beberapa sumber yang menjadi referensi penulis menyebutkan bahwa
definisi istilah Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) adalah sebagai berikut:
Ø PEL sebagai proses yang dilakukan secara bersama
oleh Pemerintah, Usahawan, dan Organisasi non pemerintah untuk menciptakan
kondisi yang lebih baik untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja
di tingkat lokal (World Bank).
Ø PEL adalah proses dimana Pemerintah lokal dan
Organisasi masyarakat terlibat untuk mendorong, merangsang, memelihara,
aktivitas usaha untuk menciptakan lapangan pekerjaan (Blakely dan Bradshaw).
Ø PEL adalah suatu proses dimana kemitraan yang mapan
antara Pemerintah Daerah, kelompok berbasis masyarakat, dunia usaha mengelola
sumberdaya yang ada untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan merangsang
(pertumbuhan) ekonomi pada suatu wilayah tertentu. Menekankan pada kontrol
lokal, dan penggunaan potensi sumberdaya manusia, kelembagaan dan sumberdaya
fisik (A.H.J. Helming).
Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) dalam
implementasinya berfokus pada 1) peningkatan
kandungan lokal yakni potensi lokal yang dimiliki suatu daerah untuk
dikelola dengan baik melalui pemantapan kebijakan, pengembangan pola kemitraan
dan partisipasi masyarakat, yang kesemuanya itu mengarah pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat; 2) Keterlibatan seluruh Stakeholder dimana
pemerintah, pihak swasta dan masyarakat merupakan satu kesatuan yang utuh dalam
bekerjasama mewujudkan kesejahteraan masyarakat; 3) Ketahanan pangan dan Kemandirian Lokal yang diarahkan pada
pengelolaan potensi daerah yang bertujuan pada pencukupan kebutuhan pangan,
menciptakan pasar, dan peningkatan nilai jual melalui difersifikasi pangan; 4) Pembangunan yang berkelanjutan yakni
bagaimana pengelola potensi daerah secara bijak dengan memperhitungkan keseimbangan
lingkungan dan kelestarian lingkungan untuk kehidupan di masa yang akan datang;
5) Pengembangan Usaha Kecil Menengah melalui
pengembangan pola kemitraan yang lebih aktif menyesuaikan peningkatan usaha
dengan kondisi pasar dan perkembangan teknologi; 6) Peningkatan Kapasitas dan Kualitas SDM mengarah pada peningkatan
kompetensi SDM Pembina dan tenaga teknis, serta perubahan sikap, pengetahuan
dan keterampilan pelaku utama; 7) Pengurangan
Kesenjangan Usaha dengan memaksimalkan pemanfataan dan pengembangan usaha
sesuai dengan karakteristik potensi daerah, sehingga mampu membuka peluang
usaha, membuka lapangan kerja, yang pada akhirnya dapat merangsang kegiatan
ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan.
PEL
sebagai salah satu langkah terbaik dalam meningkatan taraf hidup masyarakat
memiliki tujuan utama yakni : Terlaksananya
upaya percepatan pengembangan ekonomi lokal melalui perlibatan Pemerintah, dunia
usaha, masyarakat lokal dan organisasi masyarakat madani dalam suatu proses
yang partisipatif, Terbangun dan berkembangnya kemitraan dan aliansi strategis
dalam upaya percepatan pengembangan ekonomi lokal diantara stokeholder secara
sinergis, Terbangunnya sarana dan prasarana ekonomi yang mendukung upaya
percepatan pembangunan ekonomi lokal, Terwujudnya pengembangan dan pertumbuhan
UKM secara ekonomis dan berkelanjutan, Terwujudnya peningkatan PAD dan PDRB, Terwujudnya
peningkatan pendapatan masyarakat, berkurangnya pengangguran, menurunnya
tingkat kemiskinan, Terwujudnya peningkatan pemerataan antar kelompok
masyarakat, antar sektor dan antar wilayah, Terciptanya ketahanan dan
kemandirian ekonomi masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K),
telah diamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan
tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Wewenang dan tanggung jawab tersebut
diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan Revitalisasi Penyuluhan dengan
diselenggarakannya Program Pemantapan Sistem Penyuluhan yang meliputi
aspek-aspek penataan dan penguatan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan,
sarana dan prasarana serta pembiayaan penyuluhan. Dalam hal ini, penyuluhan
sebagai langkah untuk menggerakkan kegiatan ekonomi di tingkat pelaku utama
perlu untuk lebih digiatkan dengan mengoptimalkan peran para penyuluh lapangan
sebagai tenaga pembina, pendamping, motivator, mitra kerja, teknikal, dalam memfasilitasi
kepentingan pelaku utama. Peran penyuluh tersebut terkait pada kebutuhan
informasi teknologi, informasi pasar, informasi sarana prasarana, informasi
permodalan usaha, sampai kepada pengembangan sistem kemitraan pelaku utama
dengan pelaku usaha.
Pemerintah Sulawesi Selatan
dalam hal ini Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi
Selatan, dalam penyelenggaraan penyuluhan sektor Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan, juga mengamanatkan kepada seluruh penyuluh agar mampu menjadi
jembatan penghubung antara pemerintah dan pihak swasta dengan Pelaku utama
dalam upaya peningkatan kesejahteraan pelaku utama. Bahkan 1 orang penyuluh
diajak untuk berkomitmen agar mau dan berusaha untuk mengangkat 6 (enam) Kepala
Keluarga dari kemiskinan setiap tahunnya. Bayangkan jika hal itu terbukti, dari
+ 4.600 penyuluh (PNS, Kontrak, dan Swadaya) yang tersebar di Sulawesi
Selatan akan mampu mengangkat + 27 ribu KK yang jika diperkirakan 1 KK
terdiri dari 4 orang, maka sekitar + 100 ribu orang diangkat dari
belenggu kemiskinan setiap tahunnya.
Dalam
penulisan ini, penulis menawarkan sebuah konsep penyuluhan yang disebut Gerakan
Optimalisasi Penyuluhan Partisipatif (GEMA HATI). Makna “GEMA” adalah Pantulan Suara yang
secara lahiriah dapat bermakna Kebijakan Penyuluhan dilaksanakan secara
terpadu, seragam, selaras, sehingga kebijakan penyuluhan dapat diimplementasikan
hingga ke tingkat lapangan. Artinya bahwa GEMA (GErakan optiMAlisasi) adalah
upaya mengoptimalkan Program/ kegiatan dengan dukungan berbagai pihak
baik pemerintah, swasta, masyarakat. Sedangkan makna “HATI” diibaratkan dengan Ketulusan dan Kesucian yang
secara lahiriah digambarkan bahwa arah Kebijakan penyelenggaraan Penyuluhan
berorientasi pada kebaikan yakni kesejahteraan masyarakat. Artinya bahwa HATI (penyuluHAn
PartisipaTIf) adalah mengembangkan kreatifitas penyuluhan
sesuai dengan potensi daerah, sebagai fasilitator, menerima kritik dan saran,
dan orientasi pada pembangunan.
GEMA HATI menggambarkan
optimalisasi peran penyuluh dengan tujuan utama kegiatan adalah memotivasi
kegiatan penyuluh untuk senantiasa berfikir kreatif, toleransi terhadap kritik
dan saran, mengembangkan sikap berfikir Positif, merancang Program/Kegiatan pembinaan
dan pendampingan secara optimal, menciptakan sistem monitoring dan evaluasi kegiatan
pengembangan, serta menciptakan kerjasama yang erat dengan berbagai pihak. Dalam
upaya pengembangan penyuluhan secara partisipatif tersebut, dilaksanakan
melalui pengembangan Sumberdaya manusia (SDM) Penyuluh, mengembangkan atau
memberdayakan lembaga penyuluhan di tingkat lapangan yakni Balai Penyuluhan tingkat
Kecamatan dan Pos Penyuluhan di tingkat Desa/Kelurahan serta mengembangkan
koordinasi secara efektif terkait penyelenggaraan penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan secara keseluruhan mulai dari pemerintah Pusat hingga
pada tingkat Desa/kelurahan.
Penulis mengharapkan bahwa peran penyuluh pertanian,
penyuluh perikanan, dan penyuluh kehutanan untuk dapat lebih optimal dengan
dukungan/fasilitasi kebijakan penyuluhan, disamping pengembangan diri yang
senantiasa harus dilakukan oleh penyuluh itu sendiri. Semoga apa yang menjadi
tugas pokok penyuluh sebagai satu kewajiban dalam mengimplementasikannya,
menjadi salah satu kegiatan yang bernilai Ibadah disisi Allah SWT. Tetaplah
bersinar wahai penyuluh, yakinlah bahwa sinarmu itu akan membawamu ke puncak
kejayaan seperti yang kamu harapkan. Tapi ingat, ketika kejayaan itu telah
dicapai sadarilah bahwa arti sesungguhnya sinarmu itu adalah menyinari
kegelapan. Selamat bekerja, berikan yang terbaik dari yang kita miliki untuk
kesejahteraan pelaku utama.(Rachmady Azis)
Pengembangan 4 Komoditi Perikanan Di Sulsel
Provinsi Sulawesi Selatan ditetapkan
sebagai daerah pusat pengembangan perikanan, khususnya pada 4 jenis
komoditi perikanan, seperti, udang, ikan cakalang, bandeng dan rumput
laut. Daerah Sulawesi Selatan merupakan salah satu provinsi yang
memiliki potensi perikanan yang cukup besar, hanya saja hingga kini
pengembangannya belum dilakukan secara maksimal. Hal ini dikatakan oleh
Kepala Bidang Perikanan Budidaya, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel,
Sulkaf Latif, Senin, 18 Juni 2012 di Makassar.
Utamanya pada sektor hulunya atau pengolahannya, selama ini sejumlah komoditi masih dipasarkan dalam bentuk bahan baku, baik udang, rumput laut, cakalang maupun bandeng. Penetapan Sulsel sebagai pusat pengembangan 4 komoditi perikanan mulai berjalan tahun 2012 ini. Untuk tahap awal, industri pengolahan rumput laut akan dibangun di Kabupaten Takalar dan Jeneponto. Tahun 2013 mendatang industri yang akan dibangun adalah pengolahan udang, bandeng, dan cakalang. Untuk pengembangan 4 komoditi perikanan tersebut dibutuhkan anggaran sekitar Rp400 miliar.
Utamanya pada sektor hulunya atau pengolahannya, selama ini sejumlah komoditi masih dipasarkan dalam bentuk bahan baku, baik udang, rumput laut, cakalang maupun bandeng. Penetapan Sulsel sebagai pusat pengembangan 4 komoditi perikanan mulai berjalan tahun 2012 ini. Untuk tahap awal, industri pengolahan rumput laut akan dibangun di Kabupaten Takalar dan Jeneponto. Tahun 2013 mendatang industri yang akan dibangun adalah pengolahan udang, bandeng, dan cakalang. Untuk pengembangan 4 komoditi perikanan tersebut dibutuhkan anggaran sekitar Rp400 miliar.
Selain
pembangunan industri pengolahan, pengembangan 4 komoditi perikanan
tersebut juga dilakukan di sektor hilirnya atau pada budidaya. Tahun
depan Kementerian Kelautan dan Perikanan berjanji akan mengalokasikan
anggaran hingga Rp34 miliar. Sebanyak Rp20 miliar diantaranya untuk
perbaikan saluran irigasi tambak, sisanya merupakan bantuan langsung
kepada masyarakat melalui program Pengembangan Usaha Mina Pedesaan.
Pasar
komoditi perikanan Sulsel sudah cukup besar, khususnya di negara-negara
Asia dan Uni Eropa. Namun, belum didukung perbaikan sistem budidaya
lantaran keterbatasan anggaran. Misalnya, pengembangan udang di 19
kabupaten/kota kurang maksimal disebabkan saluran irigasi banyak yang
rusak.
Senin, 22 Oktober 2012
MEMBANGUN KARAKTER PENYULUH (PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN)
Dalam pelaksanaan penyuluhan,
beberapa factor yang mempengaruhi optimalnya proses penyuluhan, salah satunya
adalah karakter tenaga penyuluh yang terlibat langsung pada pembinaan di
tingkat lapangan. Seorang penyuluh dengan memiliki karakter tertentu yang dapat
diterima oleh pelaku utama akan membantu proses pembinaan. Beberapa karakter
penyuluh yang dapat dibangun sebagai berikut :
1. Keinginan
untuk berkembang
Seorang
penyuluh yang senantiasa ingin mengembangkan kompetensinya adalah penyuluh yang
memiliki kapasitas sebagai penyuluh yang berdedikasi tinggi terhadap peran dan
fungsinya sebagai pembimbing dan pendamping pelaku utama. Seiring dengan
semakin berkembangnya teknologi, seorang penyuluh pun untuk lebih meningkatkan
kemampuan teknisnya agar mampu eksis memberikan penyuluhan dengan teknologi
terbarukan, dengan catatan bahwa perapan teknologi yang diberikan ke pelaku
utama merupakan teknologi yang sesuai dengan kemampuan menerima teknologi dari
pelaku utama atau dengan kata lain teknologi spesifik lokal.
2. Kemampuan
Pendekatan emosional
Dalam melaksanakan pembinaan, seorang penyuluh harus
memiliki kemampuan untuk mengenal karakter, kemampuan, keterampilan dan sikap
dari pelaku utama, baik yang besifat personal maupun bersifat satu kesatuan
kelompok pelaku utama. Pendekatan emosional dimaksud hanya dapat dilakukan
ketika seorang penyuluh tidak berperilaku sebagai guru, pengajar atau
semacamnya, melainkan pendekatan yang dilakukan penyuluh adalah berbaur sebagai
mitra pelaku utama sehingga ada indikasi dalam pikiran pelaku utama bahwa penyuluh
adalah bagian dari pengembangan usahanya. Peran penyuluh sebagai motivasi dan
fasilitator adalah mutlak dimiliki sebagai kompetensi penyuluh.
3. Semangat
pantang menyerah
Pelaksanaan penyuluhan memang tidak semudah yang
dibayangkan, berbagai permasalahan yang cukup pelik akan terjadi dalam proses
penyuluhan tersebut. Perbedaan karakter pelaku utama, permasalahan teknis dan
non teknis di tingkat lapangan, permasalahan lingkungan baik sosial, ekonomi,
budaya, menjadi satu diantara seribu tantangan penyuluh dalam pelaksanaan
tugasnya. Seorang penyuluh harus tetap mengedepankan tujuan dan niat yang baik
dengan didasari semangat pantang menyerah dan senantiasa berimprovisasi dalam
pelaksanaan tugasnya.
4. Berani, jujur, terbuka, dan kreatif
Penyuluh
sebagai tenaga teknis yang terlibat langsung dengan pelaku utama, harus
memiliki karakter berani untuk kepentingan pelaku utama, jujur dalam
pelaksanaan tugas, terbuka untuk senantiasa memberikan informasi terkait
kebutuhan pelaku utama, dan kreatif dalam melayani, membimbing, dan mendampingi
pelaku utama.
Senin, 04 Juni 2012
HASIL PERTEMUAN PEMBINAAN PENYULUHAN PERIKANAN
(Hotel Singgasana, 11 Mei 2012, dilaksanakan oleh Sekretariat Bakorluh Sul-Sel)
1.Maksud dan Tujuan
Hasil kegiatan ini diharapkan mampu memberikan informasi yang akurat terkait dengan implementasi program-program penyuluhan Perikanan, baik program penyuluhan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui program nasional seperti GEMPITA, GENTANADI, MINAPOLITAN, PUGAR, dan lain-lainnya, maupun program yang ada di tingkat Provinsi dan Kab/kota, agar langkah-langkah dalam pelaksanaan penyuluhan perikanan lebih baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat, khususnya pelaku utama perikanan.
2. Tujuan dan Sasaran kegiatan
Adapun tujuan dan sasaran kegiatan pertemuan ini adalah : - Adanya kesamaan persepsi antara program di pusat dan daerah serta rencana kerja penyuluhan dalam mengakselerasi dukungan penyuluhan untuk pencapaian pembangunan perikanan dan kelautan. - Meningkatkan sinergi program dan kegiatan penyuluhan di pusat dan di daerah.
3. Peserta Pertemuan
Peserta pertemuan terdiri dari kepala Badan/Dinas yang menangani Penyuluhan Perikanan dan perwakilan penyuluh perikanan pada masing-masing Kabupaten/Kota, dengan jumlah peserta 45 orang.
4. Materi Pertemuan a. Kebijakan Penyuluhan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan b. Pemberdayaan SDM dan Penumbuhan kelompok Pelaku Utama/Pelaku Usaha dalam mendukung Agroindustri Perikanan c. Kebijakan BPSDMKP dalam rangka pencapaian program Kementerian Kelautan dan Perikanan. d. Kebijakan Penyuluhan kelautan dan Perikanan dalam pengembangan Kawasan Minapolitan tingkat Nasional
5. Hasil Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan pertemuan, beberapa hal yang menjadi topik diskusi yang harus segera ditemukan solusi pemecahannnya adalah terkait pada beberapa aspek yakni aspek ketenagaan penyuluh, aspek kelembagaan penyuluhan, aspek penyelenggaraan penyuluhan, serta aspek pembiyaan penyuluhan. Beberapa topik tersebut adalah sebagai berikut :
a. Aspek Ketenagaan Penyuluh
- Tenaga penyuluh perikanan dalam meningkatkan perannya perlu senantiasa meningkatkan kemampuan
teknis sebagai modal untuk membimbing pelaku utama. Untuk permasalahn tersebut, dibutuhkan pelatihan
teknis bagi penyuluh.
- Kuantitas penyuluh perikanan yang ada di daerah Kab/kota pada umumnya belum mencukupi wilayah
potensial perikanan. Sehingga pembinaan penyuluh belum berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan
pelaku utama.
b. Aspek Kelembagaan Penyuluhan
- Pedoman pembentukan kelompok dan gabungan kelompok perikanan sangat dibutuhkan oleh penyuluh
perikanan dalam meningkatkan pembinaan kelembagaan perikanan di tingkat pelaku utama perikanan.
- Perlu dikembangkan sistem pembinaan kelompok, melalui bantuan sarana dan prasarana dan permodalan,
dan yang paling utama adalah difasilitasi oleh penyuluh perikanan sebagai pendamping kelompok.
- Implementasi UU No. 16 Tahun 2006 belum banyak diterapkan di tingkat Kab/kota, khususnya
nomenklatur kelembagaan penyuluhan. Sebagai dampaknya adalah terhadap alokasi anggaran penyuluhan
masih banyak dikelola oleh lembaga teknis yang secara tupoksinya tidak sesuai.
c. Aspek Penyelenggaraan Penyuluhan
- Dalam mendukung pelaksanaan pembinaan penyuluhan perikanan, tenaga penyuluh mengharapkan adanya
dukungan sarana dan prasarana seperti kendaraan operasional penyuluh dan alat bantu penyuluhan seperti
laptop, alat ukur, dan lain-lain.
- Peningkatan jumlah materi penyuluhan yang direkomendasikan pihak yang berwenang, baik ditingkat Pusat
maupun di daerah. Penyebaran materi diupayakan melalui koordinasi kelembagaan maupun melalui system
jaringan internet.
- Petunjuk teknis dan Pentunjuk pelaksanaan penyuluhan perikanan agar lebih diperketat implemntasinya
baik ditingkat pusat, daerah, dan kab/kota.
- Masih lemahnya koordinasi pelaksanaan penyuluhan perikanan antara lembaga/instansi terkait. Khususnya
menyangkut anggaran penyuluhan perikanan.
- fasilitas penyuluhan oleh PPTK yang dibiayai dinas, melemahkan penyuluh PNS karena pelaku utama lebih
menghargai PPTK karena terfikir bahwa hanya PPTK yang mempunyai dana.
d. Aspek Pembiyaan Penyuluhan
- Pada umunya, Implementasi DAK yang dialokasikan di instansi teknis (dinas perikanan) tidak ada
kecocokan pelaksanaan dengan lembaga penyuluhan.
- Dana yang dialokasikan untuk penyuluhan perikanan tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan penyuluh
perikanan dalam melaksanakan tugasnya.
- Beberapa daerah mengalami masalah terhadap DAK perikanan yang tidak diketahui/dikoordinasikan
dengan bapeluh yang menangani penyuluhan perikanan.
- Pusat perlu evaluasi penyelenggaraan penyuluhan perikanan terkait dengan anggaran penyuluhan yang tidak
dialokasikan di Bapeluh.
- Pengadaan sarana dan parasarana penyuluhan yang dialokasikan di dinas perikanan, tidak direalisasikan
untuk penyuluh yang ada di Bapeluh.
- Transport bagi penyuluh perikanan PNS, khususnya yang penugasannya berada pada lokasi yang
terpencil.
Kesimpulan
Penyuluhan Perikanan merupakan satu langkah penting dalam peningkatan kesejahteraan pelaku utama perikanan. Kegiatan ini mutlak menjadi perhatian utama dalam pembangunan Perikanan dan Kelautan dimana perlunya dukungan berbagai aspek mulai dari aspek ketenagaan, kelembagaan penyuluhan, kelembagaan pelaku utama, dan terlebih pada aspek pembiayaan. Berbagi permasalahan yang terjadi, seperti yang telah tertuang pada bab sebelumnya, merupakan wacana yang harus diberikan solusi pemecahannya melalui kebijakan/program kegiatan, terutama pada masalah pembiayaan dan koordinasi antara kelembagaan penyuluhan dan instansi teknis di tingkat kab/kota.
Saran dan Rekomendasi
Beberapa saran utama yang dapat dijadikan sebagai rekomendasi dalam optimalisasi penyelenggaraan penyuluhan perikanan sebagai berikut :
a. Menjalin koordinasi dan komunikasi antara lembaga penyuluhan pusat dan daerah, serta membangun
koordinasi dengan lembaga teknis ditingkat provinsi dan kab/kota.
b. Terkait pada alokasi Anggaran penyuluhan khusus Dana Alokasi Khusus, perlunya Juklak dan Juknis
yang lebih mengarah pada adanya koordinasi antara lembaga penyuluhan dan lembaga teknis dalam
pelaksanaan kegiatan penyuluhan perikanan. Hal ini sebagai upaya untuk lebih mengefektifkan
pelaksanaan penyuluhan di tingkat lapangan. Koordinasi ini perlu diwujudkan mengingat adanya
perbedaan kelembagaan penyuluhan, perbedaan satminkal penyuluh perikanan, serta meredam “ego”
kelembagaan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan perikanan.
c. Peningkatan kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku) penyuluh perikanan melalui
pendidikan dan pelatihan yang dikoordinir langsung oleh lembaga Penyuluhan tingkat Provinsi, dalam hal
ini Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Selatan.
1.Maksud dan Tujuan
Hasil kegiatan ini diharapkan mampu memberikan informasi yang akurat terkait dengan implementasi program-program penyuluhan Perikanan, baik program penyuluhan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui program nasional seperti GEMPITA, GENTANADI, MINAPOLITAN, PUGAR, dan lain-lainnya, maupun program yang ada di tingkat Provinsi dan Kab/kota, agar langkah-langkah dalam pelaksanaan penyuluhan perikanan lebih baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat, khususnya pelaku utama perikanan.
2. Tujuan dan Sasaran kegiatan
Adapun tujuan dan sasaran kegiatan pertemuan ini adalah : - Adanya kesamaan persepsi antara program di pusat dan daerah serta rencana kerja penyuluhan dalam mengakselerasi dukungan penyuluhan untuk pencapaian pembangunan perikanan dan kelautan. - Meningkatkan sinergi program dan kegiatan penyuluhan di pusat dan di daerah.
3. Peserta Pertemuan
Peserta pertemuan terdiri dari kepala Badan/Dinas yang menangani Penyuluhan Perikanan dan perwakilan penyuluh perikanan pada masing-masing Kabupaten/Kota, dengan jumlah peserta 45 orang.
4. Materi Pertemuan a. Kebijakan Penyuluhan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan b. Pemberdayaan SDM dan Penumbuhan kelompok Pelaku Utama/Pelaku Usaha dalam mendukung Agroindustri Perikanan c. Kebijakan BPSDMKP dalam rangka pencapaian program Kementerian Kelautan dan Perikanan. d. Kebijakan Penyuluhan kelautan dan Perikanan dalam pengembangan Kawasan Minapolitan tingkat Nasional
5. Hasil Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan pertemuan, beberapa hal yang menjadi topik diskusi yang harus segera ditemukan solusi pemecahannnya adalah terkait pada beberapa aspek yakni aspek ketenagaan penyuluh, aspek kelembagaan penyuluhan, aspek penyelenggaraan penyuluhan, serta aspek pembiyaan penyuluhan. Beberapa topik tersebut adalah sebagai berikut :
a. Aspek Ketenagaan Penyuluh
- Tenaga penyuluh perikanan dalam meningkatkan perannya perlu senantiasa meningkatkan kemampuan
teknis sebagai modal untuk membimbing pelaku utama. Untuk permasalahn tersebut, dibutuhkan pelatihan
teknis bagi penyuluh.
- Kuantitas penyuluh perikanan yang ada di daerah Kab/kota pada umumnya belum mencukupi wilayah
potensial perikanan. Sehingga pembinaan penyuluh belum berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan
pelaku utama.
b. Aspek Kelembagaan Penyuluhan
- Pedoman pembentukan kelompok dan gabungan kelompok perikanan sangat dibutuhkan oleh penyuluh
perikanan dalam meningkatkan pembinaan kelembagaan perikanan di tingkat pelaku utama perikanan.
- Perlu dikembangkan sistem pembinaan kelompok, melalui bantuan sarana dan prasarana dan permodalan,
dan yang paling utama adalah difasilitasi oleh penyuluh perikanan sebagai pendamping kelompok.
- Implementasi UU No. 16 Tahun 2006 belum banyak diterapkan di tingkat Kab/kota, khususnya
nomenklatur kelembagaan penyuluhan. Sebagai dampaknya adalah terhadap alokasi anggaran penyuluhan
masih banyak dikelola oleh lembaga teknis yang secara tupoksinya tidak sesuai.
c. Aspek Penyelenggaraan Penyuluhan
- Dalam mendukung pelaksanaan pembinaan penyuluhan perikanan, tenaga penyuluh mengharapkan adanya
dukungan sarana dan prasarana seperti kendaraan operasional penyuluh dan alat bantu penyuluhan seperti
laptop, alat ukur, dan lain-lain.
- Peningkatan jumlah materi penyuluhan yang direkomendasikan pihak yang berwenang, baik ditingkat Pusat
maupun di daerah. Penyebaran materi diupayakan melalui koordinasi kelembagaan maupun melalui system
jaringan internet.
- Petunjuk teknis dan Pentunjuk pelaksanaan penyuluhan perikanan agar lebih diperketat implemntasinya
baik ditingkat pusat, daerah, dan kab/kota.
- Masih lemahnya koordinasi pelaksanaan penyuluhan perikanan antara lembaga/instansi terkait. Khususnya
menyangkut anggaran penyuluhan perikanan.
- fasilitas penyuluhan oleh PPTK yang dibiayai dinas, melemahkan penyuluh PNS karena pelaku utama lebih
menghargai PPTK karena terfikir bahwa hanya PPTK yang mempunyai dana.
d. Aspek Pembiyaan Penyuluhan
- Pada umunya, Implementasi DAK yang dialokasikan di instansi teknis (dinas perikanan) tidak ada
kecocokan pelaksanaan dengan lembaga penyuluhan.
- Dana yang dialokasikan untuk penyuluhan perikanan tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan penyuluh
perikanan dalam melaksanakan tugasnya.
- Beberapa daerah mengalami masalah terhadap DAK perikanan yang tidak diketahui/dikoordinasikan
dengan bapeluh yang menangani penyuluhan perikanan.
- Pusat perlu evaluasi penyelenggaraan penyuluhan perikanan terkait dengan anggaran penyuluhan yang tidak
dialokasikan di Bapeluh.
- Pengadaan sarana dan parasarana penyuluhan yang dialokasikan di dinas perikanan, tidak direalisasikan
untuk penyuluh yang ada di Bapeluh.
- Transport bagi penyuluh perikanan PNS, khususnya yang penugasannya berada pada lokasi yang
terpencil.
Kesimpulan
Penyuluhan Perikanan merupakan satu langkah penting dalam peningkatan kesejahteraan pelaku utama perikanan. Kegiatan ini mutlak menjadi perhatian utama dalam pembangunan Perikanan dan Kelautan dimana perlunya dukungan berbagai aspek mulai dari aspek ketenagaan, kelembagaan penyuluhan, kelembagaan pelaku utama, dan terlebih pada aspek pembiayaan. Berbagi permasalahan yang terjadi, seperti yang telah tertuang pada bab sebelumnya, merupakan wacana yang harus diberikan solusi pemecahannya melalui kebijakan/program kegiatan, terutama pada masalah pembiayaan dan koordinasi antara kelembagaan penyuluhan dan instansi teknis di tingkat kab/kota.
Saran dan Rekomendasi
Beberapa saran utama yang dapat dijadikan sebagai rekomendasi dalam optimalisasi penyelenggaraan penyuluhan perikanan sebagai berikut :
a. Menjalin koordinasi dan komunikasi antara lembaga penyuluhan pusat dan daerah, serta membangun
koordinasi dengan lembaga teknis ditingkat provinsi dan kab/kota.
b. Terkait pada alokasi Anggaran penyuluhan khusus Dana Alokasi Khusus, perlunya Juklak dan Juknis
yang lebih mengarah pada adanya koordinasi antara lembaga penyuluhan dan lembaga teknis dalam
pelaksanaan kegiatan penyuluhan perikanan. Hal ini sebagai upaya untuk lebih mengefektifkan
pelaksanaan penyuluhan di tingkat lapangan. Koordinasi ini perlu diwujudkan mengingat adanya
perbedaan kelembagaan penyuluhan, perbedaan satminkal penyuluh perikanan, serta meredam “ego”
kelembagaan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan perikanan.
c. Peningkatan kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku) penyuluh perikanan melalui
pendidikan dan pelatihan yang dikoordinir langsung oleh lembaga Penyuluhan tingkat Provinsi, dalam hal
ini Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Selatan.
Jumat, 04 Mei 2012
PERTEMUAN EVALUASI KINERJA PENYULUH LAPANGAN PNS DI MAKASSAR
Pertemuan “Evaluasi Kinerja Penyuluh Lapangan PNS” dihadiri oleh para penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ditingkat desa pada 18 Kab/kota di Sulawesi Selatan dengan jumlah peserta 100 orang. Pertemuan ini juga dihadiri Pejabat Struktural lingkup Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Selatan (selaku narasumber) beserta staf pelaksana kegiatan.
Disamping sebagai upaya peningkatan kinerja penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan, pertemuan ini juga dimaksudkan untuk mengevaluasi kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang telah dilakukan selama ini untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan atau masukan guna mengoptimalkan penyelenggaraan penyuluhan dimasa-masa yang akan datang, dengan tujuan utamanya adalah peningkatan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
Pertemuan ini menghasilkan rumusan yang disusun oleh perwakilan peserta. Rumusan hasil pertemuan “Evaluasi Kinerja Penyuluh Lapangan PNS” terdiri atas 4 aspek yakni aspek Ketenagaan, aspek Kelembagaan, Aspek Penyelenggaraan dan Aspek Pembiayaan. Isi rumusan adalah kesimpulan hasil diskusi yang mencakup pertanyaan, masukan-masukan, dan ide-ide kreatif dari peserta pertemuan. Adapun hasil rumusan sebagai berikut :
1. Aspek Ketenagaan
Optimalisasi peran strategis penyuluh Pertanian, Perikanan dan kehutanan dalam membina pelaku utama dan pelaku usaha untuk meningkatkan produksi dan manajemen usahanya. Optimalisasi ini dilaksanakan melalui diklat teknis penyuluh, dan diklat fasilitasi informasi teknologi, pasar, permodalan, dan kemitraan.
Optimalisasi peran pemerintah dalam memenuhi Kuantitas dan Kualitas penyuluh dalam mewujudkan 1 desa 1 penyuluh untuk penyuluh pertanian, 1 kecamatan potensial perikanan 3 penyuluh untuk penyuluh perikanan, dan 1 penyuluh kehutanan untuk 5000 Ha kawasan hutan.
Akurasi database penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan baik penyuluh PNS, Kontrak, dan Swadaya melalui SIMLUH.
Fasilitasi pemerintah dalam rangka Akreditasi dan Sertifikasi tenaga penyuluh sebagai upaya mengoptimalkan peran penyuluh dan terkait pada tingkat kesejahteraan penyuluh.
Penyuluh di tingkat desa harus memahami potensi wilayah binaannya, baik potensi perikanan, pertanian maupun kehutanan.
Dalam memenuhi kebutuhan penyuluh, perlu adanya penegasan dalam system rekruitmen, arinya bahwa formasi penyuluh di isi oleh tenaga yang siap untuk menjadi penyuluh seterusnya.
2. Aspek Kelembagaan
Pemantapan sistem administrasi, data dan informasi pada lembaga penyuluhan di tiap tingkatan wilayah administratif (pos penyuluhan tingkat desa dan Balai Penyuluhan tingkat Kecamatan). Data mencakup programa penyuluhan, rencana kerja, fasilitas lembaga, jumlah penyuluh (P2K), jumlah kelompok binaan (poktan dan Gapoktan), potensi usaha (produk) dan potensi wilayah (politik, sosial, dan ekonomi, lingkungan). Dengan catatan harus selalu terjalin koordinasi dengan instansi terkait.
Peran lembaga penyuluhan sebagai wadah pembinaan pelaku utama dan pelaku usaha, perlu didukung oleh sarana dan prasarana penyuluhan sesuai dengan potensi wilayah. Dalam hal ini lembaga penyuluhan harus memiliki karakter produk pertanian, perikanan ataupun kehutanan sesuai dengan potensi usaha yang berkembang diwilayah binaannya.
Koordinasi antara lembaga penyuluhan di Kab/kota dengan instansi teknis terkait perlu ditingkatkan dalam rangka mensukseskan program pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan.
3. Aspek Penyelenggaraan
Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mendukung kegiatan Program Surplus Beras 2 juta ton, Peningkatan Produksi Jagung 1,5 juta ton, Gerakan Pencapaian Populasi Sapi 1 juta ekor, Gerakan Pemulihan Produksi dan Kualitas Kakao 300.000 ton, Gerakan Pembangunan Hutan Rakyat, Gerakan Kebangkitan Udang 33.200 ton, Bandeng 80.000 ton, dan Rumput Laut 1 juta ton.
Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan akan mewujudkan 9 indikator kinerja penyuluh yakni : 1) Tersusunnya program penyuluhan sesuai kebutuhan petani; 2) Tersusunnya rencana kerja penyuluh: 3) Tersedianya data peta potensi wilayah binaan; 4) Terdesiminasinya informasi teknologi secara merata sesuai kebutuhan petani; 5) Tumbuh kembangnya keberdayaan dan kemandirian kelompok binaan; 6) Terwujudnya kemitraan usaha; 7) Terwujudnya akses pelaku utama ke lembaga keuangan, pemasaran, informasi sarana produksi; 8) Meningkatnya produktivitas agribisnis komoditas unggulan; 9) Meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama.
Optimalisasi metode dan materi penyuluhan melalui diklat dan teknologi informasi (internet). Perlu dioptimalkan peran penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dalam mengembangkan menginformasikan teknologi pertanian, perikanan dan kehutanan, dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis internet. Untuk mewujudkannya agar difasilitasi oleh lembaga yang menangani teknologi informasi tersebut. Sebagai contoh adalah memaksimalkan peran Cyber Ekstension, E-Fish.net sebagai sumber informasi teknologi pertanian dan perikanan.
Penyusunan program/kegiatan pelaksanaan penyuluhan dengan menciptakan keterpaduan dengan programa penyuluhan yang disusun oleh penyuluh dalam hal ini Programa penyuluhan disusun berdasarkan potensi usaha di wilayah kerja penyuluh. Programa penyuluhan sebaiknya menjadi dasar dalam menentukan program/kegiatan pelaksanaan penyuluhan agar program/kegiatan pelaksanaan penyuluhan lebih bermanfaat bagi pelaku utama dan pelaku usaha
Maksimalisasi Keterlibatan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dalam perencanaan penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Keterlibatan Penyuluh tersebut mutlak (karena penyuluh yang lebih memahami secara teknis kondisi pelaku utama dan pelaku usaha) sebagai informan untuk bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan penyuluhan.
Peningkatan dukungan sarana dan prasarana penyuluhan sebagai langkah mengoptimalkan peran penyuluh lapangan. Dukungan sarana dan prasarana tersebut antara lain : kendaraan Operasional, alat bantu penyuluhan (alat ukur, sarana presentasi, dokumentasi), areal percontohan usaha.
4. Aspek Pembiayaan
Wilayah kerja penyuluh pada masing-masing sektor dan subsector adalah berbeda, oleh karena itu dukungan pembiayaan dari pemerintah perlu dimaksimalkan dan diperhitungkan menurut wilayah kerja. Pembiayan dimaksud adalah Biaya Opersional Penyuluh dan tunjangan kesejahteraan. Pembiayaan dimaksud secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja penyuluh itu sendiri.
Demikianlah rumusan hasil pertemuan untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk mewujudkan optimalisasi penyelenggaraan penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di tingkat Desa khususnya dan di Sulawesi Selatan pada umumnya. sekian, semoga bernilai ibadah dan bermanfaat bagi kita semua, amin.
TIM PERUMUS : Ashari, SP (ketua); Winda Ayu Hermayanti, S.Pt, M.Si (Sekretaris), Usman Ali, S.Pi (Penyuluh Perikanan Kab. Maros); Hasanuddin (Penyuluh Kehutanan Kab. Bone); Lamading (Penyuluh Pertanian Kab. Bone); Abbas, SP, M.Si (Penyuluh Pertanian Kab. Bulukumba); Rachmady Azis, A.Pi.MM (Penyuluh Perikanan Provinsi)
Jumat, 21 Oktober 2011
"GEMA HATI" untuk pelaku utama perikanan
A.Latar belakang
Pelaksanaan Tugas kepenyuluhan merupakan proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha sebagai upaya untuk meningkatkan produktifitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraan mereka, serta terutama meningkatkan kesadaran dalam pelesetarian fungsi lingkungan hidup. Peranan Penyuluh juga sebagai implementasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Dalam Undang-undang tersebut amanat yang diemban penyuluh adalah bagaimana penyuluh mampu memberikan bimbingan kepada pelaku utama dan pelaku usaha agar mampu mandiri dalam mengakses pasar, teknologi, dan permodalan serta membina pemanfaatan sumberdaya lainnya dalam upaya peningkatan produktifitas usaha yang dijalankan. Secara umum, amanat UU No. 16 tahun 2006 adalah penyuluhan dilaksanakan dalam suatu sistem terpadu, dengan program yang diamanatkan yakni : 1) Revitalisasi wilayah kerja penyuluh; 2) Optimalisasi pemanfaatan lahan Balai Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K); 3) penyusunan kebijakan dan program; 4) Peningkatan kapasitas dan pelayanan penyuluh; serta 5) Pemanfaatan system administrasi dan manajemen.
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai salah satu lembaga Pemerintah dalam mengoptimalkan penyelenggaraan penyuluhan, telah mengamanatkan kepada Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Sulawesi Selatan untuk dapat mengangkat 6 KK dari belenggu kemiskinan setiap tahunnya, sehingga hal tersebut merupakan tugas yang harus diwujudkan oleh penyuluh dengan penuh rasa tanggungjawab sebagai Pembina di tingkat lapangan. Pelaksanaan tugas kepenyuluhan juga diarahkan pada dukungan dan peran penyuluh untuk mewujudkan Program pemerintah Sulawesi Selatan dalam rangka peningkatan produksi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, yakni peningkatan Produksi Padi, Jagung, Kakao, Sapi, Udang, Rumput Laut, Bandeng, dan pengembangan Hutan Rakyat.
Penyelenggaraan penyuluhan dapat berhasil secara optimal melalui proses penyuluhan yang partisipatif. Penyuluhan partisipatif ini bertujuan mendorong timbulnya 1) Pemikiran yang kreaif, baik dikalangan masyarakat maupun di kalangan pelaksana penyuluhan; 2) toleransi yag besar terhadap kritik yang datang dari bawah dengan mengembangkan sifat positif thinking di kalangan aparat pelaksana penyuluhan; 3) menimbulkan budaya di kalangan pengelola kegiatan/pemerintah untuk berani mengakui kesalahan dalam merencanakan kegiatan dan segera memperbaikinya; 4) menimbulkan kemampuan untuk merancang program/kegiatan secara optimal sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat; 5) menciptakan sistem evaluasi proyek pengembangan yang mengarah pada terciptanya kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha untuk mandiri.
Pada intinya, Penyuluhan Partisipatif ini adalah mengarahkan pada pelaksanaan penyuluhan yang menciptakan kerja sama yang erat antara lembaga pemerintah (penyelenggara/pelaksana penyuluhan), penyuluh secara individu atau organisasi, dewan/komisi penyuluhan, pelaku utama dan pelaku usaha, dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan yang telah di capai. Artinya secara bersama-sama ikut menentukan arah dan tujuan pengembangan komoditas unggulan pada masing-masing wilayah pengembangan, dan secara mandiri melestarikan dan pengembangkan kagiatan ke arah yang lebih baik lagi. Seperti yag diamanatkan pada Pasal 26 ayat 3 UU no, 16 tahun 2006 yakni : Penyuluhan dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui mekanisme kerja dan metode yag disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi pelaku utama dan pelaku usaha.
B.Pengertian
Makna "GEMA HATI" : Gerakan Optimalisasi Penyuluhan Partisipatif
GEMA adalah suatu pantulan suara yang bersumber pada satu suara, yang dalam hal ini suara tersebut di dengarkan oleh mahluk apapun yang ada di sekitarnya, namun harus disadari bahwa suara tak akan bisa bergema tanpa adanya kondisi alam sekitarnya yang mendukung.
Kata GEMA bila dikaitkan dengan penyelenggaraan penyuluhan bermakna bahwa kebijakan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang diimplementasikan ke dalam Program/kegiatan haruslah dilaksanakan secara terpadu dan memiliki keseragaman, keselarasan, agar tidak terjadi tumpang tindih akibat kondisi Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya. Kebijakan penyuluhan yang berasal dari Pemerintah, dapat diimplentasikan hingga ke tingkat lapangan (pelaku utama dan pelaku usaha), dengan membangun koordinasi dan kerja sama yang baik dan benar serta didukung oleh berbagai pihak terutama masyarakat tujuan penyuluhan itu sendiri.
Dari penjelasan tersebut di atas, Gerakan Optimalisasi (GEMA) bermakna sebagai upaya mengoptimalkan Program/kegiatan Penyuluhan dengan dukungan berbagai pihak baik ditingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
HATI adalah segumpal daging dalam tubuh mahluk hidup yang memberikan isyarat pada akal dan tubuh untuk selalu berbuat baik ataupun buruk dalam menjalani hidup. Namun Hati pada manusia pada dasarnya adalah mengarahkan akal dan tubuh untuk selalu berbuat baik. Ketika manusia melakukan perbuatan yang salah, maka hati seringkali sakit dan menegur kita untuk memperbaikinya.
Kata HATI bila dikaitkan dengan penyelenggaraan penyuluhan bermakna bahwa arah kebijakan penyelenggaraan penyuluhan adalah berorientasi pada kebenaran / kebaikan yakni menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pembinaan/ penyuluhan, dukungan terhadap peningkatan usaha masyarakat, serta perluasan wilayah usaha dan kesempatan berusaha.
Adapun Penyuluhan Partisipatif (HATI) bermakna kreatifitas dalam pelaksanaan penyuluhan sesuai dengan potensi daerah, Penyuluhan sebagai fasilitator dalam mewujudkan kemandirian pelaku utama dan pelaku usaha, menerima kritik dan saran sebagai bahan perbaikan, serta berorientasi pada pembangunan sehingga manfaat penyuluhan dapat memberikan hasil yang lebih merata dan dinikmati oleh masyarakat.
Secara garis besar, GEMA HATI adalah langkah pemerintah dalam hal ini Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Selatan dalam mewujudkan kesejahteraan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha melalui Penyelenggaraan Penyuluhan yang terpadu di Sulawesi Selatan, seperti yang diamanatkan UU. No. 16 tahun 2006.
GEMA HATI adalah Implementasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan baik di tingkat Propvinsi, Kabupaten, Kecamatan dan desa.
GEMA HATI merupakan Slogan Penyelenggaraan / Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Sulawesi Selatan.
C. Maksud dan Tujuan
Membangun koordinasi yang efektif dan terpadu antara pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dalam pelaksanaan penyuluhan dengan melibatkan seluruh stakeholder, dan masyarakat sebagai obyek penyuluhan (Keterlibatan dalam hal identifikasi kebutuhan dan evaluasi terhadap implementasi program/kegiatan), agar dalam perencanaan, dalam proses, dan hasil pelaksanaan penyuluhan dapat memberikan manfaat seperti yang diharapkan.
D. Kegiatan Prioritas
>>>> Pengembangan Sumberdaya Manusia Penyuluh
Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal ini Penyuluh merupakan salah satu komponen pendukung penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kelautan. Namun peran SDM ini adalah faktor utama penentu keberhasilan suatu program/kegiatan yang dilakukan. Peningkatan Kompetensi SDM (pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku) adalah mutlak sebagai upaya meningkatan pelayanan teknis, sebagai motivator, dan sebagai fasilitator terhadap peningkatan usaha pelaku utama dan pelaku usaha.
Berbagai kegiatan pengembangan SDM Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan kehutanan dalam mensukseskan GEMA HATI adalah sebagai berikut :
Pengembangan Kompetensi Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Yang meliputi kegiatan :
-Pendidikan dan Latihan (Diklat dasar, Diklat alih jenjang, Diklat Teknis, Pengembangan Karakter Penyuluh)
-Pertemuan dan Koordinasi (Seminar, Lokakarya, Harmonisasi Penyuluh, Pertemuan Teknis, Temu Koordinasi)
-Optimalisasi Tugas Pokok dan Fungsi Penyuluh (sertifikasi Penyuluh, sarana dan prasarana penyuluh berupa Laptop, Roda 2, dan Test Kit).
>>>> Pengembangan Kelembagaan Penyuluhan
Kelembagaan Penyuluhan sebagai instansi Pembina memiliki peran sentral dalam pelaksanaan penyuluhan, yang meliputi implementasi/pelaksanan kebijakan Pemerintah dalam hal pelayanan adminstrasi dan pelayanan teknis. Lembaga penyuluhan dapat berperan ganda sebagai instansi yang social oriented dan profit oriented. Peran sosial lebih mengarah pada bagaimana mengoptimalkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha, sedangkan orientasi profit mengarah pada terciptanya PAD melalui lahan-lahan produktif yang dikelola lembaga penyuluhan yang pada dasarnya lahan-lahan produktif itu sebagai pembelajaran serta penyediaan bibit atau benih untuk kebutuhan usaha pelaku utama.
a. Optimalisasi Peran Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Yang meliputi kegiatan :
-Pendidikan dan Latihan Manajemen BP3K (Standar Pelayanan Prima yang meliputi pengelolaan kegiatan kepenyuluhan dan indentifikasi kebutuhan kelompok).
-Pengembangan Show Case komoditi unggulan daerah.
-Pengembangan Laboratorium Teknis.
-Pengembangan Pos Penyuluhan pedesaan.
-Pengembangan Kelompok Produktif.
-Pengembangan data base penyuluh (lahan kritis dan lahan produktif, kelompok, Gabungan kelompok, data penyuluh PNS, Penyuluh Kontrak dan Penyuluh Swadaya).
-Pengembangan informasi Teknologi melalui jaringan internet yang menjadikan BP3K sebagai pusat informasi teknologi, pasar dan permodalan.
b. Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Penyuluhan
-Pertemuan Koordinasi Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan kehutanan se Sulawesi Selatan
-Pertemuan Koordinasi Kepala Badan Koordinasi dan Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota.
-Pengembangan fasilitasi Bakorluh, Bapeluh, BP3K, dan Posluhdes
(pengembangan informasi dan teknologi melalui internet).
AYO PENYULUH....!!!!
SEMANGAT UNTUK BERBUAT YANG TERBAIK..!!!
Pelaksanaan Tugas kepenyuluhan merupakan proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha sebagai upaya untuk meningkatkan produktifitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraan mereka, serta terutama meningkatkan kesadaran dalam pelesetarian fungsi lingkungan hidup. Peranan Penyuluh juga sebagai implementasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Dalam Undang-undang tersebut amanat yang diemban penyuluh adalah bagaimana penyuluh mampu memberikan bimbingan kepada pelaku utama dan pelaku usaha agar mampu mandiri dalam mengakses pasar, teknologi, dan permodalan serta membina pemanfaatan sumberdaya lainnya dalam upaya peningkatan produktifitas usaha yang dijalankan. Secara umum, amanat UU No. 16 tahun 2006 adalah penyuluhan dilaksanakan dalam suatu sistem terpadu, dengan program yang diamanatkan yakni : 1) Revitalisasi wilayah kerja penyuluh; 2) Optimalisasi pemanfaatan lahan Balai Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K); 3) penyusunan kebijakan dan program; 4) Peningkatan kapasitas dan pelayanan penyuluh; serta 5) Pemanfaatan system administrasi dan manajemen.
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai salah satu lembaga Pemerintah dalam mengoptimalkan penyelenggaraan penyuluhan, telah mengamanatkan kepada Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Sulawesi Selatan untuk dapat mengangkat 6 KK dari belenggu kemiskinan setiap tahunnya, sehingga hal tersebut merupakan tugas yang harus diwujudkan oleh penyuluh dengan penuh rasa tanggungjawab sebagai Pembina di tingkat lapangan. Pelaksanaan tugas kepenyuluhan juga diarahkan pada dukungan dan peran penyuluh untuk mewujudkan Program pemerintah Sulawesi Selatan dalam rangka peningkatan produksi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, yakni peningkatan Produksi Padi, Jagung, Kakao, Sapi, Udang, Rumput Laut, Bandeng, dan pengembangan Hutan Rakyat.
Penyelenggaraan penyuluhan dapat berhasil secara optimal melalui proses penyuluhan yang partisipatif. Penyuluhan partisipatif ini bertujuan mendorong timbulnya 1) Pemikiran yang kreaif, baik dikalangan masyarakat maupun di kalangan pelaksana penyuluhan; 2) toleransi yag besar terhadap kritik yang datang dari bawah dengan mengembangkan sifat positif thinking di kalangan aparat pelaksana penyuluhan; 3) menimbulkan budaya di kalangan pengelola kegiatan/pemerintah untuk berani mengakui kesalahan dalam merencanakan kegiatan dan segera memperbaikinya; 4) menimbulkan kemampuan untuk merancang program/kegiatan secara optimal sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat; 5) menciptakan sistem evaluasi proyek pengembangan yang mengarah pada terciptanya kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha untuk mandiri.
Pada intinya, Penyuluhan Partisipatif ini adalah mengarahkan pada pelaksanaan penyuluhan yang menciptakan kerja sama yang erat antara lembaga pemerintah (penyelenggara/pelaksana penyuluhan), penyuluh secara individu atau organisasi, dewan/komisi penyuluhan, pelaku utama dan pelaku usaha, dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan yang telah di capai. Artinya secara bersama-sama ikut menentukan arah dan tujuan pengembangan komoditas unggulan pada masing-masing wilayah pengembangan, dan secara mandiri melestarikan dan pengembangkan kagiatan ke arah yang lebih baik lagi. Seperti yag diamanatkan pada Pasal 26 ayat 3 UU no, 16 tahun 2006 yakni : Penyuluhan dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui mekanisme kerja dan metode yag disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi pelaku utama dan pelaku usaha.
B.Pengertian
Makna "GEMA HATI" : Gerakan Optimalisasi Penyuluhan Partisipatif
GEMA adalah suatu pantulan suara yang bersumber pada satu suara, yang dalam hal ini suara tersebut di dengarkan oleh mahluk apapun yang ada di sekitarnya, namun harus disadari bahwa suara tak akan bisa bergema tanpa adanya kondisi alam sekitarnya yang mendukung.
Kata GEMA bila dikaitkan dengan penyelenggaraan penyuluhan bermakna bahwa kebijakan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang diimplementasikan ke dalam Program/kegiatan haruslah dilaksanakan secara terpadu dan memiliki keseragaman, keselarasan, agar tidak terjadi tumpang tindih akibat kondisi Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya. Kebijakan penyuluhan yang berasal dari Pemerintah, dapat diimplentasikan hingga ke tingkat lapangan (pelaku utama dan pelaku usaha), dengan membangun koordinasi dan kerja sama yang baik dan benar serta didukung oleh berbagai pihak terutama masyarakat tujuan penyuluhan itu sendiri.
Dari penjelasan tersebut di atas, Gerakan Optimalisasi (GEMA) bermakna sebagai upaya mengoptimalkan Program/kegiatan Penyuluhan dengan dukungan berbagai pihak baik ditingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
HATI adalah segumpal daging dalam tubuh mahluk hidup yang memberikan isyarat pada akal dan tubuh untuk selalu berbuat baik ataupun buruk dalam menjalani hidup. Namun Hati pada manusia pada dasarnya adalah mengarahkan akal dan tubuh untuk selalu berbuat baik. Ketika manusia melakukan perbuatan yang salah, maka hati seringkali sakit dan menegur kita untuk memperbaikinya.
Kata HATI bila dikaitkan dengan penyelenggaraan penyuluhan bermakna bahwa arah kebijakan penyelenggaraan penyuluhan adalah berorientasi pada kebenaran / kebaikan yakni menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pembinaan/ penyuluhan, dukungan terhadap peningkatan usaha masyarakat, serta perluasan wilayah usaha dan kesempatan berusaha.
Adapun Penyuluhan Partisipatif (HATI) bermakna kreatifitas dalam pelaksanaan penyuluhan sesuai dengan potensi daerah, Penyuluhan sebagai fasilitator dalam mewujudkan kemandirian pelaku utama dan pelaku usaha, menerima kritik dan saran sebagai bahan perbaikan, serta berorientasi pada pembangunan sehingga manfaat penyuluhan dapat memberikan hasil yang lebih merata dan dinikmati oleh masyarakat.
Secara garis besar, GEMA HATI adalah langkah pemerintah dalam hal ini Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Selatan dalam mewujudkan kesejahteraan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha melalui Penyelenggaraan Penyuluhan yang terpadu di Sulawesi Selatan, seperti yang diamanatkan UU. No. 16 tahun 2006.
GEMA HATI adalah Implementasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan baik di tingkat Propvinsi, Kabupaten, Kecamatan dan desa.
GEMA HATI merupakan Slogan Penyelenggaraan / Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Sulawesi Selatan.
C. Maksud dan Tujuan
Membangun koordinasi yang efektif dan terpadu antara pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dalam pelaksanaan penyuluhan dengan melibatkan seluruh stakeholder, dan masyarakat sebagai obyek penyuluhan (Keterlibatan dalam hal identifikasi kebutuhan dan evaluasi terhadap implementasi program/kegiatan), agar dalam perencanaan, dalam proses, dan hasil pelaksanaan penyuluhan dapat memberikan manfaat seperti yang diharapkan.
D. Kegiatan Prioritas
>>>> Pengembangan Sumberdaya Manusia Penyuluh
Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal ini Penyuluh merupakan salah satu komponen pendukung penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kelautan. Namun peran SDM ini adalah faktor utama penentu keberhasilan suatu program/kegiatan yang dilakukan. Peningkatan Kompetensi SDM (pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku) adalah mutlak sebagai upaya meningkatan pelayanan teknis, sebagai motivator, dan sebagai fasilitator terhadap peningkatan usaha pelaku utama dan pelaku usaha.
Berbagai kegiatan pengembangan SDM Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan kehutanan dalam mensukseskan GEMA HATI adalah sebagai berikut :
Pengembangan Kompetensi Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Yang meliputi kegiatan :
-Pendidikan dan Latihan (Diklat dasar, Diklat alih jenjang, Diklat Teknis, Pengembangan Karakter Penyuluh)
-Pertemuan dan Koordinasi (Seminar, Lokakarya, Harmonisasi Penyuluh, Pertemuan Teknis, Temu Koordinasi)
-Optimalisasi Tugas Pokok dan Fungsi Penyuluh (sertifikasi Penyuluh, sarana dan prasarana penyuluh berupa Laptop, Roda 2, dan Test Kit).
>>>> Pengembangan Kelembagaan Penyuluhan
Kelembagaan Penyuluhan sebagai instansi Pembina memiliki peran sentral dalam pelaksanaan penyuluhan, yang meliputi implementasi/pelaksanan kebijakan Pemerintah dalam hal pelayanan adminstrasi dan pelayanan teknis. Lembaga penyuluhan dapat berperan ganda sebagai instansi yang social oriented dan profit oriented. Peran sosial lebih mengarah pada bagaimana mengoptimalkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha, sedangkan orientasi profit mengarah pada terciptanya PAD melalui lahan-lahan produktif yang dikelola lembaga penyuluhan yang pada dasarnya lahan-lahan produktif itu sebagai pembelajaran serta penyediaan bibit atau benih untuk kebutuhan usaha pelaku utama.
a. Optimalisasi Peran Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Yang meliputi kegiatan :
-Pendidikan dan Latihan Manajemen BP3K (Standar Pelayanan Prima yang meliputi pengelolaan kegiatan kepenyuluhan dan indentifikasi kebutuhan kelompok).
-Pengembangan Show Case komoditi unggulan daerah.
-Pengembangan Laboratorium Teknis.
-Pengembangan Pos Penyuluhan pedesaan.
-Pengembangan Kelompok Produktif.
-Pengembangan data base penyuluh (lahan kritis dan lahan produktif, kelompok, Gabungan kelompok, data penyuluh PNS, Penyuluh Kontrak dan Penyuluh Swadaya).
-Pengembangan informasi Teknologi melalui jaringan internet yang menjadikan BP3K sebagai pusat informasi teknologi, pasar dan permodalan.
b. Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Penyuluhan
-Pertemuan Koordinasi Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan kehutanan se Sulawesi Selatan
-Pertemuan Koordinasi Kepala Badan Koordinasi dan Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota.
-Pengembangan fasilitasi Bakorluh, Bapeluh, BP3K, dan Posluhdes
(pengembangan informasi dan teknologi melalui internet).
AYO PENYULUH....!!!!
SEMANGAT UNTUK BERBUAT YANG TERBAIK..!!!
Langganan:
Postingan (Atom)
